Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.FAJAR HIDAYAT, S.H, M.H.
2.MELDA SIAGIAN, SH
OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/M.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR HIDAYAT, S.H, M.H.
2MELDA SIAGIAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa OKA INDRAWATI SARI BINTI NGADIRAN bersama-sama saksi  DARNINGSIH binti DADI, saksi AGUS FITRIANA binti MUCHTAR GANI, saksi AJENG AYU FITRIA binti HADIED dan saksi SUKASMI binti KASIYO (masing-masing dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Gading Nias Tower Alamanda Lt.2 CT Jl Raya Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “ menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan terhadap seorang Perempuan dengan persetujuan Perempuan tersebut,”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 desember 2023 sekitar jam 10.00 Wib, Sdr. OSCAR alias Mister Ganteng (belum tertangkap/DPO) menghubungi saksi DARNINGSIH binti DADI mengatakan ada pasein yang mau aborsi (menggugurkan bayi) lalu saksi DARNINGSIH binti DADI menghubungi terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN untuk membahas tindakan aborsi karena ada pasien lalu saksi DARNINGSIH binti DADI dan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN bertemu dikosan saksi DARNINGSIH binti DADI di Jl. Tanah Tinggi 4 Rt.004/001 No.7 Kost kosan 2002 kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dan dalam pertemuan tersebut saksi DARNINGSIH binti DADI dan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN sepakat untuk melakukan aborsi dengan menentukan tempatnya di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya sekitar jam 12.00 wib saksi DARNINGSIH binti DADI dan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN pergi ke Apartemen Gading Nias membawa 1 (satu) buah Tas gemblok warna hitam dan 1 (satu) buah tas koper warna pink (merah jambu) yang masing masing berisi peralatan untuk melakukan aborsi dan juga obat obatan.
  • Bahwa setelah sampai di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara sekitar Jam 12.30 Wib saksi DARNINGSIH binti DADI dan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN menyewa unit apartemen di tower Alamanda lt.2 CT selama 2 (dua) hari dengan harga Rp. 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) lalu saksi DARNINGSIH binti DADI  pulang kerumah orang tuanya karena ada acara tahlilan kemudian sekira jam 16.00 Wib saksi DARNINGSIH binti DADI kembali ke Apartemen Gading Nias dan Sdr. OSCAR alias Mister Ganteng menghubungi saksi DARNINGSIH binti DADI dan memberitahu bahwa pasien sudah datang ke Apartemen kemudian sesampainya di Apartemen Gading Nias saksi  DARNINGSIH binti DADI mengeluarkan peralatan aborsi dari dalam tas berupa under pad (alas tidur), perlak (alas tidur), sarung tangan karet, betadine, 2 (dua) alat penjepit, 2 (dua) cocor bebek (spekkulum), 2 (dua) buah Laminaria (alat pembuka vagina), obat mishoprostol (obat mules), selanjutnya alas tidur diletakkan diatas kasur selanjutnya saksi DARNINGSIH binti DADI menyuruh terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN untuk menjemput pasiennya dibawah loby Apartemen tidak lama kemudian terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN masuk kedalam Apartemen bersama  saksi AJENG AYU FITRIA (pasien aborsi), saksi AGUS FITRIANA (ibu kandung dari saksi AJENG AYU FITRIA), dan  saksi SUKASMI binti KASIYO.
  • Bahwa sekira jam 16.30 Wib  saksi SUKASMI binti KASIYO masuk kekamar sedangkan yang lainnya menunggu diruang tamu dan saat didalam kamar,  saksi SUKASMI binti KASIYO tiduran diatas kasur yang sudah di pasang under pad dan perlak, setelah itu posisinya terlentang dan kedua kakinya ditekuk sambil ngangkang lalu terdakwa memasukkan cocor bebek (spekkulum) ke vagina untuk membuka vaginanya, selanjutnya terdakwa membersihkan vagina  saksi SUKASMI binti KASIYO menggunakan kain kasa yang sudah di baluri betadine sedangkan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN memberikan lampu penerangan menggunakan lampu HP merk Vivo warna biru miliknya, selanjutnya saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan laminaria kedalam vagina menggunakan penjepit untuk didorong masuk ke vagina, setelah laminaria berada didalam vagina lalu saksi DARNINGSIH binti DADI menutup lubang vaginanya dengan kain kasa yang sudah di baluri betadine dan setelah itu cocor bebeknya (spekuklum) dicabut dari vagina saksi SUKASMI binti KASIYO sehingga mengeluarkan darah sedikit lalu saksi DARNINGSIH binti DADI menutup dengan kain kasa yang di baluri betadine
  • Selanjutnya  saksi SUKASMI binti KASIYO  memakai pembalut dan langsung keluar dari kamar karena tahapan pertama aborsi untuk buka mulut rahim sudah selesai dan untuk tahap kedua masih menunggu selama 12 jam kemudian saksi DARNINGSIH binti DADI memberikan 2 (dua) tablet obat misoprostol kepada  saksi SUKASMI binti KASIYO agar disimpan didalam mulut biar larut sendiri
  • Bahwa sekitar jam 16.50 Wib giliran saksi AJENG AYU FITRIA untuk masuk kedalam kamar lalu saksi AJENG AYU FITRIA tiduran diatas kasur yang sudah di pasang under pad dan perlak, setelah itu posisinya terlentang dan kedua kakinya ditekuk sambil ngangkang lalu saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan cocor bebek (spekkulum) ke vagina saksi AJENG AYU FITRIA lalu dibersihkan menggunakan kain kasa yang sudah di baluri betadine sedangkan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN memberikan lampu penerangan menggunakan lampu HP merk Vivo warna biru miliknya kemudian saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan laminaria kedalam vagina  saksi AJENG AYU FITRIA menggunakan penjepit untuk didorong masuk ke vagina, setelah laminaria berada didalam vagina lalu ditutup dengan kain kasa yang sudah di baluri betadine dan setelah itu terdakwa  DARNINGSIH binti DADI  mencabut cocor bebeknya (spekuklum) dari vagina saksi AJENG AYU FITRIA sehingga mengeluarkan darah cukup banyak lalu saksi DARNINGSIH binti DADI menutupnya dengan kain kasa yang di baluri betadine selanjutnya saksi AJENG AYU FITRIA memakai pembalut dan langsung keluar dari kamar karena tahapan pertama aborsi untuk buka mulut Rahim sudah selesai.
  • Bahwa setelah selesai tahap pertama,  saksi SUKASMI binti KASIYO  memberikan uang kepada saksi DARNINGSIH binti DADI sebesar Rp. 6.500.000.-(enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya aborsi kemudian saksi AGUS FITRIANA yang merupakan ibu kandung  saksi AJENG AYU FITRIA  memberikan uang tunai kepada saksi DARNINGSIH binti DADI sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) sebagai biaya pembayaran aborsi tersebut.
  • Bahwa untuk menggugurkan bayi yang ada dikandungan saksi SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA tersebut dilakukan dengan 4 (empat) tahap, dimana untuk tahap pertama dilakukan proses membuka mulut Rahim vagina pasien, untuk tahap kedua yakni pasien diberikan obat agar janinnya keluar seperti sedang haid dan memasukkan alat sedot vacuum, kemudian untuk tahap ketiga adalah melakukan penyedotan janin dan untuk tahap keempat adalah janin sudah berhasil disedot.
  • Bahwa sewaktu menunggu proses tahap kedua tiba-tiba anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading masuk kedalam Apartemen tersebut dan mengamankan saksi DARNINGSIH binti DADI, terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN, saksi SUKASMI binti KASIYO, saksi AJENG AYU FITRIA dan  saksi AGUS FITRIANA lalu anggota Polisi mengamankan barang bukti sedangkan  saksi SUKASMI binti KASIYO dan  saksi AJENG AYU FITRIA dibawa kerumah sakit untuk diberikan perawatan dan pengobatan
  • Bahwa saksi  DARNINGSIH binti DADI dan  terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Sekitar bulan september 2023 melakukan aborsi di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat sebanyak 2 (dua) janin bayi yang masih berumur 3 – 4 minggu kemudian janin tersebut dibuang oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet apartemen.
  • Sekitar akhir bulan september 2023 melakukan aborsi di penginapan yang ada didaerah Sentul Jawa Barat sebanyak 3 (tiga) janin bayi yang masih berumur 4 – 5 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI  ke saluran toilet penginapan
  • Sekitar awal bulan Oktober 2023 melakukan aborsi di Hotel Astika  yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 3 (tiga) janin bayi yang masih berumur 6 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang   oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet hotel
  • Sekitar awal bulan November 2023 melakukan aborsi di Hotel Astika  yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 2 (dua) janin bayi yang masih berumur 5 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh terdakwa  DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI ke saluran toilet Hotel
  • Sekitar pertengahan bulan September 2023 melakukan aborsi di Hotel yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 4 (empat) janin bayi yang masih berumur 7 – 8 minggu kemudian janin tersebut dibawa oleh pasiennya
  • Sekitar awal bulan oktober 2023 melakukan aborsi di Hotel yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 4 (empat) janin bayi yang masih berumur 5 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang   oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI  ke saluran toilet Hotel
  • Sekitar awal bulan Desember 2023 melakukan aborsi di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) janin bayi yang masih berumur 8 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet apartemen
  • Tanggal 11 desember 2023 mencoba melakukan aborsi di Apartemen Gading Nias sebanyak 1 (satu) janin bayi yang masih berumur 13 minggu kemudian janin tersebut masih dibawa bawa oleh terdakwa DARNINGSIH binti DADI dan terakhir disimpan didalam lemari pakaian Apartemen Gading Nias yang rencananya mau dikubur
  • Bahwa  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI tidak memiliki keahlian dibidang medis atau kedokteran dan  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI  melakukan perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan uang
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi DARNINGSIH binti DADI tersebut,  janin yang dikandung oleh  saksi AJENG AYU FITRIA meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit sedangkan janin yang dikandung oleh saksi SUKASMI binti KASIYO dapat diselamatkan dan hingga saat ini  saksi SUKASMI binti KASIYO masih mengandung bayinya.  

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 428 ayat (1)  huruf a UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------

Atau

Kedua :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN bersama-sama  saksi  DARNINGSIH binti DADI (dilakukan Penuntutan terpisah)  pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Gading Nias Tower Alamanda Lt.2 CT Jl Raya Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB bertempat di  Apartemen Gading Nias Tower Alamanda Lt.2 CT Jl Raya Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, terdakwa OKA INDRAWATI SARI dan saksi DARNINGSIH binti DADI, melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dengan cara menerima pasien perempuan untuk melakukan pengguguran bayi (aborsi), adapun perempuan yang akan melakukan pengguguran bayi tersebut adalah saksi SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA.
  • Adapun cara saksi DARNINGSIH binti DADI bersama-sama terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras tersebut yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan saksi SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA adalah saksi SUKASMI binti KASIYO masuk kekamar Apartemen kemudian saksi SUKASMI binti KASIYO tiduran diatas kasur yang sudah di pasang under pad dan perlak, setelah itu dengan posisi terlentang dan kedua kakinya ditekuk sambil ngangkang lalu saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan cocor bebek (spekkulum) ke vagina untuk membuka vaginanya, selanjutnya saksi DARNINGSIH binti DADI membersihkan vagina saksi SUKASMI binti KASIYO menggunakan kain kasa yang sudah di baluri betadine sedangkan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN memberikan lampu penerangan menggunakan lampu HP merk Vivo warna biru miliknya, selanjutnya saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan laminaria kedalam vagina menggunakan penjepit untuk didorong masuk ke vagina, setelah laminaria berada didalam vagina lalu saksi DARNINGSIH binti DADI menutup lubang vaginanya dengan kain kasa yang sudah di baluri betadine dan setelah itu cocor bebeknya (spekuklum) dicabut dari vagina saksi SUKASMI binti KASIYO sehingga mengeluarkan darah sedikit lalu saksi DARNINGSIH binti DADI menutup dengan kain kasa yang di baluri betadine, selanjutnya saksi SUKASMI binti KASIYO memakai pembalut dan langsung keluar dari kamar karena tahapan pertama aborsi untuk buka mulut rahim sudah selesai dan untuk tahap kedua masih menunggu selama 12 jam kemudian saksi DARNINGSIH binti DADI memberikan 2 (dua) tablet obat misoprostol kepada  saksi SUKASMI binti KASIYO agar disimpan didalam mulut biar larut sendiri
  • Bahwa sekitar jam 16.50 Wib giliran saksi AJENG AYU FITRIA untuk masuk kedalam kamar lalu saksi AJENG AYU FITRIA tiduran diatas kasur yang sudah di pasang under pad dan perlak, setelah itu posisinya terlentang dan kedua kakinya ditekuk sambil ngangkang lalu saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan cocor bebek (spekkulum) ke vagina saksi AJENG AYU FITRIA lalu dibersihkan menggunakan kain kasa yang sudah di baluri betadine sedangkan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN memberikan lampu penerangan menggunakan lampu HP merk Vivo warna biru miliknya kemudian saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan laminaria kedalam vagina  saksi AJENG AYU FITRIA menggunakan penjepit untuk didorong masuk ke vagina, setelah laminaria berada didalam vagina lalu ditutup dengan kain kasa yang sudah di baluri betadine dan setelah itu saksi  DARNINGSIH binti DADI  mencabut cocor bebeknya (spekuklum) dari vagina saksi AJENG AYU FITRIA sehingga mengeluarkan darah cukup banyak lalu saksi DARNINGSIH binti DADI menutupnya dengan kain kasa yang di baluri betadine selanjutnya saksi AJENG AYU FITRIA memakai pembalut dan langsung keluar dari kamar karena tahapan pertama aborsi untuk buka mulut Rahim sudah selesai.
  • Bahwa setelah selesai tahap pertama, saksi SUKASMI binti KASIYO memberikan uang kepada saksi DARNINGSIH binti DADI sebesar Rp. 6.500.000.-(enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya aborsi kemudian saksi AGUS FITRIANA yang merupakan ibu kandung  saksi AJENG AYU FITRIA  memberikan uang tunai kepada saksi DARNINGSIH binti DADI sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) sebagai biaya pembayaran aborsi tersebut.
  • Bahwa untuk menggugurkan bayi yang ada dikandungan saksi SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA tersebut dilakukan dengan 4 (empat) tahap, dimana untuk tahap pertama dilakukan proses membuka mulut Rahim vagina pasien, untuk tahap kedua yakni pasien diberikan obat agar janinnya keluar seperti sedang haid dan memasukkan alat sedot vacuum, kemudian untuk tahap ketiga adalah melakukan penyedotan janin dan untuk tahap keempat adalah janin sudah berhasil disedot.
  • Bahwa sewaktu menunggu proses tahap kedua tiba-tiba anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading masuk kedalam Apartemen tersebut dan mengamankan terdakwa OKA INDRAWATI SARI, saksi  DARNINGSIH binti DADI, saksi SUKASMI binti KASIYO, saksi AJENG AYU FITRIA dan  saksi AGUS FITRIANA lalu anggota Polisi mengamankan barang bukti sedangkan  saksi SUKASMI binti KASIYO dan  saksi AJENG AYU FITRIA dibawa kerumah sakit untuk diberikan perawatan dan pengobatan
  • Bahwa  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI  sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Sekitar bulan september 2023 melakukan aborsi di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat sebanyak 2 (dua) janin bayi yang masih berumur 3 – 4 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet apartemen.
  • Sekitar akhir bulan september 2023 melakukan aborsi di penginapan yang ada didaerah Sentul Jawa Barat sebanyak 3 (tiga) janin bayi yang masih berumur 4 – 5 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet penginapan
  • Sekitar awal bulan Oktober 2023 melakukan aborsi di Hotel Astika  yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 3 (tiga) janin bayi yang masih berumur 6 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet hotel
  • Sekitar awal bulan November 2023 melakukan aborsi di Hotel Astika  yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 2 (dua) janin bayi yang masih berumur 5 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang oleh terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI  ke saluran toilet Hotel
  • Sekitar pertengahan bulan September 2023 melakukan aborsi di Hotel yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 4 (empat) janin bayi yang masih berumur 7 – 8 minggu kemudian janin tersebut dibawa oleh pasiennya
  • Sekitar awal bulan oktober 2023 melakukan aborsi di Hotel yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 4 (empat) janin bayi yang masih berumur 5 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang   oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI  ke saluran toilet Hotel
  • Sekitar awal bulan Desember 2023 melakukan aborsi di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) janin bayi yang masih berumur 8 minggu kemudian janin tersebut dibuang oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet apartemen
  • Tanggal 11 desember 2023 mencoba melakukan aborsi di Apartemen Gading Nias sebanyak 1 (satu) janin bayi yang masih berumur 13 minggu kemudian janin tersebut masih dibawa bawa oleh saksi DARNINGSIH binti DADI dan terakhir disimpan didalam lemari pakaian Apartemen Gading Nias yang rencananya mau dikubur
  • Bahwa terdakwa OKA INDRAWATI SARI dan saksi DARNINGSIH binti DADI  tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian kemudian terdakwa OKA INDRAWATI SARI dan saksi  DARNINGSIH binti DADI  melakukan perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan uang
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI  tersebut, janin yang dikandung oleh saksi AJENG AYU FITRIA meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit sedangkan janin yang dikandung oleh saksi SUKASMI binti KASIYO dapat diselamatkan dan hingga saat ini saksi SUKASMI binti KASIYO masih mengandung bayinya.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP -----------------------------------------

 

 

 

 

Atau

Ketiga :

-----------Bahwa ia, Terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN bersama-sama saksi  DARNINGSIH binti DADI, saksi AGUS FITRIANA binti MUCHTAR GANI, saksi AJENG AYU FITRIA binti HADIED dan saksi SUKASMI binti KASIYO (masing-masing dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di  Apartemen Gading Nias Tower Alamanda Lt.2 CT Jl Raya Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “ menyuruh melakukan atau turut serta melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan  alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa OKA INDRAWATI SARI dan saksi  DARNINGSIH binti DADI , saksi SUKASMI binti KASIYO, saksi AJENG AYU FITRIA dan  saksi AGUS FITRIANA diamankan oleh anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading karena mencoba melakukan aborsi terhadap janin atau anak yang masih dalam kandungan oleh saksi SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan kedokteran, dimana saksi DARNINGSIH binti DADI dan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN berperan sebagai orang yang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan oleh saksi SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA, adapun cara  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI melakukan aborsi tersebut adalah saksi SUKASMI binti KASIYO masuk kekamar dan tiduran diatas kasur yang sudah di pasang under pad dan perlak, setelah itu posisinya terlentang dan kedua kakinya ditekuk sambil ngangkang lalu saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan cocor bebek (spekkulum) ke vagina untuk membuka vaginanya, selanjutnya saksi DARNINGSIH binti DADI membersihkan vagina  saksi SUKASMI binti KASIYO menggunakan kain kasa yang sudah di baluri betadine sedangkan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN memberikan lampu penerangan menggunakan lampu HP merk Vivo warna biru miliknya, selanjutnya saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan laminaria kedalam vagina menggunakan penjepit untuk didorong masuk ke vagina, setelah laminaria berada didalam vagina lalu saksi DARNINGSIH binti DADI menutup lubang vagina saksi SUKASMI binti KASIYO dengan kain kasa yang sudah di baluri betadine dan setelah itu cocor bebeknya (spekuklum) dicabut dari vagina saksi SUKASMI binti KASIYO sehingga mengeluarkan darah sedikit lalu saksi DARNINGSIH binti DADI  menutup dengan kain kasa yang di baluri betadine
  • Selanjutnya saksi SUKASMI binti KASIYO memakai pembalut dan langsung keluar dari kamar karena tahapan pertama aborsi untuk buka mulut rahim sudah selesai dan untuk tahap kedua masih menunggu selama 12 jam kemudian saksi DARNINGSIH binti DADI memberikan 2 (dua) tablet obat misoprostol kepada  saksi SUKASMI binti KASIYO agar disimpan didalam mulut biar larut sendiri
  • Bahwa sekitar jam 16.50 Wib giliran saksi AJENG AYU FITRIA untuk masuk kedalam kamar lalu saksi AJENG AYU FITRIA tiduran diatas kasur yang sudah di pasang under pad dan perlak, setelah itu posisinya terlentang dan kedua kakinya ditekuk sambil ngangkang lalu saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan cocor bebek (spekkulum) ke vagina saksi AJENG AYU FITRIA lalu dibersihkan menggunakan kain kasa yang sudah di baluri betadine sedangkan terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN memberikan lampu penerangan menggunakan lampu HP merk Vivo warna biru miliknya kemudian saksi DARNINGSIH binti DADI memasukkan laminaria kedalam vagina saksi AJENG AYU FITRIA menggunakan penjepit untuk didorong masuk ke vagina, setelah laminaria berada didalam vagina lalu ditutup dengan kain kasa yang sudah di baluri betadine dan setelah itu saksi  DARNINGSIH binti DADI  mencabut cocor bebeknya (spekuklum) dari vagina saksi AJENG AYU FITRIA sehingga mengeluarkan darah cukup banyak lalu saksi DARNINGSIH binti DADI menutupnya dengan kain kasa yang di baluri betadine selanjutnya saksi AJENG AYU FITRIA memakai pembalut dan langsung keluar dari kamar karena tahapan pertama aborsi untuk buka mulut Rahim sudah selesai.
  • Bahwa setelah selesai tahap pertama, saksi SUKASMI binti KASIYO  memberikan uang kepada saksi DARNINGSIH binti DADI sebesar Rp. 6.500.000.-(enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya aborsi kemudian saksi AGUS FITRIANA yang merupakan ibu kandung  saksi AJENG AYU FITRIA  memberikan uang tunai kepada saksi DARNINGSIH binti DADI sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) sebagai biaya pembayaran aborsi tersebut.
  • Bahwa untuk menggugurkan bayi yang ada dikandungan saksi SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA tersebut dilakukan dengan 4 (empat) tahap, dimana untuk tahap pertama dilakukan proses membuka mulut Rahim vagina pasien, untuk tahap kedua yakni pasien diberikan obat agar janinnya keluar seperti sedang haid dan memasukkan alat sedot vacuum, kemudian untuk tahap ketiga adalah melakukan penyedotan janin dan untuk tahap keempat adalah janin sudah berhasil disedot.
  • Bahwa sewaktu menunggu proses tahap kedua tiba-tiba anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading masuk kedalam Apartemen tersebut dan mengamankan saksi DARNINGSIH binti DADI, terdakwa OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN, saksi SUKASMI binti KASIYO, saksi AJENG AYU FITRIA dan  saksi AGUS FITRIANA lalu anggota Polisi mengamankan barang bukti sedangkan  saksi SUKASMI binti KASIYO dan  saksi AJENG AYU FITRIA dibawa kerumah sakit untuk diberikan perawatan dan pengobatan
  • Bahwa  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Sekitar bulan september 2023 melakukan aborsi di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat sebanyak 2 (dua) janin bayi yang masih berumur 3 – 4 minggu kemudian janin tersebut dibuang oleh terdakwa  DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI ke saluran toilet apartemen.
  • Sekitar akhir bulan september 2023 melakukan aborsi di penginapan yang ada didaerah Sentul Jawa Barat sebanyak 3 (tiga) janin bayi yang masih berumur 4 – 5 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh terdakwa  DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI  ke saluran toilet penginapan
  • Sekitar awal bulan Oktober 2023 melakukan aborsi di Hotel Astika  yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 3 (tiga) janin bayi yang masih berumur 6 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh terdakwa  DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI  ke saluran toilet hotel
  • Sekitar awal bulan November 2023 melakukan aborsi di Hotel Astika  yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 2 (dua) janin bayi yang masih berumur 5 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh terdakwa  DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI ke saluran toilet Hotel
  • Sekitar pertengahan bulan September 2023 melakukan aborsi di Hotel yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 4 (empat) janin bayi yang masih berumur 7 – 8 minggu kemudian janin tersebut dibawa oleh pasiennya
  • Sekitar awal bulan oktober 2023 melakukan aborsi di Hotel yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 4 (empat) janin bayi yang masih berumur 5 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh terdakwa  DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI ke saluran toilet Hotel
  • Sekitar awal bulan Desember 2023 melakukan aborsi di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) janin bayi yang masih berumur 8 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh terdakwa  DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI  ke saluran toilet apartemen
  • Tanggal 11 desember 2023 mencoba melakukan aborsi di Apartemen Gading Nias sebanyak 1 (satu) janin bayi yang masih berumur 13 minggu kemudian janin tersebut masih dibawa bawa oleh terdakwa DARNINGSIH binti DADI dan terakhir disimpan didalam lemari pakaian Apartemen Gading Nias yang rencananya mau dikubur
  • Bahwa terdakwa DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN tidak memiliki keahlian dibidang medis atau kedokteran dan terdakwa DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN melakukan perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan uang sehingga akibat perbuatan terdakwa DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN tersebut,  janin yang dikandung oleh  saksi AJENG AYU FITRIA meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit sedangkan janin yang dikandung oleh saksi SUKASMI binti KASIYO dapat diselamatkan dan hingga saat ini  saksi SUKASMI binti KASIYO masih mengandung bayinya.  

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 45 A UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP  ----

Atau

Kempat :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  DARNINGSIH binti DADI bersama-sama saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN, saksi AGUS FITRIANA binti MUCHTAR GANI, saksi AJENG AYU FITRIA binti HADIED dan saksi SUKASMI binti KASIYO (masing-masing dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Gading Nias Tower Alamanda Lt.2 CT Jl Raya Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “ menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa DARNINGSIH binti DADI, saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN, saksi SUKASMI binti KASIYO, saksi AJENG AYU FITRIA dan  saksi AGUS FITRIANA diamankan oleh anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading karena mencoba menggugurkan atau mematikan kandungan saksi SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA, dimana terdakwa DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN berperan sebagai orang yang menggugugurkan atau mematikan kandungan SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA, adapun cara Terdakwa  DARNINGSIH binti DADI  bersama-sama  saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN melakukan perbuatan tersebut tersebut adalah saksi SUKASMI binti KASIYO masuk kekamar dan tiduran diatas kasur yang sudah di pasang under pad dan perlak, setelah itu posisinya terlentang dan kedua kakinya ditekuk sambil ngangkang lalu terdakwa DARNINGSIH binti DADI memasukkan cocor bebek (spekkulum) ke vagina untuk membuka vaginanya, selanjutnya terdakwa DARNINGSIH binti DADI membersihkan vagina  saksi SUKASMI binti KASIYO menggunakan kain kasa yang sudah di baluri betadine sedangkan saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN memberikan lampu penerangan menggunakan lampu HP merk Vivo warna biru miliknya, selanjutnya terdakwa DARNINGSIH binti DADI memasukkan laminaria kedalam vagina menggunakan penjepit untuk didorong masuk ke vagina, setelah laminaria berada didalam vagina lalu terdakwa DARNINGSIH binti DADI menutup lubang vagina saksi SUKASMI binti KASIYO dengan kain kasa yang sudah di baluri betadine dan setelah itu cocor bebeknya (spekuklum) dicabut dari vagina saksi SUKASMI binti KASIYO sehingga mengeluarkan darah sedikit lalu terdakwa DARNINGSIH binti DADI  menutup dengan kain kasa yang di baluri betadine
  • Selanjutnya saksi SUKASMI binti KASIYO memakai pembalut dan langsung keluar dari kamar karena tahapan pertama aborsi untuk buka mulut rahim sudah selesai dan untuk tahap kedua masih menunggu selama 12 jam kemudian terdakwa DARNINGSIH binti DADI memberikan 2 (dua) tablet obat misoprostol kepada  saksi SUKASMI binti KASIYO agar disimpan didalam mulut biar larut sendiri
  • Bahwa sekitar jam 16.50 Wib giliran saksi AJENG AYU FITRIA untuk masuk kedalam kamar lalu saksi AJENG AYU FITRIA tiduran diatas kasur yang sudah di pasang under pad dan perlak, setelah itu posisinya terlentang dan kedua kakinya ditekuk sambil ngangkang lalu terdakwa DARNINGSIH binti DADI memasukkan cocor bebek (spekkulum) ke vagina saksi AJENG AYU FITRIA lalu dibersihkan menggunakan kain kasa yang sudah di baluri betadine sedangkan saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN memberikan lampu penerangan menggunakan lampu HP merk Vivo warna biru miliknya kemudian terdakwa DARNINGSIH binti DADI memasukkan laminaria kedalam vagina  saksi AJENG AYU FITRIA menggunakan penjepit untuk didorong masuk ke vagina, setelah laminaria berada didalam vagina lalu ditutup dengan kain kasa yang sudah di baluri betadine dan setelah itu terdakwa  DARNINGSIH binti DADI  mencabut cocor bebeknya (spekuklum) dari vagina saksi AJENG AYU FITRIA sehingga mengeluarkan darah cukup banyak lalu terdakwa DARNINGSIH binti DADI menutupnya dengan kain kasa yang di baluri betadine selanjutnya saksi AJENG AYU FITRIA memakai pembalut dan langsung keluar dari kamar karena tahapan pertama aborsi untuk buka mulut Rahim sudah selesai.
  • Bahwa setelah selesai tahap pertama,  saksi SUKASMI binti KASIYO  memberikan uang kepada terdakwa DARNINGSIH binti DADI sebesar Rp. 6.500.000.-(enam juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya aborsi kemudian saksi AGUS FITRIANA yang merupakan ibu kandung  saksi AJENG AYU FITRIA  memberikan uang tunai kepada terdakwa DARNINGSIH binti DADI sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) sebagai biaya pembayaran aborsi tersebut.
  • Bahwa untuk menggugurkan bayi yang ada dikandungan saksi SUKASMI binti KASIYO dan saksi AJENG AYU FITRIA tersebut dilakukan dengan 4 (empat) tahap, dimana untuk tahap pertama dilakukan proses membuka mulut Rahim vagina pasien, untuk tahap kedua yakni pasien diberikan obat agar janinnya keluar seperti sedang haid dan memasukkan alat sedot vacuum, kemudian untuk tahap ketiga adalah melakukan penyedotan janin dan untuk tahap keempat adalah janin sudah berhasil disedot.
  • Bahwa sewaktu menunggu proses tahap kedua tiba-tiba anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading masuk kedalam Apartemen tersebut dan mengamankan terdakwa DARNINGSIH binti DADI, saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN, saksi SUKASMI binti KASIYO, saksi AJENG AYU FITRIA dan  saksi AGUS FITRIANA lalu anggota Polisi mengamankan barang bukti sedangkan  saksi SUKASMI binti KASIYO dan  saksi AJENG AYU FITRIA dibawa kerumah sakit untuk diberikan perawatan dan pengobatan
  • Bahwa terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI sudah melakukan tindakan menggugurkan kandungan orang lain sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Sekitar bulan september 2023 melakukan aborsi di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat sebanyak 2 (dua) janin bayi yang masih berumur 3 – 4 minggu kemudian janin tersebut dibuang oleh terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet apartemen.
  • Sekitar akhir bulan september 2023 melakukan aborsi di penginapan yang ada didaerah Sentul Jawa Barat sebanyak 3 (tiga) janin bayi yang masih berumur 4 – 5 minggu kemudian janin tersebut dibuang oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet penginapan
  • Sekitar awal bulan Oktober 2023 melakukan aborsi di Hotel Astika  yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 3 (tiga) janin bayi yang masih berumur 6 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet hotel
  • Sekitar awal bulan November 2023 melakukan aborsi di Hotel Astika  yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 2 (dua) janin bayi yang masih berumur 5 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet Hotel
  • Sekitar pertengahan bulan September 2023 melakukan aborsi di Hotel yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 4 (empat) janin bayi yang masih berumur 7 – 8 minggu kemudian janin tersebut dibawa oleh pasiennya
  • Sekitar awal bulan oktober 2023 melakukan aborsi di Hotel yang ada didaerah Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 4 (empat) janin bayi yang masih berumur 5 – 7 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI ke saluran toilet Hotel
  • Sekitar awal bulan Desember 2023 melakukan aborsi di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) janin bayi yang masih berumur 8 minggu kemudian janin tersebut dibuang  oleh  terdakwa OKA INDRAWATI SARI  dan saksi  DARNINGSIH binti DADI  ke saluran toilet apartemen
  • Tanggal 11 desember 2023 mencoba melakukan aborsi di Apartemen Gading Nias sebanyak 1 (satu) janin bayi yang masih berumur 13 minggu kemudian janin tersebut masih dibawa bawa oleh saksi DARNINGSIH binti DADI dan terakhir disimpan didalam lemari pakaian Apartemen Gading Nias yang rencananya mau dikubur
  • Bahwa terdakwa DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN tidak memiliki keahlian dibidang medis atau kedokteran dan terdakwa DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN melakukan perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan uang sehingga akibat perbuatan terdakwa DARNINGSIH binti DADI dan saksi OKA INDRAWATI SARI binti NGADIRAN tersebut,  janin yang dikandung oleh  saksi AJENG AYU FITRIA meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit sedangkan janin yang dikandung oleh saksi SUKASMI binti KASIYO dapat diselamatkan dan hingga saat ini  saksi SUKASMI binti KASIYO masih mengandung bayinya 

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 346 ayat (1) KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP  ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya