Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sudah seharus menurut hukum Pemohon memohon kepada KETUA PANGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA MELALUI HAKIM TUNGGAL yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON dikabulkan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terhadap Laporan Polisi Nomor: 71/943/K/X/2015/S.Penj, tanggal 26 Oktober 2015 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau perencanaan/percobaan dan atau turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal:170 KUHPidana Jo. Pasal 340, 53, 55 KUHPidana tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/116/III/Res 1.24/2023/Sek.Penj tidak sah dan cacat secara hukum;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/89/III/Res.1.24/2023/Sek.Penj. tidak sah secara hukum.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: 71/943/K/X/2015/S.Penj, tanggal 26 Oktober 2015 demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|