| Dakwaan |
Primair
------- Bahwa Terdakwa ASWANDI Bin SAPARUDIN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 jam 09.15 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Muara Baru Raya Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira Jam 08.50 Wib Terdakwa berangkat dari tempat kerjanya di Kapal / Pelabuhan Muara Baru sendirian dengan berjalan kaki lalu Terdakwa melihat lihat dipinggir jalan untuk mencari barang yang bisa diambil, lalu sekira jam 09.05 Wib Terdakwa sampai ditempat Cucian Kendaraan bermotor di Jln. Muara Baru Raya Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, lalu Terdakwa duduk dan melihat lihat situasi sekitar. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2010 Warna Putih Nopol B-6491-VBG milik saksi korban ARDIANSYAH yang sudah selesai dicuci, dipinggirkan dan diparkirkan standar 2 atau standar tengah dengan mengarah jalan raya, selanjutnya Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor milik saksi korban yang masih terantung di lubang kunci kontak dan sepeda motor tersebut dalam keadaan hidup atau menyala, lalu Terdakwa langsung menaiki sepeda motor milik saksi korban dan memegang kedua stang serta menurunkan standarnya, namun saat Terdakwa akan membawa kabur / pergi sepeda motor tersebut ternyata saksi korban mengetahuinya dan memegang, menarik dan menahan sepeda motor dengan memegangi handhle jok belakang namun Terdakwa berusaha mau memukul saksi korban. Selanjutnya saksi BONA SAGIYAT yang sebelumnya mencuci sepeda motor korban langsung berdiri di depan sepeda motor saksi korban dengan tujuan menghalangi sepeda motor agar Terdakwa tidak dapat membawa sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi BONA SAGIYAT menyuruh Terdakwa agar turun dari sepeda motor tetapi Terdakwa tidak mau turun sehingga kunci kontak sepeda motor saksi cabut dan saksi berikan kepada saksi korban, kemudian saksi korban bersama saksi BONA SAGIYAT langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ARDIANSYAH, dengan maksud untuk memiliki sepeda motor tersebut. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2010 Warna Putih Nopol B-6491-VBG atau kerugian materi sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. –
Subsidiair
------- Bahwa Terdakwa ASWANDI Bin SAPARUDIN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 jam 09.15 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Muara Baru Raya Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara, telah Percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira Jam 08.50 Wib Terdakwa berangkat dari tempat kerjanya di Kapal / Pelabuhan Muara Baru sendirian dengan berjalan kaki lalu Terdakwa melihat lihat dipinggir jalan untuk mencari barang yang bisa diambil, lalu sekira jam 09.05 Wib Terdakwa sampai ditempat Cucian Kendaraan bermotor di Jln. Muara Baru Raya Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, lalu Terdakwa duduk dan melihat lihat situasi sekitar. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2010 Warna Putih Nopol B-6491-VBG milik saksi korban ARDIANSYAH yang sudah selesai dicuci, dipinggirkan dan diparkirkan standar 2 atau standar tengah dengan mengarah jalan raya, selanjutnya Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor milik saksi korban yang masih terantung di lubang kunci kontak dan sepeda motor tersebut dalam keadaan hidup atau menyala, lalu Terdakwa langsung menaiki sepeda motor milik saksi korban dan memegang kedua stang serta menurunkan standarnya, namun saat Terdakwa akan membawa kabur / pergi sepeda motor tersebut ternyata saksi korban mengetahuinya dan memegang, menarik dan menahan sepeda motor dengan memegangi handhle jok belakang namun Terdakwa berusaha mau memukul saksi korban. Selanjutnya saksi BONA SAGIYAT yang sebelumnya mencuci sepeda motor korban langsung berdiri di depan sepeda motor saksi korban dengan tujuan menghalangi sepeda motor agar Terdakwa tidak dapat membawa sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi BONA SAGIYAT menyuruh Terdakwa agar turun dari sepeda motor tetapi Terdakwa tidak mau turun sehingga kunci kontak sepeda motor saksi cabut dan saksi berikan kepada saksi korban, kemudian saksi korban bersama saksi BONA SAGIYAT langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ARDIANSYAH, dengan maksud untuk memiliki sepeda motor tersebut. Dan akibatnya saksi korban akan mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2010 Warna Putih Nopol B-6491-VBG atau kerugian materi sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------- |