Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Elytasari Lesmana NG DJIN TJHIUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 237/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Elytasari Lesmana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NG DJIN TJHIUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara sah bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;

5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak