Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
653/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr ACHMAD NOOR ROIS 1.TARJA SUPRIYANTO
2.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk
3.ESTHER AGUSTINA FERDINANDUS, SH
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Jakarta III
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 653/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat 653/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1ACHMAD NOOR ROIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARTO HUTAPEA SHACHMAD NOOR ROIS
Tergugat
NoNama
1TARJA SUPRIYANTO
2PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk
3ESTHER AGUSTINA FERDINANDUS, SH
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Jakarta III
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

      Memerintahkan Terlawan II dan Turut Terlawan untuk tidak melaksanakan Eksekusi Lelang selama proses perkara berlangsung hingga ada putusan aquo perkara yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde) atas sebidang Tanah seluas 271 M2 berikut Bangunan Rumah yang berdiri diatasnya yang terletak dan setempat dikenal dengan  jalan Kirana Barat III, Blok D-1, Kavling No. 49, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Admintrasi Jakarta Utara-DKI Jakarta, Sertipikat Hak Milik No. 2712/Kelapa Gading Barat atas nama Terlawan I dengandengan batas-batas sebagai berikut :

  •  Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Kirana Barat III
  • Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Blok D 1 No. 47
  •  Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Blok D, No. 38
  •  Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gading Kirana Barat IX

Berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No.04232/2019, tanggal 3 September 2019 yang diterbitkan Terlawan IV atas nama Terlawan II ;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan dan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Jual Beli Jumat, tanggal 9 Agustus 2019 dan Kuitansi Penerimaan Uang Jumat, tanggal 2 Agustus 2019 senilai Rp, 2.000,000,000,- (Dua Milyar Rupiah), Kuitansi penerimaan Uang,Selasa tanggal 6 Agustus 2019 dan Kuitansi Penerimaan Uang, Jumat, tanggal 9 Agustus 2019 ;
  4. Menghukum Pelawan membayar kepada Terlawan I sisa harga pembelianTanah seluas 271 M2 berikut Bangunan Rumah yang berdiri diatasnya, Sertipikat Hak Milik No. 2712/Kelapa Gading Barat atas nama Terlawan I senllai Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) ;
  5. Menghukum Pelawan membayar kepada Terlawan I sisa harga pembelianTanah seluas 271 M2 berikut Bangunan Rumah yang berdiri diatasnya, Sertipikat Hak Milik No. 2712/Kelapa Gading Barat atas nama Terlawan I senllai Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) ;
  6. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekatan hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 114/2019, tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat oleh Terlawan III dan Sertipikat Hak Tanggungan No.04232/2019, tanggal 3 September 2019 atas nama Terlawan II yang diterbitkan Terlawan IV ;
  7. Menghukum Terlawan II mengembalikan kepada Pelawan dengan baik dan benar Sertipikat Hak Milik No. 2712/Kelapa Gading Barat atas nama Terlawan I ;
  8. Menghukum Terlawan IVmeroya atau menghapus Hak Tanggungan No.04232/2019, tanggal 3 September 2019 atas nama Terlawan II dari Buku Tanah Sertipikat Hak Milik No/ 2712/Kelapa Gading Barat atas nama Terlawan I ;
  9. Menghukum Terlawan II untuk membayar Uang Paksa (Dwang Som) senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan apabila Terlawan II lalai menyerahkan kepada Pelawan Sertipikat Hak Milik No. 2712/Kelapa Gading Barat atas nama Terlawan I terhitung sejak gugatan aquo perkara mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijde) hingga Sertipikat Hak Milik No. 2712/Kelapa Gading Barat diserahkan Terlawan II kepada Pelawan secara baik dan benar ;
  10. Menghukum Terlawan IV untuk membayar Uang Paksa (Dwang Som) senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan apabila Terlawan IV lalaimeroya atau menghapus dari Buku Tanah Sertipikat Hak Tanggungan No. 04232/2019, tanggal 3 September 2019 atas nama Terlawan II ;
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoor Beslag) ;
  12. Menghukum Turut Terlawan tunduk dan patuh pada putusan aquo perkara;
  13. Menyatakan putusan aquo perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), Verzet atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbarr bij voerraad);
  14. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

A t a u,

Apabila Pengadilan Jakarta Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono)

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak