Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon yang terdapat didalam dokumen Kependudukannya yaitu Kartu Tanda Penduduk NIK. 3172064107670001, Kartu Keluarga No. 3172061001095168 yang dikeluarkan oleh A.N KA Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Kutipan Akta Kelahiran No. 7285/DISP/JU/1990 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Prov DKI Jakarta Wilayah Kota Jakarta Utara, dan Passport No. C6207789 yang semula bernama YULIASTUTI dirubah menjadi YULIASTUTI REICHEL;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini, kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|