Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
525/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
MOCHAMAD KEVIN AL FAZRI bin MAT DACUNG WIJANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 525/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2402/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD KEVIN AL FAZRI bin MAT DACUNG WIJANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN 

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  MOCHAMAD KEVIN AL FAZRI bin MAT DACUNG WIJANA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 23.15 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lagoa Terusan Gang II C RT. 009/001 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 18.00 WIB sewaktu terdakwa berada di Perumahan Griya Asri Babelan Bekasi lalu mantan istri terdakwa yakni saksi AIDAH INAYAH als IDA menghubungi terdakwa  yang mengatakan kalau korban MUHAMMAD ZULFIKAR als REGI mengancam akan membantai saksi AIDAH INAYAH als IDA dan karena terdakwa sudah sering mendengar keluhan dari saksi AIDAH INAYAH als IDA terkait perlakuan korban terhadap mantan istrinya dan ditambah terdakwa dan korban sudah sering cek cok atau ribut kemudian terdakwa berniat untuk menghilangkan nyawa korban dan untuk melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang ada di Jalan Lagoa Terusan Gang II C II No. 42 RT.009/001 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara, dan setelah sampai dirumah orang tua terdakwa kemudian terdakwa mengambil atau mempersiapkan senjata tajam jenis celurit yang disimpan diatas toilet rumah dan membawanya dengan cara diselipkan didalam pinggang terdakwa dan ditutupi baju.
  • Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB, terdakwa mendatangi korban di Jalan Lagoa terusan Gang II C RT.009/001 Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara dan posisi korban waktu itu sedang berdiri di depan kosan, lalu terdakwa menegur korban dengan berkata “ LOE ADA MASALAH APA SAMA AIDAH INAYAH als IDA” lalu korban menjawab “KENAPA EMANGNYA” selanjutnya terdakwa berkata lagi “YA NGAK APA APA TERUS LOE ADA MASALAH APA SAMA AIDAH INAYAH als IDA” kemudian korban menjawab “KENAPA LOE, MAU BANTUIN DIA ?” lalu korban menarik kerah jaket terdakwa kemudian terdakwa melakukan perlawanan dan mengambil celurit yang ada dibalik pinggangnya kemudian korban berusaha merampas celurit tersebut dari tangan terdakwa namun tidak berhasil lalu terdakwa menyabetkan senjata tajam jenis celurit tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai paha sebelah kiri, tangan kanan dan punggung sehingga korban jatuh bersimbah darah selanjutnya datang warga melerai dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Koja untuk mendapatkan pertolongan medis, namun karena korban banyak mengeluarkan darah sehingga korban meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka robek pada paha sebelah kiri, luka robek pada tangan kanan dan luka robek pada bahu sebelah kanan dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Koja.
  • Berdasarkan Visum et Rerpetum Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI Nomor : R/022/Sk.B/III/ 2024/IKF tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dokter Arfiani Kusumawati, Sp,FM setelah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah MOCH. ZULFIKAR memberikan KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun dan bergolongan darah B pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada paha kiri yang memotong pembuluh nadi utama paha kiri, luka terbuka pada anggota gerak atas kanan dan punggung akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet dan memar-memar pada dahi, kedua anggota gerak atas, kedua anggota gerak bawah dan punggung akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada paha kiri yang memotong pembuluh nadi utama pada paha kiri dan mengakibatkan perdarahan hebat.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  MOCHAMAD KEVIN AL FAZRI bin MAT DACUNG WIJANA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 23.15 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lagoa Terusan Gang II C RT. 009/001 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mendatangi korban MUHAMMAD ZULFIKAR als REGI dengan membawa senjata tajam jenis celurit, adapun tujuan terdakwa mendatangi korban adalah karena terdakwa emosi terhadap korban yang sering mengancam mantan istri terdakwa yakni saksi AIDAH INAYAH als IDA, kemudian terdakwa melihat korban sedang berdiri di depan kosan, lalu terdakwa menegur korban dengan berkata “ LOE ADA MASALAH APA SAMA AIDAH INAYAH als IDA” lalu korban menjawab “KENAPA EMANGNYA” selanjutnya terdakwa berkata lagi “YA NGAK APA APA TERUS LOE ADA MASALAH APA SAMA AIDAH INAYAH als IDA” kemudian korban menjawab “KENAPA LOE, MAU BANTUIN DIA ?” lalu korban menarik kerah jaket terdakwa kemudian terdakwa melakukan perlawanan dan mengambil celurit yang ada dibalik pinggangnya kemudian korban berusaha merampas celurit tersebut dari tangan terdakwa namun tidak berhasil lalu terdakwa menyabetkan senjata tajam jenis celurit tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai paha sebelah kiri, tangan kanan dan punggung sehingga korban jatuh bersimbah darah selanjutnya datang warga melerai dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Koja untuk mendapatkan pertolongan medis, namun karena korban banyak mengeluarkan darah sehingga korban meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka robek pada paha sebelah kiri, luka robek pada tangan kanan dan luka robek pada bahu sebelah kanan dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Koja dan berdasarkan Visum et Rerpetum Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI Nomor : R/022/Sk.B/III/ 2024/IKF tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dokter Arfiani Kusumawati, Sp,FM setelah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah MOCH. ZULFIKAR memberikan KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun dan bergolongan darah B pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada paha kiri yang memotong pembuluh nadi utama paha kiri, luka terbuka pada anggota gerak atas kanan dan punggung akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet dan memar-memar pada dahi, kedua anggota gerak atas, kedua anggota gerak bawah dan punggung akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada paha kiri yang memotong pembuluh nadi utama pada paha kiri dan mengakibatkan perdarahan hebat. 

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  MOCHAMAD KEVIN AL FAZRI bin MAT DACUNG WIJANA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 23.15 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lagoa Terusan Gang II C RT. 009/001 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 18.00 WIB sewaktu terdakwa berada di Perumahan Griya Asri Babelan Bekasi lalu mantan istri terdakwa yakni saksi AIDAH INAYAH als IDA menghubungi terdakwa  yang mengatakan kalau korban MUHAMMAD ZULFIKAR als REGI mengancam akan membantai saksi AIDAH INAYAH als IDA dan karena terdakwa sudah sering mendengar keluhan dari saksi AIDAH INAYAH als IDA terkait perlakuan korban terhadap mantan istrinya dan ditambah terdakwa dan korban sudah sering cek cok atau ribut kemudian terdakwa berencana untuk melakukan penganiyaan terhadap korban lalu terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang ada di Jalan Lagoa Terusan Gang II C II No. 42 RT.009/001 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara, dan setelah sampai dirumah orang tua terdakwa kemudian terdakwa mengambil atau mempersiapkan senjata tajam jenis celurit yang disimpan diatas toilet rumah dan membawanya dengan cara diselipkan didalam pinggang terdakwa dan ditutupi baju.
  • Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB, terdakwa mendatangi korban di Jalan Lagoa terusan Gang II C RT.009/001 Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara dan posisi korban waktu itu sedang berdiri di depan kosan, lalu terdakwa menegur korban dengan berkata “ LOE ADA MASALAH APA SAMA AIDAH INAYAH als IDA” lalu korban menjawab “KENAPA EMANGNYA” selanjutnya terdakwa berkata lagi “YA NGAK APA APA TERUS LOE ADA MASALAH APA SAMA AIDAH INAYAH als IDA” kemudian korban menjawab “KENAPA LOE, MAU BANTUIN DIA ?” lalu korban menarik kerah jaket terdakwa kemudian terdakwa melakukan perlawanan dan mengambil celurit yang ada dibalik pinggangnya kemudian korban berusaha merampas celurit tersebut dari tangan terdakwa namun tidak berhasil lalu terdakwa menyabetkan senjata tajam jenis celurit tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai paha sebelah kiri, tangan kanan dan punggung sehingga korban jatuh bersimbah darah selanjutnya datang warga melerai dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Koja untuk mendapatkan pertolongan medis, namun karena korban banyak mengeluarkan darah sehingga korban meninggal dunia.
  • Bahwa akibat penganiyaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, korban mengalami luka robek pada paha sebelah kiri, luka robek pada tangan kanan dan luka robek pada bahu sebelah kanan dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Koja dan dikuatkan dengan Visum et Rerpetum Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI Nomor : R/022/Sk.B/III/2024/IKF tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dokter Arfiani Kusumawati, Sp,FM setelah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah MOCH. ZULFIKAR memberikan KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun dan bergolongan darah B pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada paha kiri yang memotong pembuluh nadi utama paha kiri, luka terbuka pada anggota gerak atas kanan dan punggung akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet dan memar-memar pada dahi, kedua anggota gerak atas, kedua anggota gerak bawah dan punggung akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada paha kiri yang memotong pembuluh nadi utama pada paha kiri dan mengakibatkan perdarahan hebat.  

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Keempat :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  MOCHAMAD KEVIN AL FAZRI bin MAT DACUNG WIJANA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 23.15 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lagoa Terusan Gang II C RT. 009/001 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengkibatkan kematian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi AIDAH INAYAH als IDA yang merupakan mantan istri terdakwa menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau korban MUHAMMAD ZULFIKAR als REGI mengancam akan membantai saksi AIDAH INAYAH als IDA sehingga terdakwa emosi dan merencanakan melakukan penganiyaan terhadap korban selanjutnya terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang ada di Jalan Lagoa Terusan Gang II C II No. 42 RT.009/001 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara, dan setelah sampai dirumah orang tua terdakwa kemudian terdakwa mengambil atau mempersiapkan senjata tajam jenis celurit yang disimpan diatas toilet rumah dan membawanya dengan cara diselipkan didalam pinggang terdakwa dan ditutupi baju.
  • Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB, terdakwa mendatangi korban di Jalan Lagoa terusan Gang II C RT.009/001 Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara dan posisi korban waktu itu sedang berdiri di depan kosan, lalu terdakwa menegur korban dengan berkata “ LOE ADA MASALAH APA SAMA AIDAH INAYAH als IDA” lalu korban menjawab “KENAPA EMANGNYA” selanjutnya terdakwa berkata lagi “YA NGAK APA APA TERUS LOE ADA MASALAH APA SAMA AIDAH INAYAH als IDA” kemudian korban menjawab “KENAPA LOE, MAU BANTUIN DIA ?” lalu korban menarik kerah jaket terdakwa kemudian terdakwa melakukan perlawanan dan mengambil celurit yang ada dibalik pinggangnya kemudian korban berusaha merampas celurit tersebut dari tangan terdakwa namun tidak berhasil lalu terdakwa menyabetkan senjata tajam jenis celurit tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai paha sebelah kiri, tangan kanan dan punggung sehingga korban jatuh bersimbah darah selanjutnya datang warga melerai dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Koja untuk mendapatkan pertolongan medis, namun karena korban banyak mengeluarkan darah sehingga korban meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pernganiyaan tersebut maka korban mengalami luka robek pada paha sebelah kiri, luka robek pada tangan kanan dan luka robek pada bahu sebelah kanan dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Koja.
  • Berdasarkan Visum et Rerpetum Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI Nomor : R/022/Sk.B/III/2024/IKF tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dokter Arfiani Kusumawati, Sp,FM setelah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah MOCH. ZULFIKAR memberikan KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun dan bergolongan darah B pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada paha kiri yang memotong pembuluh nadi utama paha kiri, luka terbuka pada anggota gerak atas kanan dan punggung akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet dan memar-memar pada dahi, kedua anggota gerak atas, kedua anggota gerak bawah dan punggung akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada paha kiri yang memotong pembuluh nadi utama pada paha kiri dan mengakibatkan perdarahan hebat.  

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya