Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr 1.Jantje Paulus Pentury
2.Nootje Pentury
3.Evie Carolina Pentury
4.Fanny Pentury
4.Djarmat Suryana
5.Hendry Siagian
6.Rusli Tarigan
7.Ny. Ingan Maria Br. Torong
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 137/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat 137/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Jantje Paulus Pentury
2Nootje Pentury
3Evie Carolina Pentury
4Fanny Pentury
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Widya Siregar, SH, MH, MMJantje Paulus Pentury
2Dr Widya Siregar, SH, MH, MMNootje Pentury
3Dr Widya Siregar, SH, MH, MMEvie Carolina Pentury
4Dr Widya Siregar, SH, MH, MMFanny Pentury
Tergugat
NoNama
1Djarmat Suryana
2Hendry Siagian
3Rusli Tarigan
4Ny. Ingan Maria Br. Torong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Perjanjian Jual-Beli tanah Pekarangan, tertanggal 31 Mei 1994, antara Almarhum Nicolaas Pentury (Ayah Pelawan) dengan TERLAWAN III adalah sah menurut hukum, dan Pelawan adalah merupakan pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi;
  4. Menyatakan sebidang tanah seluas seluas 400 M2 M2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Toar B VIII / 35-36, Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara adalah sah milik Pelawan yang diperolehnya secara sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal No. 12/Eks/2008/PN.Jkt.Ut.  jo. No. 299/Pdt/G/1998/PN.Jkt.Ut. tertanggal 22 Juni 2021. perihal Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan/Pembongkaran atas sebidang tanah seluas, 400 M2 yang terletak dan dikenal umum di Jalan Toar No. 7-8, RT.001/013, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tidak sah dan tidak berharga serta batal demi hukum;
  6. Menyatakan perbuatan TERLAWAN I dan TERLAWAN II yang telah mengajukan permohonan eksekusi atas sebidang tanah terperkara seluas 400 M2 yang terletak dan dikenal umum di Jalan Toar No. 7-8, RT.001/013, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum PARA TERLAWAN, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak