Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3.GERSHON GANTI RENTA, S.H., M.H.
4.NUGRAHA, S.H.
USMAN SITORUS alias MAN bin ARIFIN DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 264/M.1.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3GERSHON GANTI RENTA, S.H., M.H.
4NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN SITORUS alias MAN bin ARIFIN DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

----------Bahwa ia Terdakwa USMAN SITORUS alias MAN, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk di tahun 2025, bertempat di parkiran Basement Apartemen Greenbay Pluit yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2025 bertempat di areal parkir Hotel Nemuru di daerah Ciputat Tangerang Selatan Terdakwa USMAN SITORUS alias MAN sudah pernah menerima 50 (lima puluh) kilo Sabu dari JHON (DPO) untuk diserahkan kepada pembelinya yang tidak diketahui nama maupun alamatnya karena Terdakwa menyerahkan Sabu dengan cara kunci kontak Mobil yang didalamnya sudah terdapat Sabu seberat 50 (lima puluh) kilo diparkirkan di areal parkir Hotel Nemuru dan Terdakwa tinggalkan Mobil dan kesokan harinya Plat Nomor Mobil sudah diganti lalu Mobil sudah tidak ada ditempat parkir setelah itu Terdakwa menerima upah dari JHON (DPO) uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank atas nama SITI AISYAH.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang terletak di Kota Medan, Terdakwa dihubungi JHON (DPO) pada pokoknya Terdakwa diberitahu akan ada pengiriman 25 (dua puluh lima) kilo Sabu ke Jakarta dan Terdakwa disuruh mengantarkan Mobil milik Terdakwa ke parkiran Hotel JW Mariot Kota Medan, selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa mengantar Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR ke Hotel JW Mariot Kota Medan dan kunci kontak berikut STNKnya oleh Terdakwa ditinggalkan di dalam Mobil dengan cara ditaruh di laci, agar Mobil tersebut bisa ditaruh Sabu untuk dikirim ke Jakarta dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah di Kota Medan kemudian Terdakwa berangkat ke Jakarta.
    • Pada tanggal 13 September 2025 jam 11.00 WIB Terdakwa dihubungi JHON (DPO) pada pokoknya Terdakwa diberitahu Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR yang sudah berisi Sabu seberat 25 (dua puluh lima) kilo telah tiba di Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat, kemudian dari Tangerang Terdakwa berangkat menuju ke Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat dan sekitar jam 15.00 WIB tiba setelah itu Terdakwa langsung mengambil Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR, selanjutnya Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR oleh Terdakwa dibawa ke Jakarta dan Mobil ditaruh di parkiran Basement Apartemen Greenbay Pluit yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,setelah itu Terdakwa naik dan istirahat di Unit Apartemen, ketika istirahat Terdakwa dihubungi JHON (DPO) disuruh mengantar 1 (satu) kilo Sabu ke tong sampah didekat Rumah Makan Pandan Bistro Pulit Jakarta Utara dan perintah JHON (DPO) tersebut sudah dilaksanakan dengan cara Terdakwa meletakkan 1 (satu) kilo Sabu didekat tong sampah Rumah Makan Pandan Bistro Pulit Jakarta Utara, setelah itu Terdakwa kembali menaruh Mobil berisi sisa Sabu lebih dari 24 (dua puluh empat) kilo di parkiran Basement Apartemen Greenbay Pluit Jakarta Utara.
    • Pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 19.15 WIB ketika Terdakwa sedang jalan kaki menuju ke Mobil Mitsubishi Pajero yang diparkirkan di parkiran Basement Apartemen Greenbay Pluit yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya yaitu saksi RIAN GUSMAN dan saksi APRILIANTO MANALU dengan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 2 (satu) unit Handphone SAMSUNG berikut simcard, 1 (satu) unit Handphone VIVO berikut simcard dan Kunci Kontak serta STNK Mobil. Ketika diperiksa Terdakwa mengaku Sabu disimpan di Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR yang diparkirkan di parkiran Basement Apartemen Greenbay Pluit, selanjutnya saksi RIAN GUSMAN dan saksi APRILIANTO MANALU bersama Tim disaksikan oleh Security Apartemen Greenbay Pluit yakni saksi JUKARNO melakukan penggeledahan terhadap Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR dan didalam Mobil milik Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti Sabu berat brutto seluruhnya 24.638 (dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan) gram atau 24 (dua puluh empat) kilo 6 (enam) ons 38 (tiga puluh delapan) gram berikut barang bukti lainnya berupa :

1).     1 (satu) buah Tas Selempang besar warna hitam didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik kemasan Prince Durian masing-masing berisikan kristal Sabu berat brutto seluruhnya 19.501 (sembilan belas ribu lima ratus satu) gram

2).     1 (satu) buah Tas Belanja didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik kemasan Prince Durian masing-masing berisikan kristal berat brutto seluruhnya 5.137 (lima ribu seratus tiga puluh tujuh satu) gram

3).     Uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

    • Ketika diperiksa kembali Terdakwa mengaku seluruh Sabu tersebut miliknya JHON (DPO) dan Terdakwa selaku kurir yakni disuruh menerima sekaligus mengantarkan Sabu sesuai arahan dari JHON (DPO) dengan cara Sabu diletakkan Terdakwa disuatu tempat dan Terdakwa sudah berhasil meletakkan 1 (satu) kilo Sabu didekat tong sampah Rumah Makan Pandan Bistro Pulit Jakarta Utara dengan upah yang diterima oleh Terdakwa dari JHON (DPO) sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupah) persatu kilo Sabu yang diletakan dan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditemukan didalam Mobil tersebut adalah sisa upahnya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
    • Bahwa setibanya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian keseluruhan Sabu dari masing-masing bungkus disisihkan berat brutto sekitar 2 (dua) gram total yang disisihkan berat brutto 48 (empat puluh delapan) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26-09-2025 dan sisanya berat brutto seluruhnya 24.590 (dua puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh) gram telah dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 29-10-2025.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL.9GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Oktober 2025 disimpulkan barang bukti yang disita dari USMAN SITORUS alias MAN (hasil penyisihan) berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip (Kode A sampai X) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 39,4482 (tiga puluh sembilan koma empat empat delapan dua) gram positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang menjadi kurirnya JHON (DPO) yaitu menerima, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersisa berat brutto seluruhnya 24.638 (dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan) gram atau 24 (dua puluh empat) kilo 6 (enam) ons 38 (tiga puluh delapan) gram tersebut, Terdakwa USMAN SITORUS alias MAN tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----------Bahwa ia Terdakwa USMAN SITORUS alias MAN, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk di tahun 2025, bertempat di parkiran Basement Apartemen Greenbay Pluit yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sebelunya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 ketika Terdakwa USMAN SITORUS alias MAN sedang ada di rumah yang terletak di Kota Medan, Terdakwa dihubungi JHON (DPO) pada pokoknya Terdakwa diberitahu akan ada pengiriman 25 (dua puluh lima) kilo Sabu ke Jakarta dan Terdakwa disuruh mengantarkan Mobil milik Terdakwa ke parkiran Hotel JW Mariot Kota Medan, lalu sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa mengantar Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR ke Hotel JW Mariot Medan dan kunci kontak berikut STNKnya oleh Terdakwa ditinggal di dalam Mobil dengan cara ditaruh di laci agar Mobil tersebut bisa ditaruh Sabu untuk dikirim ke Jakarta dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah di Kota Medan kemudian berangkat ke Jakarta.
    • Pada tanggal 13 September 2025 jam 11.00 WIB Terdakwa dihubungi JHON (DPO) pada pokoknya Terdakwa diberitahu Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR yang sudah berisi Sabu seberat 25 (dua puluh lima) kilo telah tiba di Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat, kemudian dari Tangerang Terdakwa menuju ke Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat dan sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa tiba setelah itu Terdakwa langsung mengambil Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR dibawa ke Jakarta dan Mobil ditaruh di parkiran Basement Apartemen Greenbay Pluit yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,setelah itu Terdakwa naik dan istirahat di Unit Apartemen, ketika istirahat Terdakwa dihubungi JHON (DPO) disuruh mengantar 1 (satu) kilo Sabu ke tong sampah didekat Rumah Makan Pandan Bistro Pulit Jakarta Utara dan perintah JHON (DPO) tersebut sudah dilaksanakan dengan cara Terdakwa meletakan 1 (satu) kilo Sabu didekat tong sampah Rumah Makan Pandan Bistro Pulit Jakarta Utara, setelah itu Terdakwa kembali menaruh Mobil berisi sisa Sabu lebih dari 24 (dua puluh empat) kilo di parkiran Basement Apartemen Greenbay Pluit Jakarta Utara.
    • Pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 19.15 WIB ketika Terdakwa USMAN SITORUS alias MAN sedang jalan kaki menuju ke Mobil Mitsubishi Pajero yang diparkirkan di parkiran Basement Apartemen Greenbay Pluit yang terletak di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya yaitu saksi RIAN GUSMAN dan saksi APRILIANTO MANALU dengan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 2 (satu) unit Handphone SAMSUNG berikut simcard, 1 (satu) unit Handphone VIVO berikut simcard dan Kunci Kontak serta STNK Mobil. Ketika diperiksa Terdakwa mengaku Sabu disimpan di dalam Mobil Mitsubishi Pajero yang diparkirkan di Basement Apartemen Greenbay Pluit, selanjutnya saksi RIAN GUSMAN dan saksi APRILIANTO MANALU bersama Tim disaksikan Security Apartemen Greenbay Pluit yakni saksi JUKARNO melakukan penggeledahan terhadap Mobil Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-486-STR dan didalam Mobil milik Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti Sabu berat brutto seluruhnya 24.638 (dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan) gram atau 24 (dua puluh empat) kilo 6 (enam) ons 38 (tiga puluh delapan) gram berikut barang bukti lainnya berupa :

1).     1 (satu) buah Tas Selempang besar warna hitam didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik kemasan Prince Durian masing-masing berisikan kristal Sabu berat brutto seluruhnya 19.501 (sembilan belas ribu lima ratus satu) gram

2).     1 (satu) buah Tas Belanja didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik kemasan Prince Durian masing-masing berisikan kristal berat brutto seluruhnya 5.137 (lima ribu seratus tiga puluh tujuh satu) gram

3).     Uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

    • Ketika diperiksa kembali Terdakwa mengaku seluruh Sabu tersebut miliknya JHON (DPO) dan Terdakwa selaku kurir yakni disuruh menerima sekaligus mengantarkan Sabu sesuai arahan dari JHON (DPO) dengan cara Sabu diletakkan Terdakwa disuatu tempat dan Terdakwa sudah berhasil meletakkan 1 (satu) kilo Sabu didekat tong sampah Rumah Makan Pandan Bistro Pulit Jakarta Utara dengan upah yang diterima oleh Terdakwa dari JHON (DPO) sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupah) persatu kilo Sabu yang diletakan dan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditemukan didalam Mobil tersebut adalah sisa upahnya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
    • Bahwa setibanya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian keseluruhan Sabu dari masing-masing bungkus disisihkan berat brutto sekitar 2 (dua) gram total yang disisihkan berat brutto 48 (empat puluh delapan) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26-09-2025 dan sisanya berat brutto seluruhnya 24.590 (dua puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh) gram telah dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 29-10-2025.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL.9GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Oktober 2025 disimpulkan barang bukti yang disita dari USMAN SITORUS alias MAN (hasil penyisihan) berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip (Kode A sampai X) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 39,4482 (tiga puluh sembilan koma empat empat delapan dua) gram positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa yang menyimpan, menguasai atau meneyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersisa berat brutto seluruhnya 24.638 (dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan) gram atau 24 (dua puluh empat) kilo 6 (enam) ons 38 (tiga puluh delapan) gram tersebut, Terdakwa USMAN SITORUS alias MAN tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya