Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
3.HENGKI CHARLES PANGARIBUAN, S.H.
WEI ZIHAO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 394/M.1.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
3HENGKI CHARLES PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEI ZIHAO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa WEI ZIHAO bersama – sama dengan saksi MUHAMMAD RIDZUAN CHEONG bin ABDULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 05.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus 2025 bertempat di Lobi Hotel Tower B Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada sekira hari Sabtu tanggal 01 Juni 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. XIAO YU (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi Wechat dan menawarkan pekerjaan di Indonesia untuk menerima barang berupa narkotika dan setelah menerima barang berupa narkotika tersebut mendapatkan upah sebesar 10.000 (sepuluh ribu) RMB.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Terdakwa sampai di Jakarta, selanjutnya Terdakwa dijemput oleh teman Sdr. XIAO YU (DPO) serta diberikan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan memesan di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. XIAO YU (DPO) untuk memberikan nomor handphone milik Terdakwa karena saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah akan menghubungi Terdakwa untuk menanyakan alamat Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.54 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahu bahwa Terdakwa berada di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. XIAO YU (DPO) memberitahu bahwa barang berupa narkotika tersebut akan sampai, selanjutnya sekira pukul 03.43 WIB Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan dijawab masih dijalan menuju Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
  • Bahwa sekira pukul 05.10 WIB pada saat Terdakwa di Lobi Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara setelah Terdakwa menerima barang berupa narkotika dari saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah tiba – tiba datang Saksi Rangga Prasyulianto dan saksi Guntur Alexsander beserta anggota tim lainnya selaku anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. Koper Merek LFC warna hitam yang berisi :
  1. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  2. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  3. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  4. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  5. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  6. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  7. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  8. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  9. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  10. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  11. Plastik bungkus merek Hicomi Honey Lemon Tea warna hijau;
  12. Plastik bungkus warna merah berisi mie kering;
  13. Plastik warna merah berisi kuaci warna hitam;
  14. Plastik warna putih berisi kuaci warna putih;
  1. Iphone 16 Promax warna hitam dengan nomor simcard 082312336065 Imei 1: 359007651689178, Imei 2: 359007651705511;
  2. Paspor Republik Rakyat Cina warna merah atas nama WEI ZIHAO dengan nomor Paspor EH3156420.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa di Gedung Bareskrim Polri Lantai 7 Subdit 1 Dittipidnarkoba Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berupa :
        1. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.01), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
        2. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.02), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
        3. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.03), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
        4. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.04), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
        5. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.05), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
        6. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.06), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
        7. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.07), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
        8. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.08), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
        9. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.09), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
        10. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.10), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Agustus 2025 diperoleh keterangan bahwa barang bukti Terdakwa berupa :
          1. 1 (satu) koper merek LFC warna hitam berisi :
  1. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.01), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  2. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.02), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  3. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.03), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  4. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.04), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  5. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.05), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  6. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.06), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  7. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.07), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  8. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.08), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  9. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.09), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  10. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.10), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram.
          1. Iphone 16 Promax warna hitam dengan nomor simcard 082312336065 Imei 1: 359007651689178, Imei 2: 359007651705511;
          2. Paspor Republik Rakyat Cina warna merah atas nama WEI ZIHAO dengan nomor Paspor EH3156420.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 5325/NNF/2025 tanggal 04 September 2025 disimpulkan :
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.01) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7033 gram diberi nomor barang bukti 6366/2025/NF;
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.02) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,8302 gram diberi nomor barang bukti 6367/2025/NF;
  3. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.03) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7102 gram diberi nomor barang bukti 6368/2025/NF;
  4. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.04) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,9106 gram diberi nomor barang bukti 6369/2025/NF;
  5. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.05) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,9555 gram diberi nomor barang bukti 6370/2025/NF;
  6. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.06) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,8723 gram diberi nomor barang bukti 6371/2025/NF;
  7. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.07) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7981 gram diberi nomor barang bukti 6372/2025/NF;
  8. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.08) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,8626 gram diberi nomor barang bukti 6373/2025/NF;
  9. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.09) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7009 gram diberi nomor barang bukti 6374/2025/NF;
  10. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.10) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,6565 gram diberi nomor barang bukti 6375/2025/NF;

yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa WEI ZIHAO bersama – sama dengan saksi MUHAMMAD RIDZUAN CHEONG bin ABDULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 05.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus 2025 bertempat di Lobi Hotel Tower B Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Berawal pada sekira hari Sabtu tanggal 01 Juni 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. XIAO YU (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi Wechat dan menawarkan pekerjaan di Indonesia untuk menerima barang berupa narkotika dan setelah menerima barang berupa narkotika tersebut mendapatkan upah sebesar 10.000 RMB.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Terdakwa sampai di Jakarta, selanjutnya Terdakwa dijemput oleh teman Sdr. XIAO YU (DPO) serta diberikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan memesan di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. XIAO YU (DPO) untuk memberikan nomor handphone milik Terdakwa karena saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah akan menghubungi Terdakwa untuk menanyakan alamat Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.54 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahu bahwa Terdakwa berada di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. XIAO YU (DPO) memberitahu bahwa barang berupa narkotika tersebut akan sampai, selanjutnya sekira pukul 03.43 WIB Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan dijawab masih dijalan menuju Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
  • Bahwa sekira pukul 05.10 WIB pada saat Terdakwa di Lobi Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara setelah Terdakwa menerima barang berupa narkotika dari saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah tiba – tiba datang Saksi Rangga Prasyulianto dan saksi Guntur Alexsander beserta anggota tim lainnya selaku anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. Koper Merek LFC warna hitam yang berisi :
  1. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  2. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  3. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  4. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  5. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  6. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  7. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  8. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  9. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  10. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  11. Plastik bungkus merek Hicomi Honey Lemon Tea warna hijau;
  12. Plastik bungkus warna merah berisi mie kering;
  13. Plastik warna merah berisi kuaci warna hitam;
  14. Plastik warna putih berisi kuaci warna putih;
  1. Iphone 16 Promax warna hitam dengan nomor simcard 082312336065 Imei 1: 359007651689178, Imei 2: 359007651705511;
  2. Paspor Republik Rakyat Cina warna merah atas nama WEI ZIHAO dengan nomor Paspor EH3156420.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa di Gedung Bareskrim Polri Lantai 7 Subdit 1 Dittipidnarkoba Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berupa :
  1. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.01), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  2. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.02), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  3. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.03), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  4. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.04), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  5. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.05), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  6. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.06), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  7. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.07), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  8. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.08), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  9. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.09), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  10. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.10), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Agustus 2025 diperoleh keterangan bahwa barang bukti Terdakwa berupa :
        1. 1 (satu) koper merek LFC warna hitam berisi
  1. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.01), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  2. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.02), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  3. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.03), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  4. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.04), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  5. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.05), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  6. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.06), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  7. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.07), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  8. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.08), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  9. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.09), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  10. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.10), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram.
        1. Iphone 16 Promax warna hitam dengan nomor simcard 082312336065 Imei 1: 359007651689178, Imei 2: 359007651705511;
        2. Paspor Republik Rakyat Cina warna merah atas nama WEI ZIHAO dengan nomor Paspor EH3156420.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 5325/NNF/2025 tanggal 04 September 2025 disimpulkan :
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.01) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7033 gram diberi nomor barang bukti 6366/2025/NF;
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.02) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,8302 gram diberi nomor barang bukti 6367/2025/NF;
  3. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.03) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7102 gram diberi nomor barang bukti 6368/2025/NF;
  4. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.04) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,9106 gram diberi nomor barang bukti 6369/2025/NF;
  5. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.05) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,9555 gram diberi nomor barang bukti 6370/2025/NF;
  6. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.06) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,8723 gram diberi nomor barang bukti 6371/2025/NF;
  7. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.07) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7981 gram diberi nomor barang bukti 6372/2025/NF;
  8. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.08) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,8626 gram diberi nomor barang bukti 6373/2025/NF;
  9. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.09) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7009 gram diberi nomor barang bukti 6374/2025/NF;
  10. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.10) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,6565 gram diberi nomor barang bukti 6375/2025/NF;

yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum PIdana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa WEI ZIHAO bersama – sama dengan saksi MUHAMMAD RIDZUAN CHEONG bin ABDULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 05.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus 2025 bertempat di Lobi Hotel Tower B Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Berawal pada sekira hari Sabtu tanggal 01 Juni 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. XIAO YU (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi Wechat dan menawarkan pekerjaan di Indonesia untuk menerima barang berupa narkotika dan setelah menerima barang berupa narkotika tersebut mendapatkan upah sebesar 10.000 RMB.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Terdakwa sampai di Jakarta, selanjutnya Terdakwa dijemput oleh teman Sdr. XIAO YU (DPO) serta diberikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan memesan di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. XIAO YU (DPO) untuk memberikan nomor handphone milik Terdakwa karena saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah akan menghubungi Terdakwa untuk menanyakan alamat Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.54 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahu bahwa Terdakwa berada di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. XIAO YU (DPO) memberitahu bahwa barang berupa narkotika tersebut akan sampai, selanjutnya sekira pukul 03.43 WIB Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan dijawab masih dijalan menuju Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
  • Bahwa sekira pukul 05.10 WIB pada saat Terdakwa di Lobi Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Jl. Lodan Raya No. 2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara setelah Terdakwa menerima barang berupa narkotika dari saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah tiba – tiba datang Saksi Rangga Prasyulianto dan saksi Guntur Alexsander beserta anggota tim lainnya selaku anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. Koper Merek LFC warna hitam yang berisi :
  1. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  2. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  3. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  4. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  5. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  6. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  7. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  8. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  9. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  10. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika;
  11. Plastik bungkus merek Hicomi Honey Lemon Tea warna hijau;
  12. Plastik bungkus warna merah berisi mie kering;
  13. Plastik warna merah berisi kuaci warna hitam;
  14. Plastik warna putih berisi kuaci warna putih;
  1. Iphone 16 Promax warna hitam dengan nomor simcard 082312336065 Imei 1: 359007651689178, Imei 2: 359007651705511;
  2. Paspor Republik Rakyat Cina warna merah atas nama WEI ZIHAO dengan nomor Paspor EH3156420.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa di Gedung Bareskrim Polri Lantai 7 Subdit 1 Dittipidnarkoba Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berupa :
  1. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.01), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  2. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.02), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  3. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.03), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  4. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.04), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  5. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.05), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  6. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.06), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  7. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.07), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  8. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.08), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  9. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.09), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  10. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.10), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Agustus 2025 diperoleh keterangan bahwa barang bukti Terdakwa berupa :
        1. 1 (satu) koper merek LFC warna hitam berisi
  1. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.01), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  2. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.02), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  3. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.03), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  4. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.04), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  5. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.05), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  6. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.06), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  7. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.07), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  8. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.08), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  9. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.09), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram;
  10. 1 (satu) kotak merek Colla Colla warna merah muda yang berisi 10 (sepuluh) bungkus berisi serbuk warna cream mengandung narkotika dengan berat netto 160 (seratus enam puluh) gram (kode D.10), dilakukan pemusnahan dengan berat netto 155 (seratus lima puluh lima) gram, dan sisa untuk pemeriksaan Labfor dengan berat netto 1 (satu) gram.
        1. Iphone 16 Promax warna hitam dengan nomor simcard 082312336065 Imei 1: 359007651689178, Imei 2: 359007651705511;
        2. Paspor Republik Rakyat Cina warna merah atas nama WEI ZIHAO dengan nomor Paspor EH3156420.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 5325/NNF/2025 tanggal 04 September 2025 disimpulkan :
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.01) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7033 gram diberi nomor barang bukti 6366/2025/NF;
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.02) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,8302 gram diberi nomor barang bukti 6367/2025/NF;
  3. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.03) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7102 gram diberi nomor barang bukti 6368/2025/NF;
  4. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.04) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,9106 gram diberi nomor barang bukti 6369/2025/NF;
  5. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.05) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,9555 gram diberi nomor barang bukti 6370/2025/NF;
  6. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.06) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,8723 gram diberi nomor barang bukti 6371/2025/NF;
  7. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.07) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7981 gram diberi nomor barang bukti 6372/2025/NF;
  8. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.08) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,8626 gram diberi nomor barang bukti 6373/2025/NF;
  9. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.09) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,7009 gram diberi nomor barang bukti 6374/2025/NF;
  10. 1 (Satu) bungkus plastik klip (kode D.10) berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 4,6565 gram diberi nomor barang bukti 6375/2025/NF;

yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum PIdana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya