Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SADIQA AMALIA, S.H
2.ERMA OCTORA, SH
RIZAL FADILLAH Als. IZAL bin Alm. ENDANG KOSASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 586/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2650/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SADIQA AMALIA, S.H
2ERMA OCTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL FADILLAH Als. IZAL bin Alm. ENDANG KOSASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

 

----- Bahwa ia Terdakwa RIZAL FADILLAH Als. IZAL Bin Alm. ENDANG KOSASIH pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Hotel Ghurfati Jl. Mangga Besar IV H No. 29 15 RT.12/RW.02, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat DKI Jakarta atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa yang sudah mengenal Sdr. POICE SUDRAJAD (DPO) yang merupakan rekan kerja di Hotel Olympic Mangga Besar Jakarta Barat tahun 2019 mengubungi dan memesan Narkotika jenis shabu kepada Sdr. POICE SUDRAJAD Als Jo pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB melalui chat dan telepon via aplikasi Zangi dengan nama akun MIYA NARO IP : 10-4380-0942, Terdakwa mengatakan “JO, ADA NGGAK?” kemudian di jawab oleh Sdr. POICE SUDRAJAD Als Jo “YA ADA, YA UDAH BESOK NAIKIN NOMORNYA SAMA ALAMATNYA, BESOK TAK KIRIM”, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, 1 (satu) paket shabu dengan berat brutto 1 (satu) gram yang dipesan sebelumnya sampai di kos Terdakwa di Jalan Mangga Besar Blok 4R No. 70, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dimana paket shabu tersebut dikemas di dalam baju bayi yang di bungkus kotak karton dilapisi plastic warna hitam yang dikirim melalui aplikasi Gosend, lalu Terdakwa menyimpan shabu tersebut di kamar kos Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.20 WIB Terdakwa yang bekerja sebagai pramusaji di Colloseum Hotel 1001 Jalan Mangga Besar IV H Taman Sari Jakarta Barat membawa paket Narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di loker tempat kerja Terdakwa, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) paket shabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dan membayar secara tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu pada dini hari tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 01.05 WIB uang hasil penjualan shabu tersebut Terdakwa transfer via M-Banking BCA ke rekening SAKUKU atas nama POICE SUDRAJAD sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mengambil sisa paket shabu sebanyak 4 (empat) gram bruto dari dalam loker kerja Terdakwa dan dibawa pulang ke kos. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa membawa 4 (empat) gram bruto shabu ke daerah Mangga Besar dekat Hotel Travel, dan Terdakwa menjual shabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal yang Terdakwa panggil BRO sebanyak 0,5 gram brutto seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di bayar tunai, kemudian Terdakwa kembali ke tempat kerjanya dan menyimpan kembali sisa shabu 3.5 gram bruto di loker kerja, lalu sekira pukul 21.14 WIB Terdakwa mentransfer uang hasil penjualan shabu 0,5 gram sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening SAKUKU atas nama POICE SUDRAJAD, lalu keesokan harinya Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa membawa pulang sisa shabu ke kos, kemudian Terdakwa mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. POICE untuk uang makan dengan kesepakatan akan dipotong pada setoran hasil penjualan berikutnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menjual shabu kepada seseorang yang tidak dikenal sebanyak 0,5 gram brutto di depan kosan Terdakwa dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayar tunai, lalu pukul 08.57 WIB Terdakwa mentrasfer hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. POICE SUDRAJAD. Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di depan kosan Terdakwa menjual shabu sebesar 1 (satu) gram brutto kepada seseorang yang tidak dikenal yang Terdakwa panggil BRO dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dibayar tunai, lalu pukul 16.34 WIB Terdakwa transfer sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. POICE SUDRAJAD. Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di depan kos Terdakwa menjual kembali sisa shabu tersebut sebanyak 2 (dua) gram brutto kepada Sdr. BANG (DPO) seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 16.38 WIB Terdakwa mentrasfer hasil penjualan shabu tersebut kepada Sdr. POICE SUDRAJAD sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;

 

  • Bahwa setelahnya hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali lagi memesan shabu kepada Sdr. POICE SUDRAJAD malalui chat dan telepon dari aplikasi Zangi dengan mengatakan “JO BELI DONG 200”, kemudian Sdr. POICE SUDRAJAD menjawab “NANGGUNG SEKALIAN 5 AJA”, kemudian di jawab Terdakwa “YA UDAHLAH”, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB paket shabu tersebut dikirim melalui aplikasi Gosend ke kos Terdakwa dengan dikemas di dalam baju bayi yang di bungkus kotak karton dilapisi plastic warna hitam, kemudian paket shabu tersebut Terdakwa ambil sebagian sekitar 0,20 (nol koma dua puluh) gram brutto dan menjualnya kepada seseorang laki-laki yang dipanggilnya BANG di depan kos Terdakwa seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa membawa dan menyimpan shabu tersebut di loker tempat kerjanya, dan pada pukul 22.37 WIB Terdakwa mentrasfer hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. POICE SUDRAJAD. Keesokan harinya sepulang kerja hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menempel 3 (tiga) paket shabu di toilet restoran KFC Lokasari Jakarta Barat untuk diambil oleh pemesan yang sudah memesan dan mentrasfer langsung ke Sdr. POICE SUDRAJAD, kemudian Sdr. POICE SUDRAJAD mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- kepada Terdakwa sebagai uang jalan. Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 bertempat di depan kosan Terdakwa menjual shabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram brutto kepada seorang perempuan yang dipangilnya NENG seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pukul 08.24 WIB Terdakwa mentrasfer kepada Sdr. POICE SUDRAJAD sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu sisa paket shabu disimpan lagi di loker kerja Terdakwa. Sekira pukul 21.00 WIB Sdr. FARIS yang merupakan teman Terdakwa menelepon Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “JAL TEMEN GW MINTA NOMOR ELU, ADA YANG MAU MESEN SATU), kemudian dijawab oleh Terdakwa “YA UDAH KASIH AJA NOMOR GUANYA”, lalu teman dari Sdr. FARIS yakni Sdr. BULU (DPO) mengirim pesan via Whatsappdengan mengatakan “JAL MASIH ADA SATU GAK?” dan dijawab oleh Terdakwa “MASIH, KALO MAU BESOK AJA KETEMUAN”, lalu hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mengirim pesan via Whatsapp kepada Sdr. BULU “GIMANA JADI GAK?” dan dijawab oleh Sdr. BULU “IYA JADI” dan dibalas lagi oleh Terdakwa “YA UDAH KETEMUAN DI POP HOTEL AJA”, kemudian sekira pukul 07.15 s/d 10.10 WIB Terdakwa menunggu di Pop Hotel daerah Sawah Besar Jakarta Pusat, karena lama menunggu Terdakwa memindahkan tempat ketemuan dengan Sdr. BULU di samping Hotel Ghurfati Jalan Mangga Besar IV H No. 29 15, RT/RW. 12/02, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dan sekira pukul 12.00 WIB saat menunggu Sdr. BULU Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ;

 

  • Bahwa keuntungan yang di dapat Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap transaksi ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 1309/NNF/2024 tanggal 1 April 2024, barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berkode “A dan B” yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 1,6989 gram.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika jenis shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

----- Perbuatan Terdakwa RIZAL FADILLAH Als. IZAL Bin Alm. ENDANG KOSASIH sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

 

----- Bahwa ia Terdakwa RIZAL FADILLAH Als. IZAL Bin Alm. ENDANG KOSASIH pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sekitar Hotel Ghurfati Jalan Mangga Besar IV H No. 29 15, RT/RW. 12/02, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi ACHDMAD AFFANDI dan Saksi M. ILHAM SENTANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi bahwa di sekitar daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Setelah dilakukan penyelidikan saksi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 yang berlokasi di Warakas Jakarta Utara, kemudian saksi melakukan pengembangan serta penyelidikan lanjutan dan mendapatkan informasi bahwa transaksi Narkotika Jenis Shabu dipindah ke hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 12.00 WIB di sekitar Hotel Ghurfati Jalan Mangga Besar IV H No. 29 15, RT/RW. 12/02, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Sesampainya di lokasi yang disebutkan sebelumnya saksi mencurigai seorang laki-laki yang diketahui bernama RIZAL FADILLAH Als. IZAL Bin Alm. ENDANG KOSASIH dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri menunggu seseorang, kemudian saksi menghampiri dan menginterogasi Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, selain itu disita juga dari tangan Terdakwa yakni 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A83 warna Gold, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam dan beberapa lembar bukti print out transferan uang a.n POICE SUDRAJAD ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : LAB : 1309/NNF/2024 tanggal 1 April 2024, barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berkode “A dan B” yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 1,6989 gram.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

----- Perbuatan Terdakwa RIZAL FADILLAH Als. IZAL Bin Alm. ENDANG KOSASIH sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya