Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
446/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr ROSIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 446/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 446/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ROSIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon di dalam akta kelahiran nomor : 31.829/P/JU/1983, yang semula tertulis anak perempuan dari suami istri Sobari dan Daimi, diperbaiki menjadi anak perempuan dari suami istri Sobari dan Daini ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan akta tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dalam daftar kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak