Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
NELSON TANDEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 504/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2325/M.1.11/Enz.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NELSON TANDEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


 

 

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa NELSON TANDEAN bersama-sama dengan Saksi HASAN als ASIONG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Masda 1, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili, Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Terdakwa mengenal seorang lelaki yang dipanggil HASAN alias ASIONG lebih kurang setahun yang lalu karna dikenalin dari teman Terdakwa yang bernama HERMAN. Sekitar bulan November tahun 2023 Terdakwa yang sudah mengenal Sdr.HASAN alias ASIONG menghubunginya untuk meminjam uang lebih kurang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian di jawab nanti saya transfer begitu kata HASAN alias ASIONG setelah Terdakwa berkomunikasi dengan seorang lelaki yang dipanggil HASAN alias ASIONG, uang senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ditransfer kepada Terdakwa oleh Sdr. HASAN alias ASIONG selanjutnya Terdakwa putus komunikasi selama bulan November.

Selanjutnya sekitar akhir bulan Desember tahun 2023 Sdr.HASAN alias ASIONG menghubungi Terdakwa dengan chat di Whatssaps dimana maksud dan tujuanya adalah untuk mengingatkan hutang Terdakwa yang belum Terdakwa bayar kepadanya, setelah itu selang beberapa hari Terdakwa kembali di hubungi melalui whatssaps oleh Sdr.HASAN alias ASIONG dimana isi dari chat tersebut adalah jika Terdakwa tidak mau membayar hutang Terdakwa kepada Sdr. HASAN alias ASIONG maka Terdakwa disuruh  menjemput barang dimana barang yang dimaksud adalah menjemput narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa jawab ya udah kapan dan dijawab oleh Sdr. HASAN alias ASIONG beberapa hari lagi.

Bahwa Setelah menunggu beberapa hari Terdakwa kembali di hubungi oleh Sdr. HASAN alias ASIONG dimana dari komunikasi Terdakwa dan Sdr.HASAN alias ASIONG menjelaskan bahwa nanti menjemput barang dimana Terdakwa nanti akan dihubungi oleh kurirnya, setelah sekitar tiga jam Terdakwa menunggu ada seorang lelaki yang menghubungi Terdakwa menggunakan private number dimana dari komunikasi Terdakwa disuruh untuk menjemput barang ke daerah Cakung Jakarta timur tepatnya di samping pom bensin Terdakwa bertemu dengan kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu untuk Sdr.HASAN alias ASIONG, kemudian setelah Terdakwa terima narkotika jenis sabunya Terdakwa bawa pulang dan kemudian Terdakwa berikan kepada Sdr.HASAN alias ASIONG.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sdr HASAN als ASIONG Kembali menghubungi Terdakwa, dimana maksud dan tujuan menghubungi Terdakwa adalah untuk meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dikirim kepada Terdakwa namun sebelumnya Terdakwa diminta untuk mengirim alamat untuk lokasi penjemputan dan memberikan lokasi penjemputan di KFC Teluk Gong Penjaringan, Jakarta Utara dan nanti setelah narkotika jenis sabunya sudah diterima dari kurir Gosend maka Terdakwa diperintah untuk membawa narkotika jenis sabunya kepada Sdr.HASAN alias ASIONG. Setelah Terdakwa mengirimkan lokasi penjemputan Terdakwa kemudian Terdakwa bergerak menuju KFC Teluk Gong dan sesampainya disana Terdakwa menunggu hingga akhirnya Terdakwa di hubungi oleh Gosend dan kemudian Terdakwa jawab bahwa Terdakwa sudah didepan KFC Teluk Gong dan kata kurir Gosendnya dia sudah disamping KFC Teluk Gong tepatnya di Dominos Pizza dan Terdakwa pun menghampiri kurir gosend dan selanjutnya Terdakwa terima paketnya kemudian Terdakwa bawa ke rumah Sdr.HASAN alias ASIONG dan sesampai dirumah Sdr.HASAN alias ASIONG Terdakwa menghubunginya dan memberitahukan kepadanya bahwa Terdakwa sudah didepan rumahnya dan dijawab seorang lelaki yang dipanggil HASAN alias ASIONG “OK”.

Bahwa Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdr.HASAN alias ASIONG yang menjelaskan bahwa dia mau ada titip barang dan Terdakwa disuruh ke rumahnya, dan sesampai di rumah orang tuanya Terdakwa dikasi 3 (tiga) amplop warna merah dan Terdakwa dikasi penjelasan bahwa didalamnya ada narkotika jenis sabu dan Terdakwa disuruh untuk simpan dikosan Terdakwa dan jika nanti dia menghubungi untuk antar narkotika jenis sabunya maka Terdakwa akan jalan untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pemesan yang sudah menghubungi Sdr.HASAN alias ASIONG, dimana dari pekerjaan ini Terdakwa diberikan uang makan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang Kosan Terdakwa senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Sdr.HASAN alias ASIONG.

Bahwa pada tanggal 03 Januari 2024 saat Terdakwa sedang berada di Jalan Masda 1, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara Terdakwa tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa

  • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berikut simcard

Selanjutnya dilakukan pengecekan dalam handphone tersebut dan terdapat percakapan antara Terdakwa NELSON dengan seseorang bernama PUI E terkait pengambilan barang diduga berupa Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi singkat dan Terdakwa NELSON mengaku masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Jl Masda 3, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. pada saat dilakukan pengembangan kerumah kontrakan Terdakwa dilakukan juga penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam lemari pakaian Terdakwa antara lain:

  • 1 (satu) amplop warna merah didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) amplop warna merah didalamnya terdapat 5 (lima) plastic klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Bogor dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.Lab: 0154 /NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024, yaitu:

  • 1 (satu) amplop warna merah didalamnya terdapat 5 (lima) plastic klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 1,8505 gram, diberi nomor barang bukti 0061/2024/PF;
  • 1 (satu) amplop warna merah didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat netto seluruhnya 1,7804 gram, diberi nomor barang bukti 0062/2024/PF

Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:

  • nomor barang bukti 0061/2024/PF berat netto akhir 1,7724 gram;
  • nomor barang bukti 0062/2024/PF berat netto akhir 1,6754 gram

Keseluruhan barang bukti positip (+) mengandung Metamphetamine terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima atau  menukar Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamphetamine dan juga tidak ada kaitanya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

                                                                 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa NELSON TANDEAN bersama-sama dengan Saksi HASAN als ASIONG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Masda 1, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili, Melakukan permufakatan Jahat telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdr.HASAN alias ASIONG yang menjelaskan bahwa dia mau ada titip barang dan Terdakwa disuruh ke rumahnya, dan sesampai di rumah orang tuanya Terdakwa dikasi 3 (tiga) amplop warna merah dan Terdakwa dikasi penjelasan bahwa didalamnya ada narkotika jenis sabu dan Terdakwa disuruh untuk simpan dikosan Terdakwa dan jika nanti dia menghubungi untuk antar narkotika jenis sabunya maka Terdakwa akan jalan untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pemesan yang sudah menghubungi Sdr.HASAN alias ASIONG, dimana dari pekerjaan ini Terdakwa diberikan uang makan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang Kosan Terdakwa senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh Sdr.HASAN alias ASIONG.

Bahwa pada tanggal 03 Januari 2024 saat Terdakwa sedang berada di Jalan Masda 1, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara Terdakwa tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa

  • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berikut simcard

Selanjutnya dilakukan pengecekan dalam handphone tersebut dan terdapat percakapan antara Terdakwa NELSON dengan seseorang bernama PUI E terkait pengambilan barang diduga berupa Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi singkat dan Terdakwa NELSON mengaku masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Jl Masda 3, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. pada saat dilakukan pengembangan kerumah kontrakan Terdakwa dilakukan juga penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam lemari pakaian Terdakwa antara lain:

  • 1 (satu) amplop warna merah didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) amplop warna merah didalamnya terdapat 5 (lima) plastic klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Bogor dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.Lab: 0154 /NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024, yaitu:

  • 1 (satu) amplop warna merah didalamnya terdapat 5 (lima) plastic klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 1,8505 gram, diberi nomor barang bukti 0061/2024/PF;
  • 1 (satu) amplop warna merah didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing terdapat 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu, berat netto seluruhnya 1,7804 gram, diberi nomor barang bukti 0062/2024/PF

Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:

  • nomor barang bukti 0061/2024/PF berat netto akhir 1,7724 gram;
  • nomor barang bukti 0062/2024/PF berat netto akhir 1,6754 gram

Keseluruhan barang bukti positip (+) mengandung Metamphetamine terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamphetamine dan juga tidak ada kaitanya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya