Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr 1.LIE LIE TJEN
2.JUNGKY SURYA SUTANTO
3.KIMMY METTA LESTARI
3.VONNY SUTANTO
4.JUNNY SUTANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 122/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat 122/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1LIE LIE TJEN
2JUNGKY SURYA SUTANTO
3KIMMY METTA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Chandra Jaya, S.H., M.H.LIE LIE TJEN
2Dr. Chandra Jaya, S.H., M.H.JUNGKY SURYA SUTANTO
3Dr. Chandra Jaya, S.H., M.H.KIMMY METTA LESTARI
Tergugat
NoNama
1VONNY SUTANTO
2JUNNY SUTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar.
  2. Menyatakan bahwa PENETAPAN  No. 14/Eks.Putusan/2023/PN. Jkt. Utr. Tanggal 15 September 2023, tidak mempunyai kekuatan hukum  dan batal demi hukum; dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan bahwa BERITA ACARA EKSEKUSI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 01/2024/Del/PN. JKT. PST, yang dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum, dengan segala akibat hukumnya.
  4. Memerintahkan  kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, agar mencoret dan atau membatalkan BERITA ACARA SITA EKSEKUSI Nomor 01/2024/Del/PN. Jkt. Utr. Jo. Nomor 14/Eks. Putusan/2023/PN. Jkt. Utr. Tersebut; dari “Daftar Pencatatan Status Tanah pada  Kantor pertanahan Kota Aministrasi Jakarta Pusat.“
  5. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar seluruh biaya perkara.

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, maka:

SUSIDIAIR:

 

EX AEQUO ET BONO (Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak