Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
13/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Gereja Masehi Injili Indonesia (GEMINDO) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IRWAN, SH. | Gereja Masehi Injili Indonesia (GEMINDO) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Gereja Protestan Indonesia Luwu (GPIL) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
25.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
- Memerintah TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh Kunci kunci Bangunan Gedung kepada PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah;
- Memerintah TERGUGAT untuk segera mongosongkan Bangunan gedung dalam waktu 3 X 24 jam sejak putusan dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT atas kerugian kepada PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai/ terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar tunai;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar) walaupun ada bantahan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |