Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH 1.ANGGA PRADIFTA HIDAYAT bin HIDAYAT SYARIF
2.ATTA bin MINANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 524/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2410/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PRADIFTA HIDAYAT bin HIDAYAT SYARIF[Penahanan]
2ATTA bin MINANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa TERDAKWA ANGGA PRADIFTA BIN HIDAYAT SYARIF dan TERDAKWA ATTA BIN MINANG pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 06.15 WIB bertempat di Jl. Tipar Cakung Gg. Pasar Lama Wisma Alung 8 Rt Rt 001/005 Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki, dengan melawan hak/hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 06.20 WIB, ketika Terdakwa Angga Pradifta, Terdakwa Atta dan Sdr. Oled (Kini berstatus sebagai DPO) melakukan pencurian di 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023, warna Hitam, Nopol B 5604 TOA, Noka; MH1JM9121PK995863, Nosin : JM91E2993005 stnk an RIKO TOM milik Korban Siti Nurbaya yang beralamat di sebuah rumah di Jl. Tipar Cakung Gg. Pasar Lama Wisma Alung 8 Rt Rt 001/005 Kel. Sukapura, KEc. Cilincing, Jakarta Utara;
  • Bahwa Terdakwa Angga Pradifta, Terdakwa Atta dan Sdr. Oled (Kini berstatus sebagai DPO) sudah merencanakan pencurian tersebut, di mana pencurian tersebut diinisiatif oleh Sdr. Oled (Kini berstatus sebagai DPO), dan sebelum melakukan pencurian para Terdakwa sebelumnya berangkat dari rumah Terdakwa Atta pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 03.00 WIB menggunakan sepeda motor bonceng tiga, hingga tiba di rumah Korban Siti Nurbaya sekira jam 06.15 WIB;
  • Bahwa untuk melakukan Pencurian tersebut para Terdakwa membagi tugas sebagaimana berikut:
  1. Sdr. Oled (Kini berstatus sebagai DPO) berperan memfasilitasi sepeda motor untuk di gunakan oleh para Terdakwa dalam melakukan pencurian, menyiapakan 1 (satu) kunci leter "T" berikut 5 (lima) mata kunci, 2 (dua) kunci leter "L" dan 2 (dua) buah anak kunci yang di lilit lakban;
  2. Terdakwa Angga berperan merusak kunci 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 dengan menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor tersebut;
  3. Terdakwa Atta berperan untuk mengawasi keadaan sekitar hingga 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 tersebut berhasil di curi;
    • Bahwa setelah sampai di rumah Korban Siti Nurbaya, Terdakwa Angga Pradifta yang kemudian langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 milik Korban Siti Nurbaya dengan cara merusak lubang kuncinya menggunakan kunci letter T yang sebelumnya di bawa, namun ketika henda kabur membawa motor curian tersebut, Korban Siti Nurbaya yang telah bangun tidur memergoki Para Terdakwa yang mengambil motor milik korban, dan langsung berteriak “maling”, hingga para Terdakwa dikejar-kejar oleh anak-anak sekolah yang sedang melintas dan juga para warga sekitar;
    • Bahwa dalam proses pengejaran terhadap Para Terdakwa oleh anak-anak sekolah dan para warga sekitar, Sdr. Oled berhasil melarikan diri dengan sepeda motor yang dibawanya dan kini berstatus sebagai DPO, namun Terdakwa Angga Pradifta, Terdakwa Atta berhasil diamankan oleh para warga;
    • Bahwa Terdakwa Angga Pradifta, Terdakwa Atta diamankan ke Polsek Clincing dengan barang bukti yang didapat berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023, warna Hitam, Nopol B 5604 TOA, Noka; MH1JM9121PK995863, Nosin : JM91E2993005 stnk an RIKO TOM milik Korban Siti Nurbaya yang sudah dirusak kontak kuncinya beserta dengan barang bukti kunci letter "T" berikut 5 (lima) mata kunci, 2 (dua) kunci leter "L", dan 2 (dua) anak kunci di lilit lakban Hitam milik Para Terdakwa;
    • Bahwa para Terdakwa beralasan mencuri 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan, di mana hasil penjualannya itu digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya