Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr cucu juanda 1.PT. Andi Syam Putra Perkasa
2.Syaiful Anam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 238/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1cucu juanda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Naziruddin, SHcucu juanda
Tergugat
NoNama
1PT. Andi Syam Putra Perkasa
2Syaiful Anam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ARKINDO ELSADAI
2Gubernur DKI Jakarta cq. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI
3SDN 12 Pegadungan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi  terhadap Surat Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembangunan SDN 12 Pegadungan, pada Tanggal 11 November 2023;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian materiil Rp. 938.270.000,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kepada PENGGUGAT sampai keseluruhan jumlah kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT dibayar lunas;
  5. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.

 

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak