Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Purchase Order Nomor BKM/HO/PO/22/04/0041 dan BKM/HO/PO/22/04/0042 merupakan kesepakatan yang mengikat Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran atas Purchase Order Nomor BKM/HO/PO/22/04/0041 dan BKM/HO/PO/22/04/0042 adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk seketika dan tunai membayar pembayaran atas Purchase Order Nomor BKM/HO/PO/22/04/0041 dan BKM/HO/PO/22/04/0042 sejumlah Rp. 37.442.500,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta milik Tergugat yang dalam hal ini adalah unag tunai yang terdapat dalam nomor rekening 5250274680 pada Bank Central Asia (“BCA”) milik PT Boga Kencana Mandiri.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada upaya hukum yang diajukan oleh Tergugat.
- Menetapkan biaya pembebanan biaya perkara a quo kepada Tergugat.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |