Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr PT Citra Makmur Jaya Lestari PT MCC-STK Joint Operation Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Citra Makmur Jaya Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyono, S.H.PT Citra Makmur Jaya Lestari
Tergugat
NoNama
1PT MCC-STK Joint Operation
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 153.249.893,-(seratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kelalaiannya karena tidak melaksanakan kewajiban yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT sebesar:
  1. Bunga moratoir yang harus di bayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar 6% maka ganti rugi atas bunga 6% x Rp 153.249.893,-(seratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) = Rp 9.194.994,- (sembilan juta seratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)
  2. Material berupa jasa konsultan hukum dan advokat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  3. Immaterial berupa kerugian yang dirasakan oleh Penggugat karena janji-janji yang selalu tidak ditepati, bahkan berganti-ganti penanggung jawab sehingga Penggugat dibuat bingung dan frustasi untuk meminta haknya kepada Tergugat, maka kerugian immaterial tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak