Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr PT SHINTA BUDHRANI INDUSTRIES DAFIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat 2/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT SHINTA BUDHRANI INDUSTRIES
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAFIP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.911.993,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang menyebabkan kerugian kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 6.911.993,- (Enam Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari sejak dibacakannya putusan terhadap perkara ini
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas barang-barang atau harta milik Tergugat yaitu sebidang Tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Raya Kelapa Hibrida Blok D-2 Kav. No. 16 yang terdaftar atas nama Tergugat dengan alas Hak yaitu Sertipikat Hak Milik No. 4205/Kelapa Gading Barat, seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi), surat ukur tertanggall 11 Maret 2002, No. 03547/2002, penerbitan Sertipikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara, tanggal 22 Agustus 2002, yang terletak di Prov. DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kec. Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Barat.
  5. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang atau harta milik Tergugat yaitu sebidang Tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Raya Kelapa Hibrida Blok D-2 Kav. No. 16 yang terdaftar atas nama Tergugat dengan alas Hak yaitu Sertipikat Hak Milik No. 4205/Kelapa Gading Barat, seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi), surat ukur tertanggall 11 Maret 2002, No. 03547/2002, penerbitan Sertipikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara, tanggal 22 Agustus 2002, yang terletak di Prov. DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kec. Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Barat untuk diserahkan seturuhnya kepada Penggugat dengan cara sukarela selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari sejak dibacakannya putusan terhadap perkara ini.
  6. Memerintahkan supaya putusan dalam perkara ini dapat diiaksanakan terlebih dahulu [uit voorbaarbij voorraad), walaupun ada upaya hukum perlawanan ataupun banding.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, maka mohon agar dapat memutuskan dengan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak