Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.AZHARY ARSYAD SULAIMAN, S.H
2.DHIKI KURNIA, S.H.
TAMID Bin TOHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 328/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1500 /M.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZHARY ARSYAD SULAIMAN, S.H
2DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMID Bin TOHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa TAMID BIN TOHARI, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau suatu hari di bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Danau Sunter Barat Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa yang melakukan aktifitas perjudian dengan mempunyai akun judi TOGEL (Toto Gelap) jenis MACAU di situs olxtogel99.com. Selanjutnya cara terdakwa melakukan aktifitas judi tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A34 5G warna SILVER dengan nomor simcard 0812-9190-0300 untuk masuk ke website olxtogel99.com lalu melakukan login dengan memasukkan username : MATENGMUNIR Password : qwe123 dan muncul menu pilihan MACAU. Setelah muncul menu tersebut lalu terdakwa klik menu MACAU dan mengeklik jumlah nomor pasangan Togel MACAU, dan klik harga pasangan nomor serta memasukkan besaran uang taruhannya.

Bahwa dalam melakukan aktifitasnya tersebut terdakwa telah menampung pemain judi yang menitipkan nomor pasangan dan uang taruhannya kepada terdakwa melalui Whatsapp milik terdakwa dan kemudian pasangan nomor atau angka tersebut terdakwa kirim ke Bandar di situs olxtogel99.com. Selanjutnya nomor atau angka dari pemain judi tersebut terdakwa screenshot atau simpan di handphone terdakwa dan apabila pemain judi ada yang menang pembayaran hadiah akan ditransfer ke rekening terdakwa dan selanjutnya akan terdakwa berikan kepada pemain yang menang dengan cara ditransfer. Adapun hari pemutaran judi TOGEL (Toto Gelap) jenis MACAU dengan Website olxtogel99.com yang terdakwa lakukan pada setiap siang dan malam hari.

Bahwa jumlah uang hadiah yang dijanjikan bandar judi TOGEL (Toto Gelap) jenis MACAU di Website olxtogel99.com kepada pemasang nomor (pemain judi) tersebut apabila ada nomor pasangan yang menang akan mendapatkan hadiah sebagai berikut :

a.     Untuk pasangan 3 (tiga) angka senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah

 

sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

b.    Untuk pasangan 4 (empat) angka senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

Kemudian dari hadiah yang dijanjikan situs tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari Bandar judi TOGEL (Toto Gelap) Jenis MACAU dengan Website olxtogel99.com adalah untuk pasangan 3 (tiga) angka senilai Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk pasangan 4 (empat) angka senilai Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), lalu apabila orang lain yang menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Bahwa kegiatan perjudian tersebut sifatnya untung-untungan dan terdakwa mendapatkan besarnya imbalan tergantung jumlah pasangannya, namun akfititas perjudian yang dilakukan terdakwa tersebut tanpa disertai izin dari pemerintah sehingga kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Kawasan Muara Baru pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB di Jalan Danau Sunter Barat Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP.  

 

Atau KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa TAMID BIN TOHARI, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau suatu hari di bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Danau Sunter Barat Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan tanpa izin, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa yang melakukan aktifitas perjudian dengan mempunyai akun judi TOGEL (Toto Gelap) jenis MACAU di situs olxtogel99.com. Selanjutnya cara terdakwa melakukan aktifitas judi tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A34 5G warna SILVER dengan nomor simcard 0812-9190-0300 untuk masuk ke website olxtogel99.com lalu melakukan login dengan memasukkan username : MATENGMUNIR Password : qwe123 dan muncul menu pilihan MACAU. Setelah muncul menu tersebut lalu terdakwa klik menu MACAU dan mengeklik jumlah nomor pasangan Togel MACAU, dan klik harga pasangan nomor serta memasukkan besaran uang taruhannya.

Bahwa dalam melakukan aktifitasnya tersebut terdakwa telah menampung pemain judi yang menitipkan nomor pasangan dan uang taruhannya kepada terdakwa melalui Whatsapp milik terdakwa dan kemudian pasangan nomor atau angka tersebut terdakwa kirim ke Bandar di situs olxtogel99.com. Selanjutnya nomor atau angka dari pemain judi tersebut terdakwa screenshot atau simpan di handphone terdakwa dan apabila pemain judi ada yang menang pembayaran hadiah akan ditransfer ke rekening terdakwa dan selanjutnya akan terdakwa berikan kepada pemain yang menang dengan cara ditransfer. Adapun hari pemutaran judi TOGEL (Toto Gelap) jenis MACAU dengan Website olxtogel99.com yang terdakwa lakukan pada setiap siang dan malam hari.

Bahwa jumlah uang hadiah yang dijanjikan bandar judi TOGEL (Toto Gelap) jenis MACAU di Website olxtogel99.com kepada pemasang nomor (pemain judi) tersebut apabila ada nomor pasangan yang menang akan mendapatkan hadiah sebagai berikut :

a.     Untuk pasangan 3 (tiga) angka senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

b.    Untuk pasangan 4 (empat) angka senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

Kemudian dari hadiah yang dijanjikan situs tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari Bandar judi TOGEL (Toto Gelap) Jenis MACAU dengan Website olxtogel99.com adalah untuk pasangan 3 (tiga) angka senilai Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk pasangan 4 (empat) angka senilai Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), lalu apabila orang lain yang menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

 

Bahwa kegiatan perjudian tersebut sifatnya untung-untungan dan terdakwa mendapatkan besarnya imbalan tergantung jumlah pasangannya, namun akfititas perjudian yang dilakukan terdakwa tersebut tanpa disertai izin dari pemerintah sehingga kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Kawasan Muara Baru pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB di Jalan Danau Sunter Barat Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya