Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
MUJI MULIANTO als GALANG bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 528/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-552/M.1.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJI MULIANTO als GALANG bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia, Terdakwa  MUJI MULIANTO als GALANG bin MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar jam 01.40 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pademangan Timur 5 Gang 17 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira jam 01.40 WIB bertempat di Jalan Pademangan Timur 5 Gang 17 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terdakwa membuka pintu mobil Daihatsu Zebra S89 Nopol B-2359-BGY milik saksi korban ISEP KUSNADI menggunakan kunci kontak palsu dan setelah pintu mobil tersebut terbuka lalu terdakwa menghidupkan mobil tersebut menggunakan kunci palsu selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah Bak Air Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu mobil tersebut diparkirkan di daerah Bak Air sambil menunggu pembeli
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit  mobil Daihatsu Zebra S89 Nopol B-2359-BGY adalah untuk dijual dimana terdakwa mengambil mobil tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ISEP KUSNADI mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya