Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
791/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr 1.WANI ALIMIN
2.TAN ENG ANN
3.CHONG YI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 791/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat 791/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1WANI ALIMIN
2TAN ENG ANN
3CHONG YI
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara  hukum, anak yang bernama CHONG YI lahir di Jakarta, 27 Mei 2001 merupakan  anak  dari pasangan suami istri TAN ENG ANN (Pemohon I) dengan WANI ALIMIN (Pemohon II)   ;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan mengurus  salinan Penetapan Pengesahan Anak ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Cq. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara ;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak