Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (Amrit Devidas Ramchandani), sebagai Wali yang sah dari anak Pemohon yang masih dibawah Umur yang bernama:
- Mishaya Amrit Ramchandani, Perempuan, Tempat lahir di Jakarta, Tanggal 21 Juli 2012 (12 Tahun), kutipan Akta Kelahiran Nomor: 66939/KLU/JP/2012;
- Prayan Amrit Ramchandani, Laki-laki, Tempat lahir di Jakarta, Tanggal 23 Januari 2014 (10 Tahun), Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.455/KLT/00-JU/2014;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur untuk menjual dan menandatangani Akta Jual Beli/PJB atas Objek Tanah dan Bangunan sesuai dengan SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN ELEKTRONIK NIB No. 09.05.000004011.0, seluas 250 M2, yang terletak di Jalan Bisma I Blok B-2, Kaveling Nomor 12, Kelurahan Papango, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Nama Pemegang Hak Mishaya Amrit Ramchandani, Jakarta, Tanggal 21 Juli 2012;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|