Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
610/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
3.RAKHMAT, SH., MH
RYAN FIQRI SYAHRIBI Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 610/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2804/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2RAKHMAT, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN FIQRI SYAHRIBI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa Ryan Fiqri Syahribi Bin Samsudin pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, bertempat di samping rel Kampung Muara Bahari Baik Air 1 Kelurahan Tanjung Priuk Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Fajar (belum tertangkap), memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.
  • Kemudian terdakwa menghubungi Kimul (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima) puluh gram. Selanjutnya Kimul mengatakan akan menghubungi terdakwa kembali jika narkotika jenis sabu tersebut telah ada dan sekitar pukul 22.00 Wib, Kimul menghubungi terdakwa mengatakan sabu pesanan terdakwa telah ada, lalu menyuruh terdakwa mengambil sabu tersebut yang ditempel di samping rel Kampung Muara Bahari Baik Air 1 Kelurahan Tanjung Priuk Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara.
  • Selanjutnya terdakwa pergi Kampung Muara Bahari Baik Air 1 Kelurahan Tanjung Priuk Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara, lalu mengambil narkotika jenis sabu yang ditempel disamping rel, setelah itu, terdakwa menghubungi Fajar namun Fajar tidak bisa dihubungi, lalu pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa menghubungi Kimul, mengatakan akan mengembalikan sabu seberat 50 gram tersebut ke Kimul karena Fajar tidak bisa dihubungi
  • Kemudian Kimul menyuruh terdakwa untuk menyimpan sabu tersebut, nanti Kimul akan mencari pembeli yang lain dan akan menghubungi terdakwa, lalu sekira pukul 15.30 Wib seseorang yang mengaku teman Kimul yang Bernama ROBI menghubungi terdakwa menyuruh terdakwa untuk membawa sabu seberat 2 gram sebanyak 2 plastik klip dan seberat 5 gram sebanyak 3 plastik klip ke pasar Kober Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa menempel sabu ditempat yang telah diarahkan oleh orang suruhan Kimul, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa dan rencana terdakwa besok sisa sabu yang ada pada terdakwa akan terdakwa kembalikan kepada Kimul
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.40 Wib, ketika terdakwa sedang berjalan di Komplek perkantoran Taman Nyiur Sunter Podomoro Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dengan membawa narkotika jenis sabu, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya yang telah mendapat informasi dari masyarakat dan pada terdakwa ditemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 29,24 gram
  • Selanjutnya terdakwa mengakui sabu tersebut adalah milik Kimul yang akan terdakwa jual dengan sistem laku bayar, dimana harga 50 gram sabu adalah sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah)
  • Kemudian terdakwa mengakui, masih menyimpan sabu seberat 1 (satu) gram di rumah tinggal terdakwa di Kp. Bahari Gg. 2 Ujung RT 08 RW 06 No.40, Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara
  • Bahwa terdakwa mengetahui dan sadar menyalahgunakan narkotika jenis apapun dilarang oleh undang-undang serta terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menguasai narkotika, selanjutnya terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Labolatorium yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Republik Indonesia Nomor PL197FD/IV/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 April 2024 menyimpulkan barang bukti yang disita dari terdakwa Ryan Fiqri Syahribi Bin Samsudin berupa 2 (bungkus) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 28,6222 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa Ryan Fiqri Syahribi Bin Samsudin pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.40. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, bertempat di Komplek perkantoran Taman Nyiur Sunter Podomoro Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa team dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mendapat informasi dari masyarakat seseorang yang bernama Ryan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 mendapat narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.
  • Selanjutnya team melakukan penyidikan dan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.40 Wib, diketahui keberadaan terdakwa ada di Komplek perkantoran Taman Nyiur Sunter Podomoro Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan langsung mengamankan terdakwa, dimana pada terdakwa ditemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 29,24 gram
  • Selanjutnya terdakwa mengakui sabu tersebut adalah milik Kimul (belum tartangkap) yang terdakwa dapatkan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, di Kampung Muara Bahari Baik Air 1 Kelurahan  Tanjung Priuk Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara, yang ditempel disamping rel.
  • Kemudian Kimul menyuruh terdakwa untuk menyimpan sabu tersebut, nanti Kimul akan mencari pembeli yang lain dan akan menghubungi terdakwa, lalu sekira pukul 15.30 Wib seseorang yang mengaku teman Kimul menghubungi terdakwa menyuruh terdakwa untuk membawa sabu seberat 2 gram sebanyak 2 plastik klip dan seberat 5 gram sebanyak 3 plastik klip ke pasar Kober Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara
  • Selanjutnyapada hari minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa menempel sabu ditempat yang telah diarahkan oleh orang suruhan Kimul, setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa dan rencana terdakwa besok sisa sabu yang ada pada terdakwa akan terdakwa kembalikan kepada Kimul
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.40 Wib, ketika terdakwa sedang berjalan di Komplek perkantoran Taman Nyiur Sunter Podomoro Jakarta Utara dengan membawa narkotika jenis sabu, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya yang telah mendapat informasi dari masyarakat dan pada terdakwa ditemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu
  • Bahwa terdakwa mengetahui dan sadar menyalahgunakan narkotika jenis apapun dilarang oleh undang-undang serta terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menguasai narkotika, selanjutnya terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Labolatorium yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Republik Indonesia Nomor PL197FD/IV/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 April 2024 menyimpulkan barang bukti yang disita dari terdakwa Ryan Fiqri Syahribi Bin Samsudin berupa 2 (bungkus) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 28,6222 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya