Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
583/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.Rachman Rajasa, S.H.
FERRY FERDINAN Alias FERRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 583/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2429/M.1.11.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2Rachman Rajasa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY FERDINAN Alias FERRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa FERRY FERDINAN Alias FERRY bersama Sdr. BOLANG (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 03.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di SPBU 3414305 Jl. Sunter Kemayoran No.45 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 23.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. BOLANG (belum tertangkap) di terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kemudian terdakwa minta diantar kepada Sdr. BOLANG ke sekitar PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Kemudian pada dini harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 03.00 WIB sepulang dari daerah PRJ lalu terdakwa dan Sdr. Bolang pergi ke arah ke Sunter lalu berhenti di SPBU 3414305 Jl. Sunter Kemayoran No.45 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk pergi ke toilet sedangkan Sdr. BOLANG menunggu diluar area SPBU. Kemudian saat di SPBU tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra GTR warna hitam, nopol AD-4943-OT yang terparkir di area SPBU dengan posisi stang lurus sehingga dipastikan sepeda motor tidak dikunci stang. Bahwa setelah memastikan sepeda motor tidak dikuci stang serta situasi sekitar sepi dan aman lalu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong keluar dari area parkir SPBU dan menemui Sdr. BOLANG yang kemudian Sdr. BOLANG membantu mendorong sepeda motor tersebut dengan cara menyetut (mendorong dengan kaki) menuju terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara sedangkan posisi terdakwa menunggangi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra GTR warna hitam, nopol AD-4943-OT tersebut. Bahwa sesampainya di terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara sekira jam 04.30 WIB Sdr. BOALNG mencoba menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara membongkar kabel kontak sepeda motor dan akhirnya mesin sepeda motor dapat dihidupkan dan selanjutnya terdakwa mencoba menawarkan untuk dijual sepeda motor tersebut ke beberapa tukang ojek di sekitar terminal dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 05.00 WIB saat terdakwa bersama Sdr. BOLANG sedang berada di terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara tiba-tiba datang korban IQBAL SAPUTAR selaku pemilik sepeda motor bersama temannya yaitu saksi NASRULOH berhasil mengamankan terdakwa sedangkan Sdr. BOLANG melarikan diri, yang selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa dan Sdr. BOLANG diketahui saat korban IQBAL SAPUTAR bangun tidur sekira jam 04.10 WIB yang kemudian korban IQBAL SAPUTAR langsung masuk ke ruang control CCTV dan melihat rekaman CCTV sepeda motor korban IQBAL SAPUTAR telah diambil oleh seorang laki-laki. Selanjutnya korban IQBAL SAPUTAR menduga jika sepeda motor tersebut diabwa ke daerah terminal Tanjung Priok sehingga setelah korban IQBAL SAPUTAR bersama saksi NASRULOH melakukan pencarian ke terminal Tanjung Priok hingga kemudian berhasil mengamankan terdakwa dan atas perbuatan terdakwa dan Sdr. BOLANG tersebut mengakibatkan korban IQBAL SAPUTAR menderita kerugian materi sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya