Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON I (LIE NYAT YEN) dan PEMOHON II (SALAM SARINAH) untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON I (LIE NYAT YEN) dan PEMOHON II (SALAM SARINAH) guna mewakili anak kandungnya yang bernama SELVI, Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 3172064511860002, Umur ± 38 Tahun, Lahir di Jakarta pada tanggal 05 November 1986, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Budha, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Belum Bekerja/Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membeli sebidang tanah Hak Milik Adat berdasarkan Girik C-1397/Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur;
- Menyatakan SELVI, Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 3172064511860002, Umur ± 38 Tahun, Lahir di Jakarta pada tanggal 05 November 1986, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Budha, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Belum Bekerja/Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah anak kandung PEMOHON I dan PEMOHON II yang sah secara hukum dan dibawah pengampuan PEMOHON I (LIE NYAT YEN) dan PEMOHON II (SALAM SARINAH);
- Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan Anak Dibawah Pengampuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|