Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr ASTRI RAHMA YANTI, SH., M.P.d UCOK TAMAN Bin DERMAWAN TAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/M.1.11/Euh.2/09/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ASTRI RAHMA YANTI, SH., M.P.d
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1UCOK TAMAN Bin DERMAWAN TAMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwaterdakwa UCOK TAMAN bin  DERMAWAN TAMAN, pada hari Selas tanggal 23 Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumberdayaikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yaitu berupa 4.630 kilogram kepiting dalam keadaan beku yang setelah disisihkan memiliki berat 4.577,58 kilogram dalam kondisi tidak bertelur dengan lebar karapas kurang dari 15 (lima belas) sentimeter atau berat kurang dari 200 (duaratus) gram, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 10 Juli 2019 terdakwa UCOK TAMAN bin DERMAWAN AMAN, selaku penanggungjawab CV Usaha Mandiri, menghubungi saksi TRI LESTARINI yang bekerja di PT Karyajasa Nusantara Wisesa untuk mengirimkan ikan dalam keadaan beku milik terdakwa yang dikirimkan dari Balikpapan ke Jakarta kemudian saksi TRI LESTARINI menghubung isaksi ASEP RIZKA HERMAWAN yang bekerja di PT Tanto Intim Line Cabang Balikpapan untuk menanyakan kapal yang akan berangkat dari Balikpapan menuju Jakarta untuk pengiriman udang dalam keadaan beku atau“frozen shrimp” milik terdakwa yang mana saksi ASEP RIZKA HERMAWAN menjawab ada kapal Tanto Alam Poyage 241 yang akan berangkat pada tanggal 15 Juli 2019.
  • Bahwa saksi TRI LESTARINI menghubungi saksi ALFIAN yang bekerja di PT Baruna Persada untuk menyiapkan container dan mengirimkan container yang dikuasai PT Karyajasa Nusantara Wisesa yang dititipkan di workshop PT Baruna Persada tersebut ke Gudang cool storage di Jalan Jenderal Sudirman No. 48/647, Balikpapan, Kalimantan Timur milik PT Alviando Mitra Mandiri yang disewa secara lisan kepada saksi ROSID PURNOMO untuk menyimpan container untuk selanjutnya dibawa ke pelabuhan untuk naik ke kapal dengan menggunakan mobil yang disewa dari PT Karya Jasa Nusantara Wisesa, lalu container dimuat ke kapal Tanto Alam Poyage 241 oleh karyawan PT Kaltim Kariangau Terminal, Balikpapan dan berangkatmenuju Jakarta
  • Bahwa container HKSU 6952031 yang mengirimkan ikan dalam keadaan beku milik terdakwa UCOK TAMAN bin DERMAWAN AMAN sampai di PelabuhanTanjungPriok pada tanggal 22 Juli 2019lalusaksi CHRISTIAN HARTANTO, selakukaryawan PT Trans Sukses Utama, membawa container tersebutdari PelabuhanTanjung Priok menuju ke Jalan Tuna 6 RuangNomor 10 Dermaga Barat Muara Baru Jakarta Utara, namun pada saat di Pelabuhan TanjungPriok, container milik terdakwa tersebut digeledah dan diamankan oleh pihakKepolisian.
  • Bahwa terdakwa UCOK TAMAN bin DERMAWAN TAMAN mengirimkan container berisii ikan dalam keadaan beku seberat 165, 52 kg (seratusenampuluh lima koma lima puluhdua kilogram) dengan rinciansebagaiberikut :
  •  

SebelumPenyisihan (kg)

Penyisihan (kg)

SesudahPenyisihan (kg)

  •  

 

  •  

 

  •  

 

  •  

 

  •  

 

  •  

 

  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

 

  1.  
  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

 

  1.  
  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

 

  1.  
  •  
  1.  
  1.  
  1.  

 

  • Bahwa kepiting yang dikirimkan terdakwa diambil dari nelayan local di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur untuk dikirimkan ke Jakarta yang mana akandijual oleh terdakwa kepada calon pembeli di Jakarta dan Surabaya. Akan tetapi setelah kepiting yang dibawa terdakwa tersebut berjenis kepiting Scylla serrata dengan lebar karapas kurang dari 15 (lima belas) sentimeter atau berat kurang dari 200 (duaratus) gram
  • Bahwa berdasarkan keterangan Tri Ernawati, S. Pi, M. Si menerangkan sample A dan B merupakan jenis kepiting Scylla serrata, yang mana sample A dengan lebar karapas 71 mm dan 37,1 gram sedangkan sample kepiting B memiliki lebar karapas 94 mm dan 132,2 gram yang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/Permen-KP/2016, kedua sample tidak memenuhi persyaratan untuk ditangkap dan diperdagangkan karena ukuran lebar karapas<15cm dan <200gram.
  • Bahwa dampak kegiatan penangkapan dan/atau perdagangan kepiting yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan penurunan jumlah stok atau populasi kepiting, sehingga dapat mengancam kelestarian sumber daya kepiting tersebut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Saur Panjaitan yang menerangkan sebagaiberikut:

Berdasarkan penjelasanPasal 7 ayat (6) angka b Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan menerangkan bahwa yang dimaksud dengan jenis ikan adalah udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya(crustacea).

  • Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sample A dengan lebar karapas 71 mm dan 37,1 gram sedangkan sample kepiting B memiliki lebar karapas 94 mm dan 132,2 gram,  maka kegiatan pengiriman kepiting tersebut tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014 bahwa kegiatan pengiriman atau membawa kepiting dengan ukuran yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kegiatan pengeluaran dari WPPNRI 713 yang meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali.
Pihak Dipublikasikan Ya