Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.SADIQA AMALIA, S.H
FANI JULIANA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1413 /M.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANI JULIANA PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa ia Terdakwa FANI JULIANA PUTRI bersama-sama dengan saksi ERVIN TIRTAZA dan saksi HERU PRATOMO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 jam 07.20 WIB dan jam 09.33 WIB serta jam 12.27 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2023, bertempat di Jl. Komplek BKN Blok C Nomor 2 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak tahun 2021 Terdakwa FANI JULIANA PUTRI mulai bekerja sebagai Desk Collection pada Aplikasi Pinjaman Digital (Pinjol) yaitu Dompet Aman, Kredit Plus, Dana Now, Uang Kilat, Dana Cair, Dana Plus, New Kredit, Uang Tunai, Super Cash, Modal Kami, Pinjam Modal, Pinjaman Go dan Cash STR, namun saksi FANI JULIANA PUTRI tidak tahu Aplikasi Pinjol tersebut milik siapa, lalu Terdakwa FANI JULIANA PUTRI oleh Mrs. J alias CICI diangkat menjadi Leader Desk Collection, sedangkan saksi ERVIN TIRTAZA (diajukan dalam berkas terpisah) diterima bekerja di Aplikasi Pinjaman Digital (Pinjol) mulai bulan Maret 2022 yang diberi pekerjaan oleh Akun Wechat nickname NEWTON menjadi penterjemah Bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia sekaligus karyawan bagian Admin di Platform Pinjaman Digital secara online dan saksi HERU PRATOMO (diajukan dalam berkas terpisah) mulai bekerja di Aplikasi Pinjaman Digital (Pinjol) awalnya pada tanggal 16 Oktober 2023 ketika saksi HERU PRATOMO sedang ada di rumah yaitu di Dusun Mejagong RT.004 RW.002 Kelurahan Mejagong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah ke Akun Telegram milik saksi HERU PRATOMO ada chat masuk dari Akun Telegram milik Terdakwa FANI JULIANA PUTRI memberitahu diterima bekerja menjadi Desk Collection untuk melakukan penagihan kepada peminjam yang belum melakukan pembayaran di Platform Pinjaman Digital diantaranya : Dompet Aman, Kredit Plus, Dana Now, Uang Kilat, Dana Cair, Dana Plus, New Kredit, Uang Tunai, Super Cash, Modal Kami, Pinjam Modal, Pinjaman Go dan Cash STR, hasil pekerjaannya tersebut dilaporkan kepada Terdakwa FANI JULIANA PUTRI, kemudian oleh Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dilaporkan kepada saksi ERVIN TIRTAZA untuk diteruskan kepada Mrs. J alias CICI.
    • Peranan masing-masing Leader dan Desk Collection dalam melakukan penagihan kepada para peminjam yaitu : peranan saksi ERVIN TIRTAZA sebagai penterjemah Bahasa sekaligus karyawan bagian Admin dengan tugas menterjemahkan Chat-chat dari bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia dan melaksanakan perintah dari Mrs. J alias CICI untuk melakukan update terhadap pembayaran Pinjol dari para peminjam dan memfasilitasi pekerjaan penagihan dengan cara membagikan link di Grup Telegram GOOD TEAM berisi data para peminjam untuk ditagih oleh Desk Collection serta memberikan laporan hasil penagihan kepada Mrs. J alias CICI. Peranan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI selaku Leader Desk Collection yaitu disuruh mendesak Desk Collection agar memberikan penekanan kepada para peminjam dengan kalimat yang berisikan mencemarkan nama baik para peminjam sekaligus Terdakwa FANI JULIANA PUTRI ikut bersama-sama melakukan penagihan kepada para peminjam dengan cara-cara yang sama sebagaimana yang diarahkan kepada Desk Collection. Peranan saksi HERU PRATOMO selaku Desk Collection yaitu disuruh Terdakwa FANI JULIANA PUTRI melakukan penagihan dengan cara memberi penekanan pada kalimat penagihan yang mencemarkan nama baik para peminjam.
    • Adapun cara saksi HERU PRATOMO melakukan penagihan sesuai arahan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI, yaitu mengklik sebuah link yang diterima dari saksi ERVIN TIRTAZA melalui Terdakwa FANI JULIANA PUTRI di Aplikasi Telegram yaitu https://ht.cashl.net/login?redirect=/collection/csOrder, setelah link tersebut diklik muncul tampilan yang minta username dan password, setelah itu Terdakwa FANI JULIANA PUTRI memberikan username dan password, kemudian oleh saksi HERU PRATOMO username beserta password tersebut diketik pada kolom yang tersedia sehingga muncul halaman depan Aplikasi Pinjol berupa grafik-grafik, setelah itu saksi HERU PRATOMO oleh Terdakwa FANI JULIANA PUTRI diarahkan mengklik tanda garis 3 (tiga) dibagian sudut kiri atas dan muncul beberapa pilihan antara lain halaman depan, manajemen pelanggan dan setelan pinjaman, kemudian saksi HERU PRATOMO diarahkan untuk mengklik fitur setelah pinjaman dan muncul 2 (dua) pilihan yaitu : Daftar Yang Diingat dan Daftar Tunggu, kemudian saksi HERU PRATOMO memilih Daftar Tunggu sehingga muncul data-data nasabah peminjam yang harus ditagih antara lain : nomor telephone, nama nasabah, photo nasabah, nomor telephone kontak erat atau kontak darurat nasabah, jumlah tagihan, nama Aplikasi Pinjol tempat nasabah meminjam, tanggal pencairan pinjaman dan tanggal jatuh tempo dengan data nasabah yang harus ditagih setiap harinya selalu diganti karena setiap hari oleh saksi ERVIN TIRTAZA selalu diupdate (diperbaharui) baik melalui Handphone maupun Laptop. Lalu saksi HERU PRATOMO mengcopy nomor telephone nasabah yang akan ditagih, setelah itu masuk ke Aplikasi WhatsApp atau SMS, selanjutnya saksi HERU PRATOMO mengisi format pada SMS atau Chat WhatsApp yang diterima dari Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dengan memasukkan Nomor, Nama serta Photo Nasabah disertai kalimat yang mencemarkan nama baik peminjam, serta kalimatnya ditambah sesuai keinginan saksi HERU PRATOMO yang selanjutnya pesan singkat penagihan oleh saksi HERU PRATOMO dikirimkan ke nomor-nomor para peminjam baik melalui SMS maupun Chat di WhatsApp, saksi HERU PRATOMO tinggal menunggu respon dari peminjam dan jika para peminjam tidak melakukan pembayaran maka saksi HERU PRATOMO akan terus menerus mengirimkan pesan tersebut sampai akhirnya peminjam melakukan pembayaran bahkan saksi HERU PRATOMO mengirim pesan kepada teman peminjam yang nomornya muncul di link, jika peminjam tidak mau melalukan pembayaran maka saksi HERU PRATOMO terus mengirim pesan yang mencemarkan nama baik peminjam.
    • Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 pagi ketika saksi HERU PRATOMO sedang berada di rumah yaitu di Dusun Mejagong RT.004 RW.002 Kelurahan Mejagong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah seperti biasa sesuai perintah Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dengan menggunakan Handphone saksi HERU PRATOMO membuka link Tagihan Pinjaman Online mengirim pesan (SMS dan Chat) di WhatsApp ke beberapa nomor para peminjam diantaranya : jam 07.20 WIB dan jam 09.33 WIB serta jam 12.27 WIB dari nomor 0813-2915-3203 saksi HERU PRATOMO mengirimkan pesan singkat ke nomor WhatsApp milik saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY (korban) yaitu nomor 087886641107 yang saat itu posisi saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY sedang berada diperjalanan menuju ketempat kerja di Jl. Komplek BKN Blok C Nomor 2 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara berisikan tagihan Pinjol yang mencemarkan nama baik saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY agar mau melakukan pembayaran pinjaman, selain itu saksi HERU PRATOMO juga mengirimkan pesan ke WhatsApp temannya saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY yaitu ke nomor milik saksi PRANEVA ANNISA SIMAMORA dari nomor 081329153203 berisi pemberitahuan agar saksi PRANEVA ANNISA SIMAMORA menyampaikannya kepada saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY segera melunasi hutangnya ke Dana Dompet ketika saksi PRANEVA ANNISA SIMAMORA sedang di Perumahan Bumi Yapemas Blok B.1 Nomor 6 RT.005 RW.009 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan ke nomor saksi SYAFRINA NUR ISMA dari nomor 0857-9452-0728 berisi pemberitahuan seolah-olah saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY sebagai maling yang dicari yaitu : Wanted Dicari Maling Pinjol FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY di Aplikasi DOMPET SELEBRITI. Yang saat itu posisi saksi SYAFRINA NUR ISMA sedang di rumahnya di Bekasi.
    • Adapun Chat WhatsApp maupun SMS yang dikirim saksi HERU PRATOMO ke nomor milik saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY yang dianggap penghinaan atau mencemarkan nama baik yaitu saksi HERU PRATOMO mengirim photo saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY disertai dengan keterangan : BURONAN SINDIKAT PINJAMAN ONLINE RAJA/RATU HUTANG KELAS KAKAP MULUT BUSUK KABUR DARI HUTANGNYA DI APLIKASI SUMBANGAN DANA SEIKHLASNYA UNTUK PEMBAYARAN HUTANG BELIAU!!! DOMPET AMAN nama aplikasi SEMUA KONTAK ANDA DAN PLATFORM PLATFORM SOSIAL MEDIA Akan Menerima Pesan ini. Pesan Ini Dijalankan Sistem, SEGERA LAKUKAN PEMBAYARAN UNTUK MENGHENTIKAN SISTEM.
    • Dikarenakan saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY terus-menerus ditagih dari nomor yang tidak dikenal yaitu nomor milik saksi HERU PRATOMO melalui WhatsApp maupun SMS yang mencemarkan nama baik padahal pinjaman saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY ke Aplikasi Pinjol belum jatuh tempo dan saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY bukan maling sehingga saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY telah dicemarkan nama baiknya, selajutnya saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY memberi kuasa kepada saksi OSNER JOHNSON SIANIPAR, S.H.,M.BA., melaporkan perbuatan para pelaku tersebut ke BARESKRIM POLRI.
    • Berdasarkan hasil penyelidikan sehingga Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dan saksi HERU PRATOMO serta saksi ERVIN TIRTAZA berhasil diamankan dan ditangkap yaitu : saksi HERU PRATOMO ditangkap hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 17.00 WIB di POLSEK Randudongkal Pemalang Jl. Jenderal Sudirman No.299 Dusun V Kelurahan Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah dan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 22.45 WIB di Jl. Kota Bambu Utara 4 RT.001 RW.009 Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat serta saksi ERVIN TIRTAZA ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 sekitar jam 11.00 WIB di Jl. Ubud Raya KC/8 RT.006 RW.017 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
    • Perbuatan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI bersama-sama saksi ERVIN TIRTAZA yang menyuruh saksi HERU PRATOMO melakukan penagihan kepada saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY dengan cara sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY telah dicemarkan nama baiknya.

-------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------

ATAU :

KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa FANI JULIANA PUTRI bersama-sama dengan saksi ERVIN TIRTAZA dan saksi HERU PRATOMO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 jam 07.20 WIB dan jam 09.33 WIB serta jam 12.27 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2023, bertempat di Jl. Komplek BKN Blok C Nomor 2 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak tahun 2021 Terdakwa FANI JULIANA PUTRI mulai bekerja sebagai Desk Collection pada Aplikasi Pinjaman Digital (Pinjol) yaitu Dompet Aman, Kredit Plus, Dana Now, Uang Kilat, Dana Cair, Dana Plus, New Kredit, Uang Tunai, Super Cash, Modal Kami, Pinjam Modal, Pinjaman Go dan Cash STR, namun Terdakwa FANI JULIANA PUTRI tidak tahu Aplikasi Pinjol tersebut milik siapa dan setelah itu Terdakwa FANI JULIANA PUTRI oleh Mrs. J alias CICI diangkat menjadi Leader Desk Collection.
    • Pada bulan Maret 2022 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi saksi ERVIN TIRTAZA (diajukan dalam berkas terpisah) oleh Akun Wechat nickname NEWTON diterima bekerja menjadi penterjemah Bahasa dari bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia sekaligus bagian Admin di Platform Pinjaman Digital secara online.
    • Pada tanggal 16 Oktober 2023 ketika saksi HERU PRATOMO (diajukan dalam berkas terpisah) sedang berada di rumah yaitu di Dusun Mejagong RT.004 RW.002 Kelurahan Mejagong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah ke Akun Telegram milik saksi HERU PRATOMO ada chat masuk dari Akun Telegram milik Terdakwa FANI JULIANA PUTRI yang memberitahu diterima bekerja menjadi Desk Collection untuk melakukan penagihan kepada peminjam yang belum melakukan pembayaran di Platform Pinjaman Digital diantaranya : Dompet Aman, Kredit Plus, Dana Now, Uang Kilat, Dana Cair, Dana Plus, New Kredit, Uang Tunai, Super Cash, Modal Kami, Pinjam Modal, Pinjaman Go dan Cash STR yang hasil pekerjaannya dilaporkan kepada Terdakwa FANI JULIANA PUTRI, selanjutnya oleh Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dilaporkan kepada saksi ERVIN TIRTAZA untuk diteruskan kepada Mrs. J alias CICI.
    • Peranan masing-masing Leader dan Desk Collection dalam melakukan penagihan kepada para peminjam yaitu : saksi ERVIN TIRTAZA dibagian Admin dengan tugas menterjemahkan Chat-chat dari bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia dan melaksanakan perintah Mrs. J alias CICI melakukan update terhadap pembayaran Pinjol dari para peminjam dan memfasilitasi pekerjaan penagihan Desk Collection dengan cara membagikan link di Grup Telegram GOOD TEAM berisi data para peminjam untuk ditagih oleh Desk Collection serta memberikan laporan hasil penagihan kepada Mrs. J alias CICI. Peranan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI selaku Leader Desk Collection disuruh mendesak para Desk Collection agar memberikan penekanan kepada para peminjam dengan kalimat berisikan pemerasan atau ancaman kekerasan sekaligus Terdakwa FANI JULIANA PUTRI juga ikut bersama-sama melakukan penagihan kepada para peminjam dengan cara-cara yang sama sebagaimana yang diarahkan kepada Desk Collection. Peranan saksi HERU PRATOMO selaku Desk Collection yaitu disuruh Terdakwa FANI JULIANA PUTRI melakukan penagihan kepada para peminjam dengan cara memberi penekanan kalimat yang berisikan pemerasan atau ancaman kekerasan agar peminjam membayar pinjaman.
    • Adapun cara saksi HERU PRATOMO melakukan penagihan sesuai arahan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI, yaitu mengklik link yang diterima dari saksi ERVIN TIRTAZA melalui Terdakwa FANI JULIANA PUTRI di Aplikasi Telegram yaitu https://ht.cashl.net/login?redirect=/collection/csOrder, setelah link tersebut diklik muncul tampilan meminta username dan password, setelah itu Terdakwa FANI JULIANA PUTRI memberikan username dan password, kemudian oleh saksi HERU PRATOMO username beserta password tersebut diketik di kolom yang tersedia sehingga muncul halaman depan Aplikasi Pinjol berupa grafik-grafik, setelah itu saksi HERU PRATOMO oleh Terdakwa FANI JULIANA PUTRI diarahkan mengklik tanda garis 3 (tiga) dibagian sudut kiri atas dan muncul beberapa pilihan antara lain halaman depan, manajemen pelanggan dan setelan pinjaman, kemudian saksi HERU PRATOMO diarahkan mengklik fitur setelah pinjaman dan muncul 2 (dua) pilihan yaitu : Daftar Yang Diingat dan Daftar Tunggu, lalu saksi HERU PRATOMO memilih Daftar Tunggu sehingga muncul data-data nasabah peminjam yang harus ditagih antara lain : nomor telephone, nama nasabah, photo nasabah, nomor telephone kontak erat atau kontak darurat nasabah, jumlah tagihan, nama Aplikasi Pinjol tempat nasabah meminjam, tanggal pencairan pinjaman dan tanggal jatuh tempo dengan data nasabah yang harus ditagih setiap harinya selalu diganti karena setiap hari oleh saksi ERVIN TIRTAZA selalu diupdate (diperbaharui) baik melalui Handphone maupun Laptop. Selanjutnya saksi HERU PRATOMO mengcopy nomor telephone para nasabah yang akan ditagih, setelah itu masuk ke WhatsApp atau SMS, selanjutnya saksi HERU PRATOMO mengisi format pada SMS atau Chat WhatsApp yang diterima dari Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dengan cara memasukkan Nomor dan Nama serta Photo Nasabah disertai kalimat ancaman kekerasan atau pemerasan terhadap para peminjam, serta kalimatnya ditambah sesuai keinginan saksi HERU PRATOMO yang selanjutnya pesan singkat penagihan oleh saksi HERU PRATOMO dikirimkan ke nomor-nomor para peminjam baik melalui SMS maupun Chat di WhatsApp, saksi HERU PRATOMO tinggal menunggu respon dari peminjam dan jika para peminjam tidak melakukan pembayaran maka saksi HERU PRATOMO terus menerus mengirim pesan tersebut sampai akhirnya para peminjam mau melakukan pembayaran bahkan saksi HERU PRATOMO mengirimkan pesan kepada teman-teman peminjam yang nomornya muncul di link, jika peminjam tetap tidak mau melalukan pembayaran maka saksi HERU PRATOMO mengirimkan pesan ancaman kepada peminjam.
    • Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 pagi ketika saksi HERU PRATOMO sedang berada di rumah yaitu di Dusun Mejagong RT.004 RW.002 Kelurahan Mejagong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah seperti biasa sesuai perintah Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dengan menggunakan Handphone saksi HERU PRATOMO membuka link Tagihan Pinjaman Online mengirim pesan (SMS dan Chat) di WhatsApp ke beberapa nomor para peminjam diantaranya : jam 07.20 WIB dan jam 09.33 WIB serta jam 12.27 WIB dari nomor 0813-2915-3203 saksi HERU PRATOMO mengirimkan pesan singkat ke nomor WhatsApp milik saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY (korban) yaitu nomor 087886641107 yang saat itu posisi saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY sedang diperjalanan menuju ketempat kerja di Jl. Komplek BKN Blok C No.2 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
    • Setelah tiba ditempat kerja lalu pesan yang masuk di Aplikasi WhatsApp tersebut oleh saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY dibuka ternyata berisikan tagihan Pinjol dengan ancaman kekerasan atau pemerasan terhadap saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY agar melakukan pembayaran terhadap pinjaman Online. Selain itu saksi HERU PRATOMO mengirimkan pesan ke WhatsApp temannya saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY yaitu saksi PRANEVA ANNISA SIMAMORA dari nomor WhatsApp 081329153203 berisi pemberitahuan agar menyampaikan pesan kepada saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY segera melunasi hutangnya ke Dana Dompet ketika saksi PRANEVA ANNISA SIMAMORA sedang berada di Perumahan Bumi Yapemas Blok B.1 No.6 RT.005 RW.009 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan ke nomor milik saksi SYAFRINA NUR ISMA dari nomor 0857-9452-0728 berisi pemberitahuan : Wanted Dicari Maling Pinjol FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY di Aplikasi DOMPET SELEBRITI yang saat itu posisi saksi SYAFRINA NUR ISMA sedang berada di Perumahan Tridaya Indah Estate 4 Jl. Menteng I Blok D.2 No.6 Kelurahan Tridaya Sakti Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
    • Adapun Chat WhatsApp maupun SMS yang dikirim saksi HERU PRATOMO ke nomor milik saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY yang berisi kalimat pemerasan atau ancaman kekerasan yaitu : SELAMAT PAGI… KAMI dari DOMPET AMAN, Nama FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY (TUKANG NGUTANG) No.HP: 087886641107, untuk segera membayarkan HUTANGNYA kepada aplikasi DOMPET AMAN sebesar 1.800.000, DITUNGGU PEMBAYARAN HARI INI SEBELUM KAMI SHARE KE SEMUA KONTAK YANG ADA DI HP ANDA!!!
    • Dikarenakan saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY terus-menerus ditagih dari nomor tidak dikenal yaitu dari nomor milik saksi HERU PRATOMO melalui pesan WhatsApp maupun SMS berisikan ancaman kekerasan atau pemerasan padahal pinjaman saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY kepihak Aplikasi Pinjol DOMPET AMAN tersebut belum jatuh tempo sehingga saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY merasa ketakutan dan terancam jiwanya, selajutnya saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY memberi kuasa kepada saksi OSNER JOHNSON SIANIPAR, S.H.,M.BA., kemudian saksi OSNER JOHNSON SIANIPAR, S.H.,M.BA., melaporkan perbuatan para pelaku tersebut ke BARESKRIM POLRI.
    • Berdasarkan hasil penyelidikan sehingga Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dan saksi HERU PRATOMO serta saksi ERVIN TIRTAZA berhasil diamankan dan ditangkap yaitu : saksi HERU PRATOMO ditangkap hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 17.00 WIB di POLSEK Randudongkal Pemalang Jl. Jenderal Sudirman No.299 Dusun V Kelurahan Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah dan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 22.45 WIB di Jl. Kota Bambu Utara 4 RT.001 RW.009 Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat serta saksi ERVIN TIRTAZA ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 sekitar jam 11.00 WIB di Jl. Ubud Raya KC/8 RT.006 RW.017 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
    • Perbuatan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI bersama-sama saksi ERVIN TIRTAZA yang menyuruh saksi HERU PRATOMO melakukan penagihan kepada saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY dengan cara sebagaimana tersebut, mengakibatkan saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY merasa ketakutan dan terancam jiwanya.

-------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

------------- Bahwa ia Terdakwa FANI JULIANA PUTRI bersama saksi ERVIN TIRTAZA dan saksi HERU PRATOMO (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 jam 07.20 WIB, jam 09.33 WIB dan jam 12.27 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dibulan Nopember 2023, bertempat di Jl. Komplek BKN Blok C Nomor 2 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak tahun 2021 Terdakwa FANI JULIANA PUTRI mulai bekerja sebagai Desk Collection pada Aplikasi Pinjaman Digital (Pinjol) yaitu Dompet Aman, Kredit Plus, Dana Now, Uang Kilat, Dana Cair, Dana Plus, New Kredit, Uang Tunai, Super Cash, Modal Kami, Pinjam Modal, Pinjaman Go dan Cash STR, namun saksi FANI JULIANA PUTRI tidak tahu Aplikasi Pinjol tersebut milik siapa, lalu Terdakwa FANI JULIANA PUTRI oleh Mrs. J alias CICI diangkat menjadi Leader Desk Collection, sedangkan saksi ERVIN TIRTAZA (diajukan dalam berkas terpisah) diterima bekerja di Aplikasi Pinjaman Digital (Pinjol) mulai bulan Maret 2022 yang diberi pekerjaan oleh Akun Wechat nickname NEWTON menjadi penterjemah Bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia sekaligus karyawan bagian Admin di Platform Pinjaman Digital secara online dan saksi HERU PRATOMO (diajukan dalam berkas terpisah) mulai bekerja di Aplikasi Pinjaman Digital (Pinjol) awalnya pada tanggal 16 Oktober 2023 ketika saksi HERU PRATOMO sedang ada di rumah yaitu di Dusun Mejagong RT.004 RW.002 Kelurahan Mejagong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah ke Akun Telegram milik saksi HERU PRATOMO ada chat masuk dari Akun Telegram milik Terdakwa FANI JULIANA PUTRI memberitahu diterima bekerja menjadi Desk Collection untuk melakukan penagihan kepada peminjam yang belum melakukan pembayaran di Platform Pinjaman Digital diantaranya : Dompet Aman, Kredit Plus, Dana Now, Uang Kilat, Dana Cair, Dana Plus, New Kredit, Uang Tunai, Super Cash, Modal Kami, Pinjam Modal, Pinjaman Go dan Cash STR, hasil pekerjaannya tersebut dilaporkan kepada Terdakwa FANI JULIANA PUTRI, kemudian oleh Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dilaporkan kepada saksi ERVIN TIRTAZA untuk diteruskan kepada Mrs. J alias CICI.
    • Peranan masing-masing Leader dan Desk Collection dalam melakukan penagihan kepada para peminjam yaitu : peranan saksi ERVIN TIRTAZA sebagai penterjemah Bahasa sekaligus karyawan bagian Admin dengan tugas menterjemahkan Chat-chat dari bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia dan melaksanakan perintah dari Mrs. J alias CICI untuk melakukan update terhadap pembayaran Pinjol dari para peminjam dan memfasilitasi pekerjaan penagihan dengan cara membagikan link di Grup Telegram GOOD TEAM berisi data para peminjam untuk ditagih oleh Desk Collection serta memberikan laporan hasil penagihan kepada Mrs. J alias CICI. Peranan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI selaku Leader Desk Collection yaitu disuruh mendesak para Desk Collection agar memberikan penekanan kepada para peminjam dengan kalimat yang menakut-nakuti secara pribadi sekaligus saksi FANI JULIANA PUTRI juga ikut bersama-sama melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara yang sama sebagaimana yang diarahkan kepada Desk Collection. Peranan saksi HERU PRATOMO selaku Desk Collection yaitu disuruh Terdakwa FANI JULIANA PUTRI agar melakukan penagihan kepada para peminjam dengan cara memberikan penekanan dengan kalimat yang diarahkan agar menakut-nakuti pribadi para peminjam.
    • Adapun cara saksi HERU PRATOMO melakukan penagihan sesuai arahan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI, yaitu mengklik link yang diterima dari saksi ERVIN TIRTAZA melalui Terdakwa FANI JULIANA PUTRI di Aplikasi Telegram yaitu https://ht.cashl.net/login?redirect=/collection/csOrder, setelah link tersebut diklik muncul tampilan meminta username dan password, setelah itu Terdakwa FANI JULIANA PUTRI memberikan username dan password, kemudian oleh saksi HERU PRATOMO username beserta password tersebut diketik pada kolom yang tersedia sehingga muncul halaman depan Aplikasi Pinjol berupa grafik-grafik, setelah itu saksi HERU PRATOMO oleh Terdakwa FANI JULIANA PUTRI diarahkan mengklik tanda garis 3 (tiga) dibagian sudut kiri atas dan muncul beberapa pilihan antara lain halaman depan, manajemen pelanggan dan setelan pinjaman, kemudian saksi HERU PRATOMO diarahkan untuk mengklik fitur setelah pinjaman dan muncul 2 (dua) pilihan yaitu : Daftar Yang Diingat dan Daftar Tunggu, kemudian saksi HERU PRATOMO memilih Daftar Tunggu sehingga muncul data-data nasabah yang harus ditagih antara lain : nomor telephone, nama nasabah, photo nasabah, nomor telephone kontak erat atau kontak darurat nasabah, jumlah tagihan, nama Aplikasi Pinjol tempat nasabah meminjam, tanggal pencairan pinjaman dan tanggal jatuh tempo dengan data nasabah yang harus ditagih setiap harinya selalu diganti karena setiap hari oleh saksi ERVIN TIRTAZA selalu diupdate (diperbaharui) baik melalui Handphone maupun Laptop. Lalu saksi HERU PRATOMO mengcopy nomor telephone nasabah yang akan ditagih, setelah itu masuk ke Aplikasi WhatsApp atau SMS, selanjutnya saksi HERU PRATOMO mengisi format pada SMS atau Chat WhatsApp yang telah diterima dari Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dengan memasukkan Nomor dan Nama serta Photo Nasabah disertai dengan kalimat yang menakut-nakuti pribadi peminjam, serta kalimatnya ditambah sesuai keinginan saksi HERU PRATOMO yang selanjutnya pesan singkat penagihan oleh saksi HERU PRATOMO dikirimkan ke nomor-nomor para peminjam baik melalui SMS maupun Chat di WhatsApp, saksi HERU PRATOMO tinggal menunggu respon dari peminjam dan jika para peminjam tidak melakukan pembayaran maka saksi HERU PRATOMO terus mengirimkan pesan tersebut sampai akhirnya peminjam melakukan pembayaran bahkan saksi HERU PRATOMO juga mengirimkan pesan kepada teman peminjam yang nomornya muncul di link, jika peminjam tetap tidak melalukan pembayaran maka saksi HERU PRATOMO terus mengirimkan pesan tersebut ke nomor peminjam.
    • Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 pagi ketika saksi HERU PRATOMO sedang berada di rumah yaitu di Dusun Mejagong RT.004 RW.002 Kelurahan Mejagong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah seperti biasa sesuai perintah Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dengan menggunakan Handphone saksi HERU PRATOMO membuka link Tagihan Pinjaman Online mengirim pesan (SMS dan Chat) di WhatsApp ke beberapa nomor para peminjam diantaranya : jam 07.20 WIB dan jam 09.33 WIB serta jam 12.27 WIB dari nomor 0813-2915-3203 saksi HERU PRATOMO mengirimkan pesan singkat ke nomor WhatsApp milik saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY (korban) yaitu nomor 087886641107 yang saat itu posisi saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY sedang berada diperjalanan menuju ketempat kerja di Jl. Komplek BKN Blok C Nomor 2 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara berisikan tagihan Pinjol dengan kalimat yang menakut-nakuti saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY secara pribadi agar melakukan pembayaran pinjaman, selain itu saksi HERU PRATOMO juga mengirim pesan ke WhatsApp temannya saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY yaitu saksi PRANEVA ANNISA SIMAMORA dari nomor 081329153203 berisikan pemberitahuan agar saksi PRANEVA ANNISA SIMAMORA menyampaikan pesan tersebut ke saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY agar segera melunasi hutangnya ke Dana Dompet ketika saksi PRANEVA ANNISA SIMAMORA sedang berada di Perumahan Bumi Yapemas Blok B.1 No.6 RT.005 RW.009 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan ke nomor milik saksi SYAFRINA NUR ISMA dari nomor 0857-9452-0728 berisi pemberitahuan yang menakut-nakuti yaitu : Wanted Dicari Maling Pinjol FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY di Aplikasi DOMPET SELEBRITI. Yang saat itu posisi saksi SYAFRINA NUR ISMA sedang di rumahnya di Bekasi.
    • Adapun Chat WhatsApp maupun SMS yang dikirim saksi HERU PRATOMO ke nomor milik saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY yang dianggap sebagai kalimat yang menakut-nakuti pribadi saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY dengan kalimat yaitu : SELAMAT PAGI… KAMI DARI DOMPET AMAN, NAMA : FAUZIYYAH ANIS TAHMADHANY (TUKANG NGUTANG), NO HP : 087886641107, UNTUK SEGERA MEMBAYARKAN HUTANGNYA PADA APLIKASI DOMPET AMAN sebesar 1.800.000, DITUNGGU PEMBAYARAN HARI INI SEBELUM KAMI SHARE KE SEMUA KONTAK YANG ADA DI HP ANDA!!! SEMUA KONTAK ANDA DAN PLATFORM PLATFORM SOSIAL MEDIA AKAN MENERIMA PESAN INI!!! PESAN INI DIJALANKAN OLEH SISTEM, SEGERA LAKUKAN PEMBAYARAN UNTUK MENGHENTIKAN SISTEM. BAPAK / IBU YANG TERHORMAT, KAMI MENGERTI KEAMANAN DATA ANDA ADALAH PRIORITAS, JADI MOHON UNTUK SEGERA DIBAYARKAN DEMI MENJAGA KEAMANAN DATA ANDA TERSEBAR KE PLATFORM PLATFORM MEDIA SOSIAL SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM.
    • Dikarenakan saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY terus-menerus ditagih dari nomor yang tidak dikenal yaitu nomor milik saksi HERU PRATOMO melalui WhatsApp maupun SMS berisikan kalimat yang menakut-nakuti saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY secara pribadi, padahal saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY bukan sebagai maling dan buronan serta pinjaman ke Aplikasi Pinjol tersebut belum jatuh tempo sehingga saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY merasa takut dan terancam jiwanya, selajutnya saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY memberi kuasa kepada saksi OSNER JOHNSON SIANIPAR, S.H.,M.BA., untuk melaporkan para pelaku tersebut ke BARESKRIM POLRI.
    • Berdasarkan hasil penyelidikan sehingga Terdakwa FANI JULIANA PUTRI dan saksi HERU PRATOMO serta saksi ERVIN TIRTAZA berhasil diamankan dan ditangkap yaitu : saksi HERU PRATOMO ditangkap hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 17.00 WIB di POLSEK Randudongkal Pemalang Jl. Jenderal Sudirman No.299 Dusun V Kelurahan Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah dan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 22.45 WIB di Jl. Kota Bambu Utara 4 RT.001 RW.009 Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat serta saksi ERVIN TIRTAZA ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 sekitar jam 11.00 WIB di Jl. Ubud Raya KC/8 RT.006 RW.017 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
    • Perbuatan Terdakwa FANI JULIANA PUTRI bersama-sama saksi ERVIN TIRTAZA yang menyuruh saksi HERU PRATOMO melakukan penagihan kepada saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY dengan cara-cara tersebut diatas, mengakibatkan saksi FAUZIYYAH ANIS RAHMADHANY merasa ketakutan dan terancam jiwanya.

-------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU R.I. No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya