Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ERMA OCTORA, SH
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
KADIMAN bin SUKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 512/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2178 /M.1.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERMA OCTORA, SH
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADIMAN bin SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa KADIMAN BIN SUKANDAR, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl. Arjuna I Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman, Jakarta Timur atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa berawal saat anggota Polres Metro Jakarta Utara yaitu saksi EKHLIS SUHADHA, saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA, saksi ANDI KAMAHARANI yang mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di daerah Pademangan, Jakarta Utara selanjutnya setelah melakukan penyelidikan di daerah Pademangan, Jakarta Utara diketahui target akan melakukan transaksi bergeser ke daerah Pisangan Baru, Kec. Matraman, Jakarta Timur sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan membawa narkotika narkotika golongan I jenis shabu.

             Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut awalnya memesan kepada Sdr. YOGI PRANATA sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB bertemu di depan sebuah warung di Jl. Arjuna I Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman, Jakarta Timur. Kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika shabu yang maksudnya adalah untuk dijual lagi kepada orang yang memesan kepada terdakwa.

             Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika shabu tersebut lalu terdakwa menyimpannya dan dibawa duduk-duduk sambil menunggu pembeli dan sekira jam 22.30 WIB saat terdakwa sedang duduk-duduk di Jl. Arjuna I Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman, Jakarta Timur lalu datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Selanjutnya dari penggeledahan terebut telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Filter berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1 gram yang ditemukan dari saku celana yang dikenakan terdakwa.

             Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali membeli narkotika golongan I jenis shabu kepada Sdr. YOGI PRANATA yang mana terdakwa biasa menjualnya lagi untuk mendapatkan keuntungan. Adapun untuk pembelian yang terkahir dari Sdr. YOGI PRANATA sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) akan dijual lagi dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian. Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti narkotika shabu dalam penguasaan terdakwa tersebut lalu terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa barang bukti berupa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0875/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Filter berisi 1 (satu) amplop warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8138 gram (sisa labkrim berat netto 0,6473 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No.35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa KADIMAN BIN SUKANDAR, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl. Arjuna I Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman, Jakarta Timur atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2024 sekira jam sekira jam 22.30 WIB saat terdakwa sedang duduk-duduk di Jl. Arjuna I Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman, Jakarta Timur lalu datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Selanjutnya dari penggeledahan terebut telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Filter berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1 gram yang ditemukan dari saku celana yang dikenakan terdakwa.

             Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika shabu tersebut dari Sdr. YOGI PRANATA pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB bertemu di depan sebuah warung di Jl. Arjuna I Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman, Jakarta Timur sebanyak 1 (satu) gram yang kemudian terdakwa simpan dan dibawa duduk-duduk di Jl. Arjuna I Kel. Pisangan Baru, Kec. Matraman, Jakarta Timur hingga kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara.

             Bahwa anggota Polres Metro Jakarta Utara yang menangkap terdakwa yaitu saksi EKHLIS SUHADHA, saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA, saksi ANDI KAMAHARANI sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran narkotika di daerah Pademangan, Jakarta Utara yang selanjutnya setelah melakukan penyelidikan diketahui target akan melakukan transaksi di daerah Pisangan Baru, Kec. Matraman, Jakarta Timur sehingga kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan membawa narkotika narkotika golonagn I jenis shabu.

             Bahwa barang bukti berupa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0875/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Filter berisi 1 (satu) amplop warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8138 gram (sisa labkrim berat netto 0,6473 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No.35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya