Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.LIE NYAT YEN
2.SALAM SARINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat 227/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1LIE NYAT YEN
2SALAM SARINAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIYANTO, S.H., M.M.LIE NYAT YEN
2RIYANTO, S.H., M.M.SALAM SARINAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON I (LIE NYAT YEN) dan PEMOHON II (SALAM SARINAH) untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON I (LIE NYAT YEN) dan PEMOHON II (SALAM SARINAH) guna mewakili anak kandungnya yang bernama SELVI, Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 3172064511860002, Umur ± 38 Tahun, Lahir di Jakarta pada tanggal 05 November 1986, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Budha, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Belum Bekerja/Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membeli sebidang tanah Hak Milik Adat berdasarkan Girik C-1397/Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur;
  3. Menyatakan SELVI, Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 3172064511860002, Umur ± 38 Tahun, Lahir di Jakarta pada tanggal 05 November 1986, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Budha, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Belum Bekerja/Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah anak kandung PEMOHON I dan PEMOHON II yang sah secara hukum dan dibawah pengampuan PEMOHON I (LIE NYAT YEN) dan PEMOHON II (SALAM SARINAH);
  4. Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan Anak Dibawah Pengampuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak