Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
404/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.Tedy Weng
2.Inge Suryanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 404/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 404/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Tedy Weng
2Inge Suryanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Reka Wati, SHTedy Weng
2Reka Wati, SHInge Suryanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada para Pemohon untuk Perubahan nama anak para Pemohon yang terdapat didalam dokumen Kependudukannya yaitu Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran No. 105/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil danKeluarga Berencana Banyumas, yang semula bernama SAMUEL SENER SURYANTO dirubah menjadi  SAMUEL SENER WENG;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini, kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak