Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Rayner Ryadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4384/M.1.11/Eku.2/10/202
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Rayner Ryadi[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa ia terdakwa RAYNER RYADI baik secara bersama-sama dengna teman terdakwa yaitu SLAMET RYADI (penuntutan perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 06.34 WIB  atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Perumahan Sentra Land Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 1 Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal berdasarkan informasi dari masyarakat (TNI – AL), kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 06.34 WIB Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta yaitu saksi MURYONO, saksi GUGUN GUNAWAN, saksi MOH. SUBEHAN dan saksi MU. SYAKUR AGUNG bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang beralamat di Perumahan Sentra Land Jl. Pisang Raya, Blok K11 No.1 Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat yang diduga melakukan kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) secara illegal atau melakukan kegiatan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha.
  • Selanjutnya Gudang tersebut yang merupakan rumah yang beralamat di Perumahan Sentra Land Jl. Pisang Raya, Blok K11 No.1 Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat ditemukan bak-bak penampung yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 49.701 (empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus satu) ekor BBL, kemudian para petugas pengawasan perikanan juga menemukan 6 (enam) orang pegawai di dalam Gudang tersebut yang terdiri dari 1 (satu) orang Pengawas (supervisor) yaitu terdakwa RAYNER RYADI, dan 5 (lima) orang pegawai pengemasan yaitu sdr. YUSUP HARDIATNA, sdr. ROHMANUDIN, sdr. LUKMAN NURHAKIM, sdr. DADANG KUSNANDAR, kemudian para petugas pengawas perikanan meminta ke-enam orang tersebut untuk melakukan perhitungan sebanyak 49.701 ekor BBL tersebut berasal dari daerah - daerah yang dikumpulkan di Gudang Perumahan Sentra Land Jl. Pisang Raya, Blok K11 No.1 Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat yang rencananya akan dikirim ke Luar Negeri melalui pesawat dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan koper-koper, setelah terdakwa diinterogasi mengaku bahwa BBL yang telah keluar 6 (enam) kali ini dikirimkan ke Singapura melalui bandara udara Internasional Soekarno Hatta. Proses BBL ini menuju bandara udara Internasional Soekarno Hatta biasanya diambil oleh orang yang merupakan suruhan dari ayah terdakwa yang bernama SLAMET RYADI (penuntutan berkas terpisah) atau sdr. HAJI DEDY yang terdakwa tidak ketahui namanya seperti pada pengiriman tanggal 10 Agustus 2024, Terkadang juga terdakwa diantar dan dijemput oleh supir suruhan sdr. HAJI DEDY atau sdr. SLAMET RYADI untuk bertemu orang yang mengambil BBL yang selanjutnya dibawa ke Singapura melalui bandara udara Internasional Soekarno Hatta. Setahu tersangka supir tersebut bernama Adi sedangkan orang yang menerima BBL terdakwa tidak mengetahui namanya, dimana terdakwa RAYNER RYADI mendapatkan barang Benih Bening Lobster (BBL) berasal dari sdr. HAJI DEDY, terkadang tidak semua barang dibeli oleh ayah terdakwa yang bernama SLAMET RYADI (penuntutan berkas terpisah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa RAYNER RYADI tersebut di atas tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

-------- Perbuatan terdakwa RAYNER RYADI sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa RAYNER RYADI baik secara bersama-sama dengna teman terdakwa yaitu SLAMET RYADI (penuntutan perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 06.34 WIB  atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Perumahan Sentra Land Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 1 Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan Sengaja Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Melakukan Usaha Perikanan yang tidak Memiliki Perizinan Berusaha, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal berdasarkan informasi dari masyarakat (TNI – AL), kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 06.34 WIB Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta yaitu saksi MURYONO, saksi GUGUN GUNAWAN, saksi MOH. SUBEHAN dan saksi MU. SYAKUR AGUNG bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang beralamat di Perumahan Sentra Land Jl. Pisang Raya, Blok K11 No.1 Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat yang diduga melakukan kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) secara illegal atau melakukan kegiatan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha.
  • Selanjutnya Gudang tersebut yang merupakan rumah yang beralamat di Perumahan Sentra Land Jl. Pisang Raya, Blok K11 No.1 Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat ditemukan bak-bak penampung yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 49.701 (empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus satu) ekor BBL, kemudian para petugas pengawasan perikanan juga menemukan 6 (enam) orang pegawai di dalam Gudang tersebut yang terdiri dari 1 (satu) orang Pengawas (supervisor) yaitu terdakwa RAYNER RYADI, dan 5 (lima) orang pegawai pengemasan yaitu sdr. YUSUP HARDIATNA, sdr. ROHMANUDIN, sdr. LUKMAN NURHAKIM, sdr. DADANG KUSNANDAR, kemudian para petugas pengawas perikanan meminta ke-enam orang tersebut untuk melakukan perhitungan sebanyak 49.701 ekor BBL tersebut berasal dari daerah-daerah yang dikumpulkan di Gudang Perumahan Sentra Land Jl. Pisang Raya, Blok K11 No.1 Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat yang rencananya akan dikirim ke Luar Negeri melalui pesawat dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan koper-koper, setelah terdakwa diinterogasi mengaku bahwa BBL yang telah keluar 6 (enam) kali ini dikirimkan ke Singapura melalui bandara udara Internasional Soekarno Hatta. Proses BBL ini menuju bandara udara Internasional Soekarno Hatta biasanya diambil oleh orang yang merupakan suruhan dari ayah terdakwa yang bernama SLAMET RYADI (penuntutan berkas terpisah) atau sdr. HAJI DEDY yang terdakwa tidak ketahui namanya seperti pada pengiriman tanggal 10 Agustus 2024, Terkadang juga terdakwa diantar dan dijemput oleh supir suruhan sdr. HAJI DEDY atau sdr. SLAMET RYADI untuk bertemu orang yang mengambil BBL yang selanjutnya dibawa ke Singapura melalui bandara udara Internasional Soekarno Hatta. Setahu tersangka supir tersebut bernama Adi sedangkan orang yang menerima BBL terdakwa tidak mengetahui namanya, dimana terdakwa RAYNER RYADI mendapatkan barang Benih Bening Lobster (BBL) berasal dari sdr. HAJI DEDY, terkadang tidak semua barang dibeli oleh ayah terdakwa yang bernama SLAMET RYADI (penuntutan berkas terpisah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa RAYNER RYADI tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) secara illegal atau melakukan kegiatan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha.

-------- Perbuatan terdakwa RAYNER RYADI sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 pada Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya