Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa nama dan orang sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta Ijazah SD SMP SMA Pemohon adalah nama dan orang yang sama sebagaimana dimaksud Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 September 2004 No.244/PDT/2004/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.113/Pdt.G/2003/PN.Mdn. tanggal 04 Agustus 2003, Kutipan Akta Perkawinan Pemohon, Ijazah Sarjana Pemohon, dan Paspor Pemohon ;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 September 2004 No.244/PDT/2004/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 113/Pdt.G/2003/PN.Mdn. tanggal 04 Agustus 2003, Kutipan Akta Perkawinan Pemohon, Ijazah Sarjana Pemohon, dan Paspor Pemohon adalah dengan sebutan :
- YOSEPHINE VINCENSIA (PEMOHON) ;
Tidak menjadikan perbedaan identitas Para pemohon sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Ijazah SD SMP SMA yang bertuliskan :
- YOSEPHINE VINCENSIA PASARIBU (PEMOHON) ;
- Menetapkan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Atau, apabila hakim berpendapat lain dalam permohonan ini, mohon Penetapan yang seadil-adilnya dalam permohonan ini ; |