| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Anak Pertama Para Pemohon yang bernama UPE SAMUEL SANAK lahir di Kabupaten Bogor, 29 April 2020 merupakan anak dari pasangan suami istri bernama HOFNI SANAK (Pemohon I) dengan REGINA ADOLENCE TNUNAI (Pemohon II) berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 5217 l00 166 D20 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Hermina Mekarsari, Kartu Keluarga Nomor: 3172040310250020, dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 268/AI.2f/31.72.06.1003/4/PU.04.00/e/2026 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kelapa Gading Barat;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Pengesahan Anak ini sesegera mungkin setelah putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|