Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr ZAINAL DWI ARIANTO, SH GUNAWAN SAPUTRA bin IKIN SADIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-408/M.1.11/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN SAPUTRA bin IKIN SADIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU

 

---------------Bahwa ia terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Bin IKIN SADIKIN, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Mangga 2 Raya Rt 004/004 Kel. Pinangsia Kec Tamansari Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun oleh karena terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Cipinang  serta  saksi-saksi yang  akan  dipanggil  sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari pada kedudukan Pengadilan yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai ketentuan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

  • Bahwa  terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Bin IKIN SADIKIN mendapatkan chat melalui Whatshapp dari ACUN Als BISMILAH (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dan tempat mengambilnya akan diberitahukan kepada teman ACUN Als BISMILAH yang Bernama “boy”  dan terdakwa diarahkan menuju ke kuburan Kramat Pulo Jakarta Pusat untuk mengambil barang dengan cara ditempel atau diletakkan di Tiang Listrik dan terdakwa mendapatkan 1 polastik bening berisi kristal sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram lalu pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 terdakwa Kembali mengambil narkotika sabu-sabu ditempat yang sama sebanyak sekitar 15 gram lalu terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Jl. Mangga 2 Raya Rt 004/004 Kel. Pinangsia Kec Tamansari Jakarta Barat untuk mengemas narkotika sabu-sabu tersebut menjadi beberapa plastic kecil-kecil dengan tujuan untuk dijual Kembali dengan cara melalui Chat Whatsahapp dari para pembeli dengan harga 1 paket seberat 0,5 gram seharga Rp. 550.000 s/d Rp. 650.000 dan dari hasil penjualan  tersebut  langsung  disetorkan  kepada  ACUN Als BISMILAH  melalui

 

 

ATM BCA dengan rek a.n FEBRY ARDIYANTO sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah)  dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dijual Kembali oleh terdakwa namun pada saat akan melakukan jual beli terdakw adapat ditangkap oleh saksi M ILHAM SENTANA dan Tim Narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) plastic klib bening narkotika sabu-sabu di tangan kiri dengan berat netto 0,65 gram dan di rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) plastic klib bening dengan berat Netto 3,5540 gram yang selanjutnya dibawa ke polres Pelabuhan untuk proses lebih lanjut-------------------------

  • Bahwa terdakwa  menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri  Nomor  LAB : 1311/NNF/2024/ tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA A SIMANJUTAK,Sik a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0678/2024/OF berupa Kristal warna Putih  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------------Bahwa ia terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Bin IKIN SADIKIN, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Mangga 2 Raya Rt 004/004 Kel. Pinangsia Kec Tamansari Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun oleh karena terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Cipinang  serta  saksi-saksi yang  akan  dipanggil  sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari pada kedudukan Pengadilan yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai ketentuan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadil,Tanpa hak dan melawan hukum,  memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------

Bahwa  terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Bin IKIN SADIKIN mendapatkan chat melalui Whatshapp dari ACUN Als BISMILAH (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dan tempat mengambilnya akan diberitahukan kepada teman ACUN Als BISMILAH yang Bernama “boy”  dan terdakwa diarahkan menuju ke kuburan Kramat Pulo Jakarta Pusat untuk mengambil barang dengan cara ditempel atau diletakkan di Tiang Listrik dan terdakwa mendapatkan 1 polastik bening berisi kristal sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram lalu pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 terdakwa Kembali mengambil narkotika sabu-sabu ditempat yang sama sebanyak sekitar 15 gram lalu terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Jl. Mangga  2  Raya Rt 004/004  Kel.  Pinangsia   Kec  Tamansari  Jakarta  Barat   untuk

 

mengemas narkotika sabu-sabu tersebut menjadi beberapa plastic kecil-kecil dengan tujuan untuk dijual Kembali dengan cara melalui Chat Whatsahapp dari para pembeli dengan harga 1 paket seberat 0,5 gram seharga Rp. 550.000 s/d Rp. 650.000 dan dari hasil penjualan tersebut langsung disetorkan kepada ACUN Als BISMILAH melalui ATM BCA dengan rek a.n FEBRY ARDIYANTO sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah)  dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dijual Kembali oleh terdakwa namun pada saat akan melakukan jual beli terdakw adapat ditangkap oleh saksi M ILHAM SENTANA dan Tim Narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) plastic klib bening narkotika sabu-sabu di tangan kiri dengan berat netto 0,65 gram dan di rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) plastic klib bening dengan berat Netto 3,5540 gram yang selanjutnya dibawa ke polres Pelabuhan untuk proses lebih lanjutt.-----------------------

  • Bahwa terdakwa  memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan  tanaman  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri  Nomor  LAB : 1311/NNF/2024/ tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PAHALA A SIMANJUTAK,Sik a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0678/2024/OF berupa Kristal warna Putih  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor :  35 tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya