Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH. RENALDI HIDAYAT bin YAKOB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-899/M.1.11/E.uh/08/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RENALDI HIDAYAT bin YAKOB[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU :

-----------Bahwa ia, Terdakwa RENALDI HIDAYAT bin YAKOB bersama-sama dengan Sdr. UJANG KURNIAWAN bin SIHRON, Sdr. NURSIDIK bin alm HAE (dilakukan Penuntutan secara terpisah),  serta Sdr. YUDI (belum tertangkap/DPO) pada hari Mingu tanggal 11 Juli 2021 sekitar jam 01.05 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Parkiran depan Gudang NAGA LAUT BERSINAR Jalan Pendaratan Udang Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “ yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar jam 19.00 WIB, Sdr. YUDI menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil 7 (tujuh) box strefoam di Pelabuhan Muara Angke berisi benih bibit lobster atau  benih bening lobster (puerulus) untuk dibawa ke Lampung lalu terdakwa pergi ke Pelabuhan Muara Angke dan tiba sekira jam 22.00 WIB, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. UJANG KURNIAWAN bin SIHRON dan Sdr.  NURSIDIK bin alm HAE lalu terdakwa diperintahkan oleh Sdr. UJANG KURNIAWAN untuk mengirim 7 (tujuh) box strefoam berisi benih baby lobster ke Lampung kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekitar jam 09.30 Wib, terdakwa sampai di Bandar Lampung dan menyerahkan barang tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya kemudian terdakwa disuruh oleh laki-laki tersebut untuk membawa 12 (dua belas) kotak fiber kosong ke Pelabuhan Muara Angke.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar jam 00.35 WIB, terdakwa sampai di Pelabuhan Muara Angke dan bertemu dengan Sdr. UJANG KURNIAWAN dan Sdr. NURSIDIK lalu terdakwa diperintahkan oleh Sdr. UJANG KURNIAWAN untuk memasukkan 11 (sebelas) box strefoam berisi benih bening lobster (puerulus)  ke  Mobil Mitsubishi Pick Up L.300 warna Hitam dengan No. Pol. BE-8297-XC untuk dikirim kembali ke Lampung, dan pada saat memuat  benih bening lobster (puerulus) tersebut datang anggota Polisi dari Polsek Sunda Kelapa yakni saksi JEFRI PRAMA YUDHA, saksi IMAM TAUFIQ ISMAIL dan saksi SUGENG PRIYADI kemudian anggota Polisi menanyakan perihal  Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Dinas namun terdakwa maupun Sdr. UJANG KURNIAWAN dan Sdr. NURSIDIK tidak dapat menunjukkan  Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Dinas terkait kemudian terdakwa bersama dengan UJANG KURNIAWAN dan Sdr. NURSIDIK diamankan oleh pertugas Kepolisian dan menyita barang bukti berupa
  • 61.398 (enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) ekor benih baby lobster, terbagi 2 jenis, yaitu : jenis MUTIARA sebanyak 15.349 (lima belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan) dalam 3 styrofoam dan jenis PASIR sebanyak 46.049 (empat puluh enam ribu empat puluh sembilan) dalam 8 styrofoam;
  • 11 (sebelas) buah styrofoam warna putih;
  • 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam dengan No. Pol. F-1776-VF berikut kunci dan STNK atas nama RESTI YUNIARSIH;
  • Uang Tunai sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type F11 warna Ungu;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Putih;
  • 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pick Up L.300 warna Hitam dengan No. Pol. BE-8297-XC berikut kunci kontak dan STNK atas nama MEIMASARI AFIF;
  • 12 (dua belas) Box Fiber warna kuning;
  • Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk REALME Type C.21 warna Putih
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali mengirim  benih bening lobster (puerulus) dari Pelabuhan Muara Angke ke Lampung, dimana yang pertama pada tanggal 9 Juli 2021 sebanyak 7 (tujuh) box strefoam berisi  benih bening lobster (puerulus)  dengan ongkos sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada tanggal 11 Juli 2021 sebanyak 11 (sebelas) box strefoam berisi  61.398 (enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) ekor benih baby lobster dengan ongkos sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengangkut benih bening lobster (puerulus) tidak memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat untuk dikirim ke daerah Lampung, dimana maksud dan tujuan terdakwa mengangkut  benih bening lobster (puerulus) tersebut adalah untuk mendapatkan upah atau keuntungan mengangkut sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan dan atau lingkungan sumber daya ikan di Indonesia.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Perikanan ABDUL HAPIT, S, St, Pi, M.P selaku Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 17/Permen-KP/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.) Dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan :
    1. Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.
    2. Nelayan Kecil yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah dengan  UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP  --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-----------Bahwa ia, Terdakwa RENALDI HIDAYAT bin YAKOB bersama-sama dengan Sdr. UJANG KURNIAWAN bin SIHRON, Sdr. NURSIDIK bin alm HAE (dilakukan Penuntutan secara terpisah),  serta Sdr. YUDI (belum tertangkap/DPO) pada hari Mingu tanggal 11 Juli 2021 sekitar jam 01.05 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Parkiran depan Gudang NAGA LAUT BERSINAR Jalan Pendaratan Udang Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “ yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar jam 00.35 Wib bertempat di Parkiran depan Gudang NAGA LAUT BERSINAR Jalan Pendaratan Udang Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Terdakwa  RENALDI HIDAYAT bin YAKOB bersama-sama dengan Sdr. UJANG KURNIAWAN bin SIHRON dan Sdr. NURSIDIK bin alm HAE ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Sunda Kelapa yakni saksi JEFRI PRAMA YUDHA, saksi IMAM TAUFIQ ISMAIL dan saksi SUGENG PRIYADI karena dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengedarkan Benih Bening Lobster (puerulus) dan pada waktu Terdakwa bersama dengan  Sdr. UJANG KURNIAWAN bin SIHRON dan Sdr. NURSIDIK bin alm HAE ditangkap disita barang bukti berupa :
  • 61.398 (enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) ekor benih baby lobster, terbagi 2 jenis, yaitu : jenis MUTIARA sebanyak 15.349 (lima belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan) dalam 3 styrofoam dan jenis PASIR sebanyak 46.049 (empat puluh enam ribu empat puluh sembilan) dalam 8 styrofoam;
  • 11 (sebelas) buah styrofoam warna putih;
  • 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam dengan No. Pol. F-1776-VF berikut kunci dan STNK atas nama RESTI YUNIARSIH;
  • Uang Tunai sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type F11 warna Ungu;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Putih;
  • 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pick Up L.300 warna Hitam dengan No. Pol. BE-8297-XC berikut kunci kontak dan STNK atas nama MEIMASARI AFIF;
  • 12 (dua belas) Box Fiber warna kuning;
  • Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk REALME Type C.21 warna Putih
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali mengirim  benih bening lobster (puerulus) dari Pelabuhan Muara Angke ke Lampung, dimana yang pertama pada tanggal 9 Juli 2021 sebanyak 7 (tujuh) box strefoam berisi  benih bening lobster (puerulus)  dengan ongkos sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada tanggal 11 Juli 2021 sebanyak 11 (sebelas) box strefoam berisi  61.398 (enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) ekor benih baby lobster dengan ongkos sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengangkut benih bening lobster (puerulus) tidak memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat untuk dikirim ke daerah Lampung, dimana maksud dan tujuan terdakwa mengangkut  benih bening lobster (puerulus) tersebut adalah untuk mendapatkan upah atau keuntungan mengangkut sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan dan atau lingkungan sumber daya ikan di Indonesia.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Perikanan ABDUL HAPIT, S, St, Pi, M.P selaku Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 17/Permen-KP/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.) Dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan :
  1. Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.
  2. Nelayan Kecil yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas

 

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya