Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada uraian dan alasan-alasan hukum diatas serta fakta-fakta yuridis yang terungkap maka PEMOHON mohon agar Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya memberi putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan serangkaian kegiatan/tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak didasari oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah (yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana yang diduga melanggar ketentuan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 286 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 289 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 286 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 289 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan TERMOHON terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Tersangka atau Keluarga dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditetapkannya Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024, sebagaimana bunyi Putusan yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130_PUU-XIII_2015, tanggal 11 Januari 2017, sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/168/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024 atas nama DA ZHENG alias SIMON, terkait perkara dugaan tindak pidana pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 286 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 289 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/168/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024 atas nama DA ZHENG alias SIMON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara Nomor : SP.Sidik/479/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 08 Agustus 2024;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |