| Dakwaan |
KESATU
---------------Bahwa ia terdakwa M. TOFIK Bin CECEP SUPRIYADI, pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Komplek UKA Rt 03/08 Kel Tugu Utara Kec Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa M TOFIK Bin CECEP SUPRIYADI sedang duduk diwarung Kopi dekat rumah terdakwa, lalu pada pukul 23.00 Wib datang teman terdakwa yang Bernama DICO (belum tertangkap) menegur terdakwa “ Lu masih lama gak” lalu dijawab oleh terdakwa “gak tau co” lalu DICO menitipkan 2 (dua ) plastic klib bening narkotika sabu-sabu dengan imbalan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan berkata “ nih gua nitip nanti ada yang datang” dan dijawab terdakwa “ ya udah deh tapi kalua emak gua pulang, gua balik ya” lalu DICO pergi meninggalkan terdakwa sedangkan terdakwa menuggu hingga pembeli datang ke rumah terdakwa dan pada hari Rabu sekitar jam 00.05 Wib datang saksi HEIDY BIMANTORO berserta Tim dari Polsek Koja yang sebelumnya mendapatkan informasi jual beli narkotika menangkap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah plastic klib bening Narkotika sabu-sabu dengan berat netto 0.2308 gram yang disimpan didalam dompet terdakwa yang selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Koja untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------
- Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 0693/NNF/2025/ tanggal 25 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,SIK,M.MM a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2566/2025/PF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran ke II UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana-------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa ia terdakwa M. TOFIK Bin CECEP SUPRIYADI, pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Komplek UKA Rt 03/08 Kel Tugu Utara Kec Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak dan melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa M TOFIK Bin CECEP SUPRIYADI sedang duduk diwarung Kopi dekat rumah terdakwa, lalu pada pukul 23.00 Wib datang teman terdakwa yang Bernama DICO (belum tertangkap) menegur terdakwa “ Lu masih lama gak” lalu dijawab oleh terdakwa “gak tau co” lalu DICO menitipkan 2 (dua ) plastic klib bening narkotika sabu-sabu dengan imbalan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan berkata “ nih gua nitip nanti ada yang datang” dan dijawab terdakwa “ yaudah deh tapi kalua emak gua pulang, gua balik ya” lalu DICO pergi meninggalkan terdakwa sedangkan terdakwa menggu hingga pembeli datang ke rumah terdakwa dan pada hari Rabu sekitar jam 00.05 Wib datang saksi HEIDY BIMANTORO berserta Tim dari Polsek Koja yang sebelumnya mendapatkan informasi jual beli narkotika menangkap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah plastic klib bening Narkotika sabu-sabu dengan berat netto 0.2308 gram yang disimpan didalam dompte terdakwa yang selanjutnya terdakwa di bawa ke POlsek Koja untuk proses lebih lanjut.--------
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------
- Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 06933/NNF/2025/ tanggal 25 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,SIK,M.MM a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2566/2025/PF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 609 huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------- |