Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr SANITA GEWANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat 224/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1SANITA GEWANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dedy KurniaSANITA GEWANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan  Pemohon tersebut ;

2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama : ELENA SUMALI, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2012sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.14.274/KL/JU/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal14 Agustus 2012; LUCIAN SUMALI,lahir di Jakarta tanggal9 Februari 2016 sebagaimana  Kutipan   Akta   Kelahiran  No. 3172-LU-18022016-0124 yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal  18 Februari 2016 ;

3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah dengan luas 7190 M (Tujuh ribu seratus Sembilan puluh meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.264 Kelurahan Pingkalan Kecamatan Bitung Uara Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara atas nama SANITA GEWANG, ELENA SUMALI dan LUCIAN SUMALI ;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak