| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa DWIKI KURNIA SANDI pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026, sekira pukul 13.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Bahari Jalan A 2 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Terdakwa pernah membeli Narkotika golongan I jenis Kristal atau sabu kepada Sdri. KAK SRI (belum tertangkap), kemudian karena sabu tersebut habis lalu Terdakwa kembali menemui Sdri. KAK SRI (belum tertangkap) pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026, sekira pukul 13.30 Wib di Kampung Bahari Jalan A 2 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dengan maksud untuk membeli Narkotika golongan I jenis Kristal atau sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dimana Sdri. KAK SRI (belum tertangkap) memberikan harga setiap 10 (sepuluh) gram sebesar Rp.5.500.000,- , namun saat itu Terdakwa baru membayar Rp.5.500.000,- sehingga sisanya sebesar Rp.11.000.000,-, Setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdri. kak SRI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali secara transfer melalui aplikasi SeaBank milik Terdakwa dengan Nomor : 901961877318 an DWIKI KURNIA SANDI ke rekening Bank BCA dengan Norek : 6910712631 an : ARDIANSYAH, dengan perincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 22.33 wib sebesar Rp.2.000.000,-
- Pada tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 07.40 wib sebesar Rp.5.500.000,-
- Pada tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 23.55 wib sebesar Rp.2.000.000,-
Sehingga total uang yang telah Terdakwa bayarkan kepada Sdri. kak SRI (DPO) sebesar Rp.15.000.000,-, dan sisanya sebesar Rp.1.500.000,- kemudian apabila berhasil terjual semua maka Terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp. 2.000.000,-, kemudian dari 30 (tiga puluh) gram sabu tersebut tersisa 1 (satu) plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis Kristal atau sabu berat 7,97 gram brutto yang belum berhasil Terdakwa jual.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 18.00 Wib, ada seseorang laki – laki yang mengaku sebagai kawan / temannya CEMONG (teman Terdakwa), menelpon Whatsapp Terdakwa dengan tujuan untuk memesan / membeli Narkotika golongan I jenis Kristal atau sabu sebanyak 1 (satu) gram, lalu Terdakwa memberikan harga sebesar Rp.1.000.000,- setelah sepakat kemudian Terdakwa menentukan lokasi untuk transaksinya yaitu di Gang Pepaya 5 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara, dengan cara pembayaran secara Cash On Delivery / Bayar ditempat, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual Narkotika golongan I jenis Kristal atau sabu dengan seseorang laki – laki tersebut
- Kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib saat Terdakwa berada di Jalan Kramat Jaya Gang Pepaya 5 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara sedang menunggu seseorang laki-laki tersebut, tidak lama kemudian datang seseorang laki-laki tersebut (saksi KAKA AGUS WIDARSA petugas Polsek Cilincing yang undercover buy) lalu Terdakwa bertanya ” BANG, TEMANNYA CEMONG YA?”, selanjutnya seseorang laki-laki turun dari sepeda motornya dan menghampiri Terdakwa lalu seseorang laki-laki tersebut mengaku Polisi dari Polsek Cilincing kemudian langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya datang saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON (petugas Polsek Cilincing) membantu saksi KAKA AGUS WIDARSA untuk mengamankan Terdakwa, dan saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan dari dalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berukuran sedang yang berisikan Narkotika golongan I jenis Kristal atau sabu berat 7,97 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A15 warna hitam. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cilincing guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya saksi KAKA AGUS WIDARSA mendapatkan informasi ada penjual Narkotika jenis Kristal Putih atau Sabu di daerah Semper Barat, lalu saksi KAKA AGUS WIDARSA dan saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON melakukan undercover buy, dimana Saksi KAKA AGUS WIDARSA memesan kepada Terdakwa melalui sistem COD (CASH ON DELIVERY) kemudian ditentukan oleh Terdakwa bertemu di daerah Pepaya 5, Semper Barat, Cilincing Jakarta Utara, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut pergi menuju tempat tersebut, setelah tiba di lokasi COD (CASH ON DELIVERY) di Pepaya 5, Semper Barat, Cilincing Jakarta Utara, saksi KAKA AGUS WIDARSA berkomunikasi dengan Terdakwa, lalu saksi KAKA AGUS WIDARSA masuk kedalam gang Pepaya 5 memberitahu kepada saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON bahwa untuk COD (CASH ON DELIVERY) di dalam gang Pepaya 5 didepan sebuah rumah lalu saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON menunggu di ujung gang Pepaya 5 menunggu sinyal / isyarat dari saksi KAKA AGUS WIDARSA dan tidak lama kemudian saksi KAKA AGUS WIDARSA memberi sinyal / isyarat bilmana Terdakwa sudah diamankan oleh saksi KAKA AGUS WIDARSA, selanjutnya saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON datang membantu saksi KAKA AGUS WIDARSA mengamankan Terdakwa, selanjutnya saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan dari dalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa gunakan berupa Narkotika golongan I jenis Kristal atau sabu seperti tersebut diatas
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2590/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5024 gram, sesuai hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa DWIKI KURNIA SANDI pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kramat Jaya Gang Pepaya 5 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib saat Terdakwa berada di Jalan Kramat Jaya Gang Pepaya 5 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara sedang menunggu seseorang laki-laki tersebut, tidak lama kemudian datang seseorang laki-laki tersebut (saksi KAKA AGUS WIDARSA petugas Polsek Cilincing yang undercover buy) lalu Terdakwa bertanya ” BANG, TEMANNYA CEMONG YA?”, selanjutnya seseorang laki-laki turun dari sepeda motornya dan menghampiri Terdakwa lalu seseorang laki-laki tersebut mengaku Polisi dari Polsek Cilincing kemudian langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya datang saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON (petugas Polsek Cilincing) membantu saksi KAKA AGUS WIDARSA untuk mengamankan Terdakwa, dan saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan dari dalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berukuran sedang yang berisikan Narkotika golongan I jenis Kristal atau sabu berat 7,97 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A15 warna hitam. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cilincing guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya saksi KAKA AGUS WIDARSA mendapatkan informasi ada penjual Narkotika jenis Kristal Putih atau Sabu di daerah Semper Barat, lalu saksi KAKA AGUS WIDARSA dan saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON melakukan undercover buy, dimana Saksi KAKA AGUS WIDARSA memesan kepada Terdakwa melalui sistem COD (CASH ON DELIVERY) kemudian ditentukan oleh Terdakwa bertemu di daerah Pepaya 5, Semper Barat, Cilincing Jakarta Utara, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut pergi menuju tempat tersebut, setelah tiba di lokasi COD (CASH ON DELIVERY) di Pepaya 5, Semper Barat, Cilincing Jakarta Utara, saksi KAKA AGUS WIDARSA berkomunikasi dengan Terdakwa, lalu saksi KAKA AGUS WIDARSA masuk kedalam gang Pepaya 5 memberitahu kepada saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON bahwa untuk COD (CASH ON DELIVERY) di dalam gang Pepaya 5 didepan sebuah rumah lalu saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON menunggu di ujung gang Pepaya 5 menunggu sinyal / isyarat dari saksi KAKA AGUS WIDARSA dan tidak lama kemudian saksi KAKA AGUS WIDARSA memberi sinyal / isyarat bilmana Terdakwa sudah diamankan oleh saksi KAKA AGUS WIDARSA, selanjutnya saksi CHARLES REYNOLD ERIKSON datang membantu saksi KAKA AGUS WIDARSA mengamankan Terdakwa, selanjutnya saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan dari dalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa gunakan berupa Narkotika golongan I jenis Kristal atau sabu seperti tersebut diatas
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2590/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5024 gram, sesuai hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------- |