Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 526/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2416/M.1.11/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

------------ Bahwa Terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat Jl. Pluit Kencana Dalam Blok ABC Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja memiliki dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut : ---

 

  • Awalnya  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO yang merupakan juru parkir di lokasi tersebut meminjam motor Honda Beat Deluxe No Polisi B 3320 UZC warna Hitam tahun 2022 kepada Saksi RADHIKA MEGA DAMAYANTI dengan alasan akan membeli obat sakit gigi. Tetapi, setelah mendapatkan pinjaman sepada motor dari saksi RADHIKA MEGA DAMAYANTI terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO tidak dikembalikan kepada saksi RADHIKA MEGA melainkan dipinjamkan kepada AGUS (belum tertangkap) dan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 19.00 WIB, Saksi RADHIKA MEGA berhasil mengamankan Terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO,  dan diserahkan ke Polsektro Penjaringan Jakarta Utara untuk ditindak lanjuti. ----------------------------------------
  • Atas akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi RADHIKA MEGA  mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta  rupiah).-----------------------------------------------------

-----------  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372  KUHP  . --------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat Jl. Pluit Kencana Dalam Blok ABC Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Awalnya  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO yang merupakan juru parkir di lokasi tersebut meminjam motor Honda Beat Deluxe No Polisi B 3320 UZC warna Hitam tahun 2022 kepada Saksi RADHIKA MEGA DAMAYANTI dengan alasan akan membeli obat sakit gigi. Tetapi, setelah mendapatkan pinjaman sepada motor dari saksi RADHIKA MEGA DAMAYANTI terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO tidak dikembalikan kepada saksi RADHIKA MEGA melainkan dipinjamkan kepada AGUS (belum tertangkap) dan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 19.00 WIB, Saksi RADHIKA MEGA berhasil mengamankan Terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO,  dan diserahkan ke Polsektro Penjaringan Jakarta Utara untuk ditindak lanjuti.-----------------------------------------
  • Atas akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi RADHIKA MEGA  mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta  rupiah).-----------------------------------------------------

 -------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378  KUHP  . ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya