Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh PERLAWANAN PELAWAN;
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak berkekuatan hukum atau tidak mempunyai akibat hukum apapun juga Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 17/Eks.RL/2023/PN Jkt.Utr. tertanggal 26 Juni 2023 yang diterima oleh PELAWAN tanggal 24 Juli 2023;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
A t a u, setidak-tidaknya apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain:
- Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).
|