Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
SINTIA ANGGRAENI BINTI SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 518/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4168/M.1.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINTIA ANGGRAENI BINTI SUPRIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Primair:

-----------Bahwa Terdakwa SINTIA ANGGRAENI BINTI SUPRIYADI, dari tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 05 Februari 2026, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2026 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari retang tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di PT. Inti Holiday pada bagian Admin Staf, dimana perusahaan PT. Inti Holiday, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

 

            Bahwa Terdakwa adalah karyawan di PT. Inti Holiday pada bagian Admin Staf, dimana perusahaan PT. Inti Holiday yang beralamat di Duta Harapan Indah Blok LL No 11 Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara bergerak di bidang Travel Perjalanan dengan gaji atau pendapatan per bulan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) namun tanpa ada surat pengangkatan sebagai Karyawan. Kemudian saat menjalankan tugasnya sebagai Admin Staff Terdakwa telah mengambil uang milik perusahaan dengan cara mengajukan pembayaran pemesanan barang ke Virtual Account Pay Shopee milik Terdakwa kepada Bagian Finance PT. Inti Holiday untuk pembelian/pemesanan barang berupa stiker belakang mobil, Compro/Company Profile dan tanda pengenal bagasi. Atas pembelian/pemesanan barang tersebut kemudian Bagian      Finance melakukan pembayaran/pentransferan ke Virtual Account Shoope milik Terdakwa bernomor 0813187764113 yang dilakukan mulai tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2025, kemudian tanggal 30 Oktober 2025, tanggal 14 November 2025 dan terakhir ditanggal 05 Februari 2026. Dalam setiap melakukan transaksi kemudian Terdakwa sengaja melakukan cancel atau pembatalan atas semua pemesanan tersebut melalui melalui akun Shopee Terdakwa yang ada di handphone Terdakwa sehingga secara otomatis karena Virtual Account menggunakan Shoope Pay milik Terdakwa sehingga uang tersebut otomatis masuk ke Shopee Pay milik Terdakwa. Setelah itu dengan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, Terdakwa memindahkan dana tersebut ke Rekening Bank BCA No Rek 6250531565 atas nama SINTIA ANGGRAENI BINTI SUPRIYADI dengan jumlah sekitar Rp.30.728.144,- (tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah) yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

 

            Bahwa sistem pemesanan dan pembayaran yang dilakukan di PT. Inti Holiday yaitu apabila ada pemesanan barang untuk keperluan perusahaan seperti akan berangkat Tour atau Travel maka Direktur PT. Inti Holiday yaitu saksi FRANGKY FIRMANSYAH meminta Bagian Admin yaitu Terdakwa untuk memesan barang seperti tanda pengenal bagasi ke Vendor/Toko dan biasanya saksi FRANGKY FIRMANSYAH memerintahkan agar memesannya melalui Vendor/Toko yang telah ditunjuk oleh perusahaan sehingga ada bukti pemesanan atau Invoice. Setelah pemesanan barang sudah dilakukan lalu saksi FRANGKY FIRMANSYAH memerintahkan bagian Finance untuk melakukan pembayaran baik melalui transfer dari rekening perusahaan ke Vendor/Toko.

 

            Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 10.30 WIB dan saat saksi FRANGKY FIRMANSYAH meminta pembayaran asuransi perjalanan travel lalu Bagian Finance yaitu saksi DONY SETIAWAN mengirimkan bukti pembayaran atas asuransi tersebut namun saksi DONY SETIAWAN mengirmkan 2 (dua) pembayaran yaitu 1 (satu) untuk asuransi dan 1 (satu) lagi untuk pembayaran pemesanan barang berupa tanda pengenal bagasi, stiker belakang mobil, Compro/Company Profile tetapi saksi FRANGKY FIRMANSYAH merasa tidak pernah memesan tanda pengenal bagasi sehingga timbul kecurigaan lalu saksi FRANGKY FIRMANSYAH melakukan crosscheck data secara keseluruhan dan ditemukan 5 (lima) riwayat transaksi denga perincian :

  1. Tanggal 01 Oktober 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Stiker belakang mobil sebesar Rp.6.556.500 dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  2. Tanggal 18 Oktober 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Compro sebesar Rp.6.925.000,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  3. Tanggal 30 Oktober 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Compro sebesar Rp.6.925.000,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  4. Tanggal 14 November 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Compro sebesar Rp.6.925.000,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  5. Tanggal 05 Februari 2026 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Tanda pengenal bagasi sebesar Rp.2.843.144,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.

 

            Bahwa berdasarkan keterangan saksi DONY SETIAWAN 5 (lima) transaksi tersebut adalah permintaan dari Terdakwa sehingga kemudian saksi FRANGKY FIRMANSYAH memanggil Terdakwa untuk mengkonfirmasi riwayat transaksi 5 (lima) transaksi tersebut dan Terdakwa mengakui semua perbuatan tersebut dan kelima transaksi transaksi tersebut Terdakwa cancel sehingga uang yang sudah ditransfer ke rekening penjual melalui Shoppe Pay tersebut masuk ke Shoppe Pay Terdakwa lalu dimasukkan ke rekeniing pribadi Terdakwa dan tidak dikembalikan ke rekening perusahaan.

            Bahwa atas peristiwa tersebut kemudian Terdakwa dilaporkan ke Polsek Metro Jakarta Utara dan kerugian yang dialami PT. Inti Holiday adalah sekitar Rp.30.728.144,- (tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-undang Hukum Pidana.

 

Subsidair:

-----------Bahwa Terdakwa SINTIA ANGGRAENI BINTI SUPRIYADI, dari tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 05 Februari 2026, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2026 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari retang tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di PT. Inti Holiday pada bagian Admin Staf, dimana perusahaan PT. Inti Holiday, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

 

            Bahwa Terdakwa sebagai Admin Staff Terdakwa telah mengambil uang milik perusahaan dengan cara mengajukan pembayaran pemesanan barang ke Virtual Account Pay Shopee milik Terdakwa kepada Bagian Finance PT. Inti Holiday untuk pembelian/pemesanan barang berupa stiker belakang mobil, Compro/Company Profile dan tanda pengenal bagasi. Atas pembelian/pemesanan barang tersebut kemudian Bagian Finance melakukan pembayaran/pentransferan ke Virtual Account Shoope milik Terdakwa bernomor 0813187764113 yang dilakukan mulai tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2025, kemudian tanggal 30 Oktober 2025, tanggal 14 November 2025 dan terakhir ditanggal 05 Februari 2026. Dalam setiap melakukan transaksi kemudian Terdakwa sengaja melakukan cancel atau pembatalan atas semua pemesanan tersebut melalui melalui akun Shopee Terdakwa yang ada di handphone Terdakwa sehingga secara otomatis karena Virtual Account menggunakan Shoope Pay milik Terdakwa sehingga uang tersebut otomatis masuk ke Shopee Pay milik Terdakwa. Setelah itu dengan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, Terdakwa memindahkan dana tersebut ke Rekening Bank BCA No Rek 6250531565 atas nama SINTIA ANGGRAENI BINTI SUPRIYADI dengan jumlah sekitar Rp.30.728.144,- (tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah) yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

 

            Bahwa sistem pemesanan dan pembayaran yang dilakukan di PT. Inti Holiday yaitu apabila ada pemesanan barang untuk keperluan perusahaan seperti akan berangkat Tour atau Travel maka Direktur PT. Inti Holiday yaitu saksi FRANGKY FIRMANSYAH meminta Bagian Admin yaitu Terdakwa untuk memesan barang seperti tanda pengenal bagasi ke Vendor/Toko dan biasanya saksi FRANGKY FIRMANSYAH memerintahkan agar memesannya melalui Vendor/Toko yang telah ditunjuk oleh perusahaan sehingga ada bukti pemesanan atau Invoice. Setelah pemesanan barang sudah dilakukan lalu saksi FRANGKY FIRMANSYAH memerintahkan bagian Finance untuk melakukan pembayaran baik melalui transfer dari rekening perusahaan ke Vendor/Toko.

 

            Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 10.30 WIB dan saat saksi FRANGKY FIRMANSYAH meminta pembayaran asuransi perjalanan travel lalu Bagian Finance yaitu saksi DONY SETIAWAN mengirimkan bukti pembayaran atas asuransi tersebut namun saksi DONY SETIAWAN mengirmkan 2 (dua) pembayaran yaitu 1 (satu) untuk asuransi dan 1 (satu) lagi untuk pembayaran pemesanan barang berupa tanda pengenal bagasi, stiker belakang mobil, Compro/Company Profile tetapi saksi FRANGKY FIRMANSYAH merasa tidak pernah memesan tanda pengenal bagasi sehingga timbul kecurigaan lalu saksi FRANGKY FIRMANSYAH melakukan crosscheck data secara keseluruhan dan ditemukan 5 (lima) riwayat transaksi denga perincian :

  1. Tanggal 01 Oktober 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Stiker belakang mobil sebesar Rp.6.556.500 dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  2. Tanggal 18 Oktober 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Compro sebesar Rp.6.925.000,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  3. Tanggal 30 Oktober 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Compro sebesar Rp.6.925.000,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  4. Tanggal 14 November 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Compro sebesar Rp.6.925.000,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  5. Tanggal 05 Februari 2026 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Tanda pengenal bagasi sebesar Rp.2.843.144,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.

 

            Bahwa berdasarkan keterangan saksi DONY SETIAWAN 5 (lima) transaksi tersebut adalah permintaan dari Terdakwa sehingga kemudian saksi FRANGKY FIRMANSYAH memanggil Terdakwa untuk mengkonfirmasi riwayat transaksi 5 (lima) transaksi tersebut dan Terdakwa mengakui semua perbuatan tersebut dan kelima transaksi transaksi tersebut Terdakwa cancel sehingga uang yang sudah ditransfer ke rekening penjual melalui Shoppe Pay tersebut masuk ke Shoppe Pay Terdakwa lalu dimasukkan ke rekeniing pribadi Terdakwa dan tidak dikembalikan ke rekening perusahaan.

 

            Bahwa atas peristiwa tersebut kemudian Terdakwa dilaporkan ke Polsek Metro Jakarta Utara dan kerugian yang dialami PT. Inti Holiday adalah sekitar Rp.30.728.144,- (tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------

 

Atau

KEDUA:

-----------Bahwa Terdakwa SINTIA ANGGRAENI BINTI SUPRIYADI, dari tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 05 Februari 2026, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2026 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari retang tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di PT. Inti Holiday pada bagian Admin Staf, dimana perusahaan PT. Inti Holiday, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

            Bahwa Terdakwa sebagai Admin Staff Terdakwa telah mengambil uang milik perusahaan dengan cara mengajukan pembayaran pemesanan barang ke Virtual Account Pay Shopee milik Terdakwa kepada Bagian Finance PT. Inti Holiday seolah-olah merupakan pembelian/pemesanan barang berupa stiker belakang mobil, Compro/Company Profile dan tanda pengenal bagasi. Kemudian karena pihak perusahaan biasa melakukan pembelian barang-barang tersebut lalu saksi DONY SETIAWAN yang merupakan karyawan pada bagian Finance PT. Inti Holiday melakukan pembayaran atas pemesanan barang barang dimaksud ke Virtual Account Pay Shopee yang diberikan oleh Terdakwa.

            Bahwa terhadap pemesanan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukan merupakan perintah dari Direktur PT. Inti Holiday yaitu saksi FRANGKY FIRMANSYAH dan pembelian tersebut merupakan inisiatif dari Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan berupa uang milik perusahaan. Kemudian atas pembelian/pemesanan barang tersebut dan Bagian Finance melakukan pembayaran/pentransferan ke Virtual Account Shoope milik Terdakwa bernomor 0813187764113 yang dilakukan mulai tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2025, kemudian tanggal 30 Oktober 2025, tanggal 14 November 2025 dan terakhir ditanggal 05 Februari 2026. Dalam setiap melakukan transaksi kemudian Terdakwa sengaja melakukan cancel atau pembatalan atas semua pemesanan tersebut melalui melalui akun Shopee Terdakwa yang ada di handphone Terdakwa sehingga secara otomatis karena Virtual Account menggunakan Shoope Pay milik Terdakwa sehingga uang tersebut otomatis masuk ke Shopee Pay milik Terdakwa. Setelah itu dengan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, Terdakwa memindahkan dana tersebut ke Rekening Bank BCA No Rek 6250531565 atas nama SINTIA ANGGRAENI BINTI SUPRIYADI dengan jumlah sekitar Rp.30.728.144,- (tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah) yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

 

            Bahwa sistem pemesanan dan pembayaran yang dilakukan di PT. Inti Holiday yaitu apabila ada pemesanan barang untuk keperluan perusahaan seperti akan berangkat Tour atau Travel maka Direktur PT. Inti Holiday yaitu saksi FRANGKY FIRMANSYAH meminta Bagian Admin yaitu Terdakwa untuk memesan barang seperti tanda pengenal bagasi ke Vendor/Toko dan biasanya saksi FRANGKY FIRMANSYAH memerintahkan agar memesannya melalui Vendor/Toko yang telah ditunjuk oleh perusahaan sehingga ada bukti pemesanan atau Invoice. Setelah pemesanan barang sudah dilakukan lalu saksi FRANGKY FIRMANSYAH memerintahkan bagian Finance untuk melakukan pembayaran baik melalui transfer dari rekening perusahaan ke Vendor/Toko.

 

            Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 10.30 WIB dan saat saksi FRANGKY FIRMANSYAH meminta pembayaran asuransi perjalanan travel lalu Bagian Finance yaitu saksi DONY SETIAWAN mengirimkan bukti pembayaran atas asuransi tersebut namun saksi DONY SETIAWAN mengirmkan 2 (dua) pembayaran yaitu 1 (satu) untuk asuransi dan 1 (satu) lagi untuk pembayaran pemesanan barang berupa tanda pengenal bagasi, stiker belakang mobil , Compro/Company Profile tetapi saksi FRANGKY FIRMANSYAH merasa tidak pernah memesan tanda pengenal bagasi sehingga timbul kecurigaan lalu saksi FRANGKY FIRMANSYAH melakukan crosscheck data secara keseluruhan dan ditemukan 5 (lima) riwayat transaksi denga perincian :

  1. Tanggal 01 Oktober 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Stiker belakang mobil sebesar Rp.6.556.500 dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  2. Tanggal 18 Oktober 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Compro sebesar Rp.6.925.000,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  3. Tanggal 30 Oktober 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Compro sebesar Rp.6.925.000,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  4. Tanggal 14 November 2025 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Compro sebesar Rp.6.925.000,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.
  5. Tanggal 05 Februari 2026 transaksi Fiktif pemesanan barang berupa Tanda pengenal bagasi sebesar Rp.2.843.144,- dan bagian finance mentransfer uang tersebut ke nomor Virtual Account milik Shopee bernomor 3187764113.

 

            Bahwa berdasarkan keterangan saksi DONY SETIAWAN 5 (lima) transaksi tersebut adalah permintaan dari Terdakwa sehingga kemudian saksi FRANGKY FIRMANSYAH memanggil Terdakwa untuk mengkonfirmasi riwayat transaksi 5 (lima) transaksi tersebut dan Terdakwa mengakui semua perbuatan tersebut dan kelima transaksi transaksi tersebut Terdakwa cancel sehingga uang yang sudah ditransfer ke rekening penjual melalui Shoppe Pay tersebut masuk ke Shoppe Pay Terdakwa lalu dimasukkan ke rekeniing pribadi Terdakwa dan tidak dikembalikan ke rekening perusahaan.

 

            Bahwa atas peristiwa tersebut kemudian Terdakwa dilaporkan ke Polsek Metro Jakarta Utara dan kerugian yang dialami PT. Inti Holiday adalah sekitar Rp.30.728.144,- (tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya