Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
237/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | Elytasari Lesmana | NG DJIN TJHIUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 237/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | 237/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara sah bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini; 5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |