Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
308/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr DORSINTA D SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 308/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat 308/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1DORSINTA D SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurfadilah, S.HDORSINTA D SIREGAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah   nama Pemohon yang terdapat didalam Kartu Tanda Penduduk NIK : 3172035010710011 dan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3172-LT-15052024-0072  yang semula bernama DORSINTA D SIREGAR menjadi SARAH MARIA SIREGAR;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak