Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ARIF SURYANA, SH
2.DANA MAHENDRA, SH
NASIP PRIYANTO bin KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 617/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2810/M.1.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SURYANA, SH
2DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIP PRIYANTO bin KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 D A K W A A N

 

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa NASIP PRIYANTO bin KUSNADI, pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 20.45 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sunter STS Ill RT. 015 RW. 007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara (tepatnya Kios Vermak Levis) atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya apabila ada orang yang pasang dengan menyerahkan Nomor angka yang sudah ditulis diatas kertas berikut uang pasangan, kemudian nomor pasangan togel tersebut Terdakwa masukkan kedalam situs https://www.jitumanis.com menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo tipe A17 warna Biru berikut simcard Axis dengan nomor 083877314577 milik Terdakwa, adapun Terdakwa lalu memulai menerima pasangan nomor togel dari orang-orang dalam hal ini melakukan perjudian jenis judi toto gelap (Togel) HONGKONG yang dibukanya setiap hari, mulai dibuka pada pukul 21.00 Wib dan ditutup pada pukul 22.45 Wib, dan untuk pengumuman pemenang perjudian jenis judi toto gelap (Togel) HONGKONG diumumkan setiap hari pada pukul 23.00 Wib, dengan cara Terdakwa melihat Handphone di youtube: dengan mengetik HONGKONG LIVE jam 22.45 WIB untuk mengetahui angka yang keluar pada setiap harinya. Apabila ada pemasang yang menang, uang dari bandar/situs judi otomatis masuk ke Rekening Deposit akun Terdakwa sendiri lalu Terdakwa tarik/WITHDRAW ke aplikasi BCA Milik Terdakwa dan apabila ada para pemasang yang menang bertemu langsung keesokan harinya dengan menghampiri di sekitar Jalan Sunter STS III RT. 015 RW. 007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. lalu Terdakwa memberikan kemenangan tersebut. Apabila ada kemenangan dua angka maka dari situs judi ditransfer Rp.100.000,- Terdakwa memberikan uang kemenangan Rp. 100.000,- lalu Terdakwa diberi oleh pemenang Rp. 10.000,- Apabila ada kemenangan Tiga angka maka dari situs judi ditransfer Rp.1.000.000,- lalu Terdakwa memberikan uang kemenangan Rp. 1.000.000,-, atas kemenangan tersebut Terdakwa diberi oleh pemenang Rp. 25.000,-

 

  • Kemudian pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 20.45 WIB, saat Terdakwa berada di Jalan Sunter STS III RT 015 RW. 007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara kemudian datang petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan Terdakwa, dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo tipe A17 warna Biru berikut simcard Axis dengan nomor 083877314577 yang dipergunakan sebagai sarana judi togel di website TOPJITU dengan link www.jitumanis.com nama akun NR211283 ditemukan juga 6 (enam) lembar kertas berisi angka pasangan judi togel pada tanggal 7 Mei 2024; Uang tunai sebesar Rp.106.000,- (seratus enam ribu rupiah); 1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit Bank BCA dengan Nomor kartu 6019007577008023 Nomor rekening 5820459123 atas nama NASIP PRIYANTO. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Selanjutnya dalam judi togel hongkong tersebut Terdakwa mendapatkan upah 5% sebagai keuntungan dari pemenang. Kemudian hasil sebagai pengecer judi togel tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari - hari keluarga karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap dan perjudian tersebut Terdakwa lakukan sekitar sejak bulan Maret 2024.

 

  • Bahwa dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut tidak memerlukan keahlian atau kemampuan khusus, hanya keberuntungan saja atau bergantung pada peruntungan belaka, karena pemasangnya tidak mengetahui nomor pasangan yang akan dikeluarkan oleh bandarnya. Dan tempat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perjudian tersebut merupakan tempat yang dapat dikunjungi oleh umum. Dan maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau

 

Kedua

 ------- Bahwa Terdakwa NASIP PRIYANTO bin KUSNADI, pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 20.45 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sunter STS Ill RT. 015 RW. 007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara (tepatnya Kios Vermak Levis) atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa awalnya apabila ada orang yang pasang dengan menyerahkan Nomor angka yang sudah ditulis diatas kertas berikut uang pasangan, kemudian nomor pasangan togel tersebut Terdakwa masukkan kedalam situs https://www.jitumanis.com menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo tipe A17 warna Biru berikut simcard Axis dengan nomor 083877314577 milik Terdakwa, adapun Terdakwa lalu memulai menerima pasangan nomor togel dari orang-orang dalam hal ini melakukan perjudian jenis judi toto gelap (Togel) HONGKONG yang dibukanya setiap hari, mulai dibuka pada pukul 21.00 Wib dan ditutup pada pukul 22.45 Wib, dan untuk pengumuman pemenang perjudian jenis judi toto gelap (Togel) HONGKONG diumumkan setiap hari pada pukul 23.00 Wib, dengan cara Terdakwa melihat Handphone di youtube: dengan mengetik HONGKONG LIVE jam 22.45 WIB untuk mengetahui angka yang keluar pada setiap harinya. Apabila ada pemasang yang menang, uang dari bandar/situs judi otomatis masuk ke Rekening Deposit akun Terdakwa sendiri lalu Terdakwa tarik/WITHDRAW ke aplikasi BCA Milik Terdakwa dan apabila ada para pemasang yang menang bertemu langsung keesokan harinya dengan menghampiri di sekitar Jalan Sunter STS III RT. 015 RW. 007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. lalu Terdakwa memberikan kemenangan tersebut. Apabila ada kemenangan dua angka maka dari situs judi ditransfer Rp.100.000,- Terdakwa memberikan uang kemenangan Rp. 100.000,- lalu Terdakwa diberi oleh pemenang Rp. 10.000,- Apabila ada kemenangan Tiga angka maka dari situs judi ditransfer Rp.1.000.000,- lalu Terdakwa memberikan uang kemenangan Rp. 1.000.000,-, atas kemenangan tersebut Terdakwa diberi oleh pemenang Rp. 25.000,-

 

  • Kemudian pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 20.45 WIB, saat Terdakwa berada di Jalan Sunter STS III RT 015 RW. 007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara kemudian datang petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan Terdakwa, dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo tipe A17 warna Biru berikut simcard Axis dengan nomor 083877314577 yang dipergunakan sebagai sarana judi togel di website TOPJITU dengan link www.jitumanis.com nama akun NR211283 ditemukan juga 6 (enam) lembar kertas berisi angka pasangan judi togel pada tanggal 7 Mei 2024; Uang tunai sebesar Rp.106.000,- (seratus enam ribu rupiah); 1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit Bank BCA dengan Nomor kartu 6019007577008023 Nomor rekening 5820459123 atas nama NASIP PRIYANTO. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut tidak memerlukan keahlian atau kemampuan khusus, hanya keberuntungan saja atau bergantung pada peruntungan belaka, karena pemasangnya tidak mengetahui nomor pasangan yang akan dikeluarkan oleh bandarnya. Dan tempat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perjudian tersebut merupakan tempat yang dapat dikunjungi oleh umum. Dan maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya