Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
MUHAMAD RISKY RONDONUWU Alias RIZKY KRESTA ANDRIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 391/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RISKY RONDONUWU Alias RIZKY KRESTA ANDRIYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


                                                     

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RISKY RONDONUWU alias RIZKY bin KRESTA ANDRIYANA bersama-sama dengan Sdr MUSLIM (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 17.50 Wib dan sekira pukul 22..30 Wib dan bersama – sama dengan Sdr PARI (DPO) dan Sdr ANTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 12.30 Wib bertempat di depan pintu perlintasan Kereta Api JalanTaman Stasiun Kereta Api Tanjung Priok, KelurahanTanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat Jalan Taman Stasiun Kereta Api Tanjung Priok, KelurahanTanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  beberapa perbuatan tersebut harus dipandang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut : -----

 

Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian didaerah Jalan Taman Stasiun Kereta Api Tanjung Priok, KelurahanTanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yaitu:

  • Pertama, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 17.50 Wib bertempat di Terminal Bus Dalam Kota Tanjung Priok Terdakwa bersama dengan Sdr MUSLIM (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone SAMUNG A51 warna hitam milik Saksi HARVIN PRATAMA PUTRA, saat itu korban sedang berdiri dipinggir jalan sambil memainkan handphone tersebut lalu Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dari tangan korban dan pergi melarikan diri, setelah itu handphone tersebut langsung Terdakwa jual didaerah Bonpis kepada Sdr BANG dan laku dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan hasil tersebut dibagi rata dengan Sdr MUSLIM (DPO) sehingga Terdakwa mendapatkan bagian kurang lebih Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
  • Kedua, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 12.30 Wib bertempat di depan pintu perlintasan Kereta Api JalanTaman Stasiun Kereta Api Tanjung Priok, KelurahanTanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok Terdakwa bersama Sdr ANTO (DPO) dan Sdr PARI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A20S milik Saksi EDI GELORA, saat itu Saksi EDI GELORA sedang mengendarai mobil pickup dan terkena macet akibat adanya palang pintu perlintasan kereta api, saat dalam kondisi macet tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr ANTO (DPO) Sdr PARI (DPO) mendekati mobil pickup Saksi EDI GELORA karena melihat kaca mobil tidak tertutup, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A20S yang disimpan didashboard mobil kemudian langsung melarikan diri, saat itu Saksi EDI GELORA sempat mengejar Terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri, setelah itu Terdakwa bersama Sdr PARI (DPO) Sdr ANTO (DPO) langsung menjual handphone curian tersebut kepada Sdr BANG di daerah Bonpis dan laku dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) adapun bagian Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).

Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkara pencurian saat Terdakwa masih berusia dibawah umur, dan terakhir Terdakwa menjalani hukuman di Lapas Anak Cinere-Depok selama 1 (satu) Tahun penjara.

Bahwa benar  dalam mengambil barang milik Saksi HARVIN PRATAMA dan Saksi EDI GELORA Terdakwa tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan dari Para korban.

Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi HARVIN PRATAMA PUTRA mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah), dan Saksi EDI GELORA mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa RISKY RONDONUWU alias RIZKY bin KRESTA ANDRIYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana –--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya