Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
1.RASWANDI ALS KOLOT BIN DIRHAM
2.FAJAR RISWANDI BIN WATA
3.ALI SODIKIN Als NANANG BIN SUNTOYO
4.DARMAN BIN ROKMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 527/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2396/M.1.11/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASWANDI ALS KOLOT BIN DIRHAM[Penahanan]
2FAJAR RISWANDI BIN WATA[Penahanan]
3ALI SODIKIN Als NANANG BIN SUNTOYO[Penahanan]
4DARMAN BIN ROKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan D A K W A A N

 
------- Bahwa Terdakwa 1. RASWANDI alias KOLOT bin DIRHAM bersama dengan Terdakwa 2. FAJAR RISWADI bin WATA, Terdakwa 3. ALI SODIKIN bin SUNTOYO dan Terdakwa 4. DARMAN bin ROKMAN pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar jam 04.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban SUKMA LELANA di Muara Angke Blok Empang No. 03 RT. 007 RW. 022 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024 sekira Jam 23.00 WIB di warung kopi yang berada di PD. Pasar Jaya Muara Angke, Terdakwa 1. RASWANDI bersama Terdakwa 2. FAJAR RISWADI, dan Terdakwa 4. DARMAN sedang bekumpul sambil membicarakan rencana pencurian berupa ACCU panel surya di rumah saksi korban SUKMA LELANA di Muara Angke Blok Empang No. 03 RT. 007 RW. 022 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, dan pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 01.30 WIB setelah sepakat lalu Terdakwa 1. RASWANDI bersama dengan Terdakwa 2. FAJAR RISWADI dan Terdakwa 4. DARMAN menuju lokasi yang akan dilakukan pencurian dengan mengunakan 1 (satu) unit odong-odong pegangan Terdakwa 4. DARMAN, sekira jam 02.00 WIB Terdakwa 1. RASWANDI bersama dengan Terdakwa 2. FAJAR RISWADI, dan Terdakwa 4. DARMAN tiba di rumah saksi korban, selanjutnya setelah mengamati situasi di sekitar lokasi dirasa aman sekitar jam 04.30 WIB, selanjutnya Terdakwa 2. FAJAR RISWADI bersama Terdakwa 4. DARMAN  naik ke atas teras rumah tersebut, setelah sudah berada diatas teras rumah selanjutnya Terdakwa 4. DARMAN  melepaskan penjepit kabel pengisi daya listrik yang menempel pada salah satu accu yang berada di teras rumah tersebut dengan menggunakan tangan dan Terdakwa 2. FAJAR RISWADI hanya mengamati disamping Terdakwa 4. DARMAN, sedangkan Terdakwa 1. RASWANDI mengamati situasi di sekitar lokasi sekitar. Setelah kabel pengisi daya listrik telah dilepas selanjutnya Terdakwa 2. FAJAR RISWADI besama Terdakwa 4. DARMAN  menggotong 1 (satu) buah accu panel surya tersebut untuk disembuyikan di samping tumpukan kayu bakar untuk merebus kerang dengan ditutup menggunakan terpal yang tidak jauh dari posisi rumah panggung tersebut (rumah saksi korban), karena waktu sudah semakin pagi serta takut pebuatan tesebut diketahui oleh orang lalu Terdakwa 1. RASWANDI bersama Terdakwa 2. FAJAR RISWADI dan Terdakwa 4. DARMAN meninggalkan lokasi dimana 1 (satu) buah accu panel surya tersebut disembuyikan.

 

  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024 sekira jam 03.00 WIB saat Terdakwa 1. RASWANDI bersama Terdakwa 2. FAJAR RISWADI dan Terdakwa 4. DARMAN sedang berkumpul di PD. Pasar Jaya Muara Angke, aedang benicang-bincang membahas perihal rencara menggangkut barang berupa 1 (satu) buah accu panel surya hasil pencurian tersebut, kemudian Terdakwa 3. ALI SODIKIN yang mendengar pembicaraan tersebut lalu Terdakwa 3. ALI SODIKIN manawarkan diri untuk ikut mengangkut barang hasil curian tersebut, kemudian Terdakwa 2. FAJAR RISWADI mengajak Terdakwa 3. ALI SODIKIN untuk mengambil 1 (satu) buah accu panel surya yang telah di sembunyikan di lokasi pengolahan kerang hijau Muara Angke, sebelum pergi ke lokasi Terdakwa 2. FAJAR RISWADI mengantar Terdakwa 3. ALI SODIKIN ke rumahnya menggunakan 1 (satu) unit odong-odong untuk mengambil 1 (satu) buah karung plastik berwarna. Selanjutnya Terdakwa 2. FAJAR RISWADI dan Terdakwa 3. ALI SODIKIN pergi menuju lokasi tempat pengolahan kerang hijau menggunakan 1 (satu) unit odong-dong, setelah sampai dilokasi selanjutnya Terdakwa 2. FAJAR RISWADI dan Terdakwa 3. ALI SODIKIN membuka tepal penutup accu panel surya tersebut, lalu Terdakwa 3. ALI SODIKIN memasukan 1 (satu) buah accu panel surya tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung yang telah dibawa, selanjutnya Terdakwa 2. FAJAR RISWADI bersama Terdakwa 3. ALI SODIKIN menaikan 1 (satu) buah accu panel surya tersebut ke atas odong-odong, setelah barang tersebut diatas odong-odong selanjutnya Terdakwa 2. FAJAR RISWADI dan Terdakwa 3. ALI SODIKIN pergi meniggalkan lokasi tesebut, saat Terdakwa 2. FAJAR RISWADI bersama Terdakwa 3. ALI SODIKIN melintas di Jl. Lingkungan RT.012 RW. 022 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara untuk menemui Terdakwa 1. RASWANDI dan Terdakwa 4. DARMAN di PD. PASAR JAYA Muara Angke, kemudian Terdakwa 2. FAJAR RISWADI dihentikan oleh 1 (satu) orang anggota POKDAR KAMTIBMAS dan 1 (satu) orang keamanan lingkungan, dan menanyakan barang yang ada di dalam odong-odong yang Terdakwa 2. FAJAR RISWADI kendarai tersebut, lalu Terdakwa 3. ALI SODIKIN menjawab bahwa barang tersebut adalah perabotan dapur, kemudian anggota POKDAR tersebut membuka dan memeriksa isi ember tumpukan perabotan tersebut, dan anggota POKDAR tersebut menemukan 1 (satu) buah karung plastik berwana putih berisi 1 (satu) buah accu panel surya, kemudian Terdakwa 2. FAJAR RISWADI bersama Terdakwa 3. ALI SODIKIN berikut odong-odong yang mengangkut accu panel surya tersebut ke pos RW. 22, dan saat di pos RW, lalu Terdakwa 2. FAJAR RISWADI bersama Terdakwa 3. ALI SODIKIN mengaku melakukan pencurian bersama Terdakwa 1. RASWANDI dan Terdakwa 4. DARMAN, kemudian Terdakwa 1. RASWANDI dan Terdakwa 4. DARMAN  berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban SUKMA LELANA, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 2 (dua) buah ACCU merk VOZ tipe VRLA 12v 100 AH atau sekitar sebesar Rp.5.000.000. (lima juta ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. –-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 

Pihak Dipublikasikan Ya