Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
275/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT Helios Informatika Nusantara 1.PT Digital Indotama Perkasa
2.Ayu Sriwulan
3.Billyanto Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 275/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat 275/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Helios Informatika Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Digital Indotama Perkasa
2Ayu Sriwulan
3Billyanto Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Invoice / Tagihan dan bukti lainnya adalah sah secara hukum dan mengikat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat.
  3. Menyatakan Para Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi tagihan pembayaran secara tanggung-renteng kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Jumlah Kewajiban/Tagihan                                                              :               Rp.     1.639.771.266,-

Denda Keterlambatan per tanggal 1 Mei 2024                         :               Rp.        478.984.753,-     +

Total Keseluruhan Kewajiban:Rp.2.118.756.019,-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melunasi kewajiban dan melaksanakan isi putusan ini.
  3. Menyatakan putusan a quo dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/uit bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


SUBSIDAIR :
 

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara C.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak