| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Modal tertanggal 9 agustus 2025
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh modal pokok kepada Penggugat sebesar Rp 144.000.000,-(seratus empat puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) sebuah rumah dan bangunan yang terletak di Kp Tury Jaya RT 005/RW06 Desa segara makmur Kec. Tarumajaya kab bekasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekeuatan hukum tetap (inkracht)
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir(bunga keterlambatan) sebesar 6%(enam persen) per tahun dari total uang pokok sebesar Rp144.000.000,- terhitung sejak somasi I dikirimkan (11 Desember 2025) hingga seluruh hutang dibayar lunas
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|