Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
391/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH 2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H. |
MUHAMAD RISKY RONDONUWU Alias RIZKY KRESTA ANDRIYANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 391/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1629/M.1.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RISKY RONDONUWU alias RIZKY bin KRESTA ANDRIYANA bersama-sama dengan Sdr MUSLIM (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 17.50 Wib dan sekira pukul 22..30 Wib dan bersama – sama dengan Sdr PARI (DPO) dan Sdr ANTO (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 12.30 Wib bertempat di depan pintu perlintasan Kereta Api JalanTaman Stasiun Kereta Api Tanjung Priok, KelurahanTanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat Jalan Taman Stasiun Kereta Api Tanjung Priok, KelurahanTanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu beberapa perbuatan tersebut harus dipandang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian didaerah Jalan Taman Stasiun Kereta Api Tanjung Priok, KelurahanTanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yaitu:
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkara pencurian saat Terdakwa masih berusia dibawah umur, dan terakhir Terdakwa menjalani hukuman di Lapas Anak Cinere-Depok selama 1 (satu) Tahun penjara. Bahwa benar dalam mengambil barang milik Saksi HARVIN PRATAMA dan Saksi EDI GELORA Terdakwa tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan dari Para korban. Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi HARVIN PRATAMA PUTRA mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah), dan Saksi EDI GELORA mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa RISKY RONDONUWU alias RIZKY bin KRESTA ANDRIYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana –--------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |