Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr MARTHA SETIAWATI BCA KCP TAMAN PERMATA INDAH II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat 6/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1MARTHA SETIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BCA KCP TAMAN PERMATA INDAH II
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.850.000,00
Petitum

. PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  3. Menyatakan bahwa transfer dana dari Nomor Rekening 5460347787 atas nama Martha Setiawati ke Nomor Rekening 7630412735 atas nama Chandra Yau Wijaya pada tanggal 24 Desember 2023 pukul 11.49 senilai Rp5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah transaksi yang tidak sah dan dapat dilakukan pembatalan.
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mentransfer atau mengembalikan uang milik PENGGUGAT senilai Rp5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tertahan di Rekening 7630412735 atas nama Chandra Yau Wijaya.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

II. SUBSIDAIR

A T A U, Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak